Fidyah Puasa Harus Berupa Makanan, Bukan Uang?

Umar Faqih
2 Min Read
Foto: Freepik

ADA yang tidak mampu berpuasa.
Karena sakit.
Karena usia tua.
Atau kondisi yang berat.

Islam memberi keringanan.
Diganti dengan fidyah.
Memberi makan orang miskin.

Allah Ta’ala berfirman: “Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

BACA JUGA: Apa Hukum Saling Bertukar Zakat Fitrah di antara Tetangga yang Fakir?

Ayat ini jelas.
Fidyah disebut dengan memberi makan.
Bukan menyebut uang.

Lalu, bolehkah diganti uang?

Mayoritas ulama melarang.
Karena nash menyebut makanan.
Dan ibadah harus mengikuti dalil.

Imam Malik berpendapat,
fidyah diberikan dalam bentuk makanan pokok.
Bukan uang.

Imam Asy-Syafi’i juga menegaskan,
tidak sah membayar fidyah dengan uang.
Karena menyelisihi bentuk yang ditentukan.

https://s.shopee.co.id/9UvZZtsPsK

Imam Ahmad bin Hanbal sejalan.
Beliau mewajibkan makanan.
Sesuai praktik para sahabat.

Para sahabat memberi makan.
Bukan memberi uang.
Ini menjadi contoh nyata.

Namun ada pendapat lain.
Dari mazhab Hanafi.
Mereka membolehkan dengan uang.
Jika itu lebih bermanfaat bagi fakir miskin.

Meski begitu, sikap hati-hati lebih utama.
Ikuti yang jelas dari dalil.
Yaitu memberi makanan.

Satu hari puasa ditinggalkan.
Diganti satu porsi makan.
Diberikan kepada satu orang miskin.

BACA JUGA:  Hukum Zakat Fitrah bagi Orang yang Sudah Wafat

Bisa berupa beras.
Atau makanan siap santap.
Sesuai kebiasaan setempat.

Fidyah bukan sekadar pengganti.
Ia bentuk kasih sayang.
Menguatkan yang lemah.
Menghidupkan kepedulian.

Jangan ditunda.
Segera ditunaikan.
Agar kewajiban tidak tertinggal.

Ibadah bukan soal mudah atau sulit.
Tetapi soal taat atau tidak. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *