BANYAK yang mengira, wanita lebih utama shalat di rumah saat hari raya.
Namun, ajaran Islam menunjukkan hal yang berbeda.
Rasulullah ﷺ memerintahkan para wanita untuk keluar menghadiri shalat Id.
Hal ini diriwayatkan dalam hadits sahih oleh Sahih Bukhari dan Sahih Muslim dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha:
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ ، فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ . قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِحْدَانَا لا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ . قَالَ : لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
Artinya, Nabi ﷺ memerintahkan semua wanita untuk keluar pada Idul Fitri dan Idul Adha.
Baik yang masih muda.
Yang sudah dewasa.
Bahkan yang sedang haid.
BACA JUGA: Jangan Kaget, Ini 7 Perubahan Wanita di Usia 40 Tahun
Khusus wanita haid, mereka tidak ikut shalat.
Namun tetap hadir.
Menyaksikan kebaikan.
Dan doa kaum muslimin.
Ini menunjukkan bahwa hari raya adalah momen kebersamaan.
Bukan hanya ibadah pribadi.
Para ulama menjelaskan hal ini.
Ibnu Hajar al-Asqalani menyatakan bahwa hadits ini menjadi dalil dianjurkannya wanita menghadiri shalat Id.
Baik muda maupun tua.
Asy-Syaukani juga menegaskan bahwa wanita disyariatkan keluar ke mushalla.
Selama tidak menimbulkan fitnah.
Dan tidak ada udzur syar’i.
Ibnu Utsaimin ditanya tentang hal ini.
Beliau menjawab, yang lebih utama bagi wanita adalah keluar menghadiri shalat Id.
Karena ini perintah Nabi ﷺ.
Namun ada syarat penting.
Wanita harus menjaga adab.
BACA JUGA: Hukum Mengikat Rambut bagi Wanita Saat Shalat
Tidak memakai wewangian.
Tidak menampakkan perhiasan.
Dan tetap menjaga kehormatan.
Sebagian wanita masih keluar dengan berhias berlebihan.
Ini karena kurangnya ilmu.
Dan kurangnya perhatian dari wali.
Namun kesalahan sebagian orang tidak mengubah hukum.
Wanita tetap dianjurkan keluar menghadiri shalat Id.
Jadi, bukan sekadar boleh.
Tetapi memang disunnahkan. []
RUJUKAN: ISLAMQA
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

