Apa Itu Air Musta’mal?

Dini Koswarini
3 Min Read
Foto: Freepik

DALAM pembahasan fikih thaharah, para ulama sering membahas jenis-jenis air yang digunakan untuk bersuci. Salah satu istilah yang dikenal adalah air musta’mal. Istilah ini sering muncul ketika membahas wudhu, mandi wajib, dan berbagai bentuk bersuci lainnya.

Pengertian Air Musta’mal

Air musta’mal adalah air yang sudah digunakan untuk mengangkat hadas atau digunakan dalam ibadah yang membutuhkan kesucian. Artinya, air tersebut telah dipakai untuk wudhu, mandi wajib, atau membasuh anggota tubuh dalam rangka bersuci.

Kata musta’mal sendiri berasal dari bahasa Arab “استعمل” yang berarti “telah digunakan”.

Sebagai contoh, seseorang berwudhu lalu air yang menetes dari wajah atau tangannya jatuh ke wadah kecil. Air yang menetes itu disebut air musta’mal karena sudah dipakai untuk ibadah bersuci.

BACA JUGA:  Tengah Shalat Kebelet Buang Air, Diteruskan atau Dibatalkan?

Hukum Air Musta’mal

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum air musta’mal.

Sebagian ulama berpendapat bahwa air musta’mal tetap suci, tetapi tidak bisa digunakan lagi untuk mengangkat hadas. Pendapat ini dikenal dalam mazhab Syafi’i.

Artinya, air tersebut tidak najis, namun tidak sah dipakai kembali untuk wudhu atau mandi wajib.

Sebagian ulama lain berpendapat bahwa air musta’mal tetap suci dan tetap bisa digunakan untuk bersuci selama tidak berubah warna, bau, dan rasanya. Ini adalah pendapat dalam mazhab Maliki dan sebagian ulama lainnya.

Perbedaan ini menunjukkan keluasan dalam fikih Islam.

https://shopee.co.id/product/146266274/19989707042?affiliate_seller_voucher_token=8bCnE5QAm6iR2WjyYue2wtRa9DCMLatZPgassd7jTy&gads_t_sig=VTJGc2RHVmtYMTlxTFVSVVRrdENkWVp3RFo3Mkw5czd4Z0hzdEF1WVFibmRNdmxzQ1libytWb1EyM01Ja0JSaG8rc1VQKzNRMklnUVFNQWR1MTE3WU5GWXAxd1VxWThXWS96dnI0QmhJbXREQWVIcjg4eW1ZU3ZVeXdKcWZlakhPaFptU2d3eVE1azBpTlVHN2VyaytNeEF2d3pmU2ZkajR3Uk41UHhhdVpvPQ&mmp_pid=an_11336250108&uls_trackid=54kctt0m00ko&utm_campaign=id_9GGGTm4ed7&utm_content=----&utm_medium=affiliates&utm_source=an_11336250108&utm_term=e8zwqcxepm8t

Dalil tentang Air yang Digunakan untuk Bersuci

Para ulama berdalil dengan berbagai riwayat tentang praktik Nabi ﷺ dan para sahabat.

Disebutkan dalam hadits riwayat sahabat:

كَانَ النَّاسُ يَتَوَضَّؤُونَ بِفَضْلِ وَضُوءِ النَّبِيِّ ﷺ

“Para sahabat biasa berwudhu dengan sisa air wudhu Nabi ﷺ.” (HR. Al-Bukhari)

Hadits ini menunjukkan bahwa air sisa wudhu pada dasarnya tetap suci.

BACA JUGA: Siapa Itu Kaum Tab’in?

Sikap yang Bijak

Dalam praktik sehari-hari, kaum muslimin biasanya menggunakan air yang mengalir atau air yang masih banyak jumlahnya sehingga tidak perlu khawatir tentang air musta’mal.

Namun memahami pembahasan ini penting agar kita mengetahui bagaimana Islam mengatur masalah kebersihan dan kesucian dengan sangat rinci.

Fikih thaharah mengajarkan bahwa bersuci bukan hanya sekadar membersihkan tubuh, tetapi juga bagian dari menjaga kesempurnaan ibadah kepada Allah. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *