Bolehkah I’tikaf di Rumah?

Dini Koswarini
3 Min Read
Foto: Freepik

I’TIKAF adalah ibadah dengan berdiam diri di masjid dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Ibadah ini sangat dianjurkan terutama pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Rasulullah ﷺ mencontohkannya secara rutin hingga wafat. I’tikaf menjadi momen untuk memperbanyak shalat, dzikir, doa, dan tilawah Al-Qur’an.

Para ulama sepakat bahwa hukum asal i’tikaf dilakukan di masjid. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an:

“Dan janganlah kalian mencampuri mereka itu, sedang kalian beri’tikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat ini secara jelas menyebutkan bahwa tempat i’tikaf adalah masjid. Karena itu, mayoritas ulama dari berbagai mazhab menegaskan bahwa i’tikaf tidak sah jika dilakukan di rumah, kecuali dalam kondisi tertentu yang dibenarkan syariat.

BACA JUGA:  Segala Sesuatu yang Perlu Kamu Ketahui tentang Lailatul Qadr

Menurut pendapat jumhur ulama dari mazhab Mazhab Syafi’i, Mazhab Maliki, dan Mazhab Hanafi, i’tikaf hanya sah bila dilakukan di masjid. Dalilnya karena i’tikaf adalah ibadah yang berkaitan dengan masjid sebagaimana shalat berjamaah dan ibadah lainnya. Bahkan bagi laki-laki, lebih utama dilakukan di masjid yang digunakan untuk shalat berjamaah agar tidak sering keluar masuk masjid.

Adapun bagi wanita, para ulama juga menjelaskan bahwa i’tikaf tetap dilakukan di masjid, bukan di rumah. Memang terdapat riwayat bahwa istri-istri Nabi pernah meminta izin untuk i’tikaf. Mereka melakukannya di masjid dengan mendirikan tenda kecil sebagai tempat khusus ibadah. Hal ini menunjukkan bahwa tempat i’tikaf wanita tetap di masjid.

https://shopee.co.id/product/1343674864/26985381870?d_id=a86d2&gads_t_sig=VTJGc2RHVmtYMTlxTFVSVVRrdENkVHQ3ZkZSUTMrR3pBWmZZNzdrcnRBMGQ5Mk1KZHhtSGtnTWtzVThsYU9vOTdVVlFhT280cmNvdzh2QnpMZEx5c1l1M3ZXMDdmSGFJd0MxVXJWZGtBUWtUWVVyT25TOFQ4VlZSMkxleDlWb3M5V2NVQnJNdUhBSXBtRWlIOStjZCtaNGJHSUV0MjhPZmFHai9ObXorMUJ3PQ&mmp_pid=an_11336250108&uls_trackid=54lvb6f302r9&utm_campaign=id_ApUFzIw6QD&utm_content=----&utm_medium=affiliates&utm_source=an_11336250108&utm_term=ea3fcsw5itgf

Namun sebagian ulama dari mazhab Hanafi memberikan keringanan bagi wanita untuk i’tikaf di tempat shalat khusus di rumahnya. Pendapat ini didasarkan pada pertimbangan keamanan dan kemaslahatan. Meski demikian, pendapat yang lebih kuat tetap menyatakan bahwa i’tikaf di masjid lebih utama dan lebih sesuai dengan praktik Rasulullah ﷺ.

BACA JUGA:  4 Tanda Lailatul Qadr

Di masa sekarang, ketika kondisi tidak memungkinkan untuk pergi ke masjid, seperti sakit atau adanya bahaya, maka seseorang tidak diperintahkan melakukan i’tikaf di rumah sebagai pengganti i’tikaf masjid. Sebab i’tikaf adalah ibadah yang memiliki ketentuan tempat secara khusus. Namun ia tetap bisa memperbanyak ibadah di rumah seperti shalat sunnah, membaca Al-Qur’an, dan berdzikir.

Kesimpulannya, i’tikaf yang sesuai sunnah adalah dilakukan di masjid. I’tikaf di rumah tidak dianggap sah menurut mayoritas ulama, kecuali pendapat khusus dalam mazhab Hanafi bagi wanita. Jika tidak mampu beri’tikaf di masjid, maka perbanyaklah ibadah lainnya di rumah. Allah tetap memberi pahala sesuai niat dan kesungguhan hamba-Nya. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *