Bolehkah Tidak Berpuasa saat Sedang Mudik Keluar Kota?

Yudi
By Yudi
3 Min Read
Foto: Umar Faqih | Islampos

MUDIK merupakan tradisi yang sangat akrab bagi masyarakat Indonesia, terutama menjelang hari raya seperti Idul Fitri. Banyak orang melakukan perjalanan jauh untuk pulang ke kampung halaman dan bertemu keluarga. Namun sering muncul pertanyaan di kalangan umat Islam: apakah seseorang boleh tidak berpuasa saat sedang mudik keluar kota?

Pertanyaan ini penting karena perjalanan mudik sering kali cukup melelahkan, bahkan bisa memakan waktu berjam-jam hingga berhari-hari.

BACA JUGA: Ini Dia Ciri-ciri Motor yang Tidak Layak Dipakai untuk Mudik, No 5 Suka Dianggap Sepele

Keringanan Puasa Bagi Orang yang Safar

Dalam ajaran Islam, orang yang melakukan perjalanan jauh atau safar memang mendapatkan keringanan dalam beberapa ibadah, termasuk puasa di bulan Ramadan.

Allah memberikan keringanan bagi orang yang sedang bepergian untuk tidak berpuasa, kemudian menggantinya di hari lain setelah Ramadan. Keringanan ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang tidak memberatkan umatnya.

Perjalanan jauh sering kali menimbulkan kelelahan, dehidrasi, dan kondisi yang tidak nyaman, sehingga keringanan ini menjadi bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.

Berapa Jarak Safar yang Membolehkan Tidak Puasa?

Para ulama umumnya menjelaskan bahwa safar yang mendapat keringanan adalah perjalanan dengan jarak sekitar 80–90 kilometer atau lebih dari tempat tinggal.

Jika seseorang mudik ke luar kota dengan jarak tersebut atau bahkan lebih jauh, maka ia termasuk musafir dan diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Namun penting diingat, keringanan ini bukan kewajiban untuk berbuka, melainkan pilihan.

https://s.shopee.co.id/LhtgZhWNW

Lebih Baik Puasa atau Tidak?

Para ulama menjelaskan bahwa ada dua kondisi yang bisa dipertimbangkan:

  1. Jika perjalanan tidak terlalu berat, kendaraan nyaman, dan tubuh masih mampu, maka berpuasa tetap lebih baik.

  2. Jika perjalanan terasa berat dan melelahkan, maka boleh tidak berpuasa dan menggantinya setelah Ramadan.

Dalam sejarahnya, para sahabat Nabi juga pernah melakukan perjalanan pada bulan Ramadan. Sebagian tetap berpuasa, sementara sebagian lainnya berbuka. Keduanya tidak saling menyalahkan karena sama-sama dibolehkan.

Puasa Harus Diganti di Hari Lain

Jika seseorang memilih tidak berpuasa saat mudik karena safar, maka puasa tersebut wajib diganti (qadha) setelah bulan Ramadan berakhir.

Penggantian ini dilakukan sebanyak jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Karena itu, seseorang tetap harus bertanggung jawab mengganti puasa tersebut sebelum datang Ramadan berikutnya.

Tidak berpuasa saat mudik keluar kota diperbolehkan dalam Islam jika perjalanan tersebut termasuk safar dengan jarak yang cukup jauh. Namun keringanan ini bersifat pilihan.

BACA JUGA: 8 Fiqih yang Harus Dipelajari Soal Safar Mudik

Jika seseorang masih kuat berpuasa, maka tetap berpuasa lebih utama. Tetapi jika perjalanan terasa berat, maka boleh berbuka dan mengganti puasa tersebut di hari lain setelah Ramadan.

Yang terpenting adalah tetap menjaga niat ibadah dan menjalankan ajaran agama dengan penuh keikhlasan serta tanggung jawab. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *