SERING terjadi di kamar mandi. Air wudhu terciprat ke lantai. Lalu muncul panik: “Itu najis atau tidak?” Hati langsung tidak tenang. Wudhu terasa seolah rusak.
Masalah ini sebenarnya sederhana. Namun waswas sering membuatnya rumit. Padahal dalam fikih, ada kaidah yang menenangkan: “Hukum asal segala sesuatu adalah suci.” Selama tidak ada keyakinan bahwa percikan itu najis, maka dihukumi tetap suci.
Artinya, jika hanya ragu—tidak tahu pasti apakah itu air got atau sekadar air biasa—maka tidak perlu khawatir. Wudhu tetap sah. Tidak perlu mengulang. Ini adalah bentuk kemudahan dalam syariat.
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa sesuatu tidak dihukumi najis hanya dengan keraguan. Harus ada keyakinan yang jelas. Tanpa itu, hukum kembali kepada asal, yaitu suci.
Namun jika seseorang benar-benar yakin bahwa percikan itu najis, maka solusinya juga tidak berat. Cukup basuh bagian tubuh yang terkena najis tersebut. Tidak perlu mengulang wudhu dari awal. Karena yang terkena hanyalah najis, bukan pembatal wudhu.
Ibnu Qudamah juga menegaskan bahwa menghilangkan najis cukup pada bagian yang terkena saja. Tidak disyariatkan berlebihan hingga mengulang seluruh ibadah tanpa alasan yang kuat.
BACA JUGA: Dilema Kekurangan Air dan Wudhu dalam Perjalanan
Sikap yang benar adalah tenang dan proporsional. Jangan membesar-besarkan perkara kecil. Agama ini dibangun di atas kemudahan, bukan kesulitan.
Jika terus mengikuti rasa waswas, hidup akan sempit. Ibadah menjadi berat. Karena itu, lawan keraguan dengan ilmu. Pegang kaidah. Jalani ibadah dengan yakin.
Dengan begitu, wudhu tetap ringan. Hati pun tetap tenang. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

