Imam Lupa dalam Shalat, Apakah Makmum Ikut Sujud Sahwi?

Umar Faqih
2 Min Read
Foto: Umar Faqih | Islampos

DALAM pelaksanaan shalat berjamaah, terkadang imam bisa mengalami lupa, seperti kelebihan rakaat, kekurangan rakaat, atau ragu dalam jumlah rakaat. Dalam kondisi seperti ini, Islam telah memberikan tuntunan yang jelas, yaitu dengan melakukan sujud sahwi. Lalu, bagaimana dengan makmum? Apakah mereka juga ikut sujud sahwi bersama imam?

Pada dasarnya, makmum diwajibkan mengikuti imam dalam setiap gerakan shalat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti.” (HR. Bukhari dan Muslim). Kaidah ini menjadi prinsip utama dalam shalat berjamaah.

Jika imam melakukan sujud sahwi karena lupa, maka makmum wajib ikut melakukan sujud sahwi bersama imam, baik makmum tersebut menyadari kesalahan itu maupun tidak. Ini karena kesatuan gerakan dalam jamaah lebih diutamakan daripada penilaian individu masing-masing makmum.

https://shopee.co.id/product/1343674864/26985381870?d_id=a86d2&gads_t_sig=VTJGc2RHVmtYMTlxTFVSVVRrdENkVHQ3ZkZSUTMrR3pBWmZZNzdrcnRBMGQ5Mk1KZHhtSGtnTWtzVThsYU9vOTdVVlFhT280cmNvdzh2QnpMZEx5c1l1M3ZXMDdmSGFJd0MxVXJWZGtBUWtUWVVyT25TOFQ4VlZSMkxleDlWb3M5V2NVQnJNdUhBSXBtRWlIOStjZCtaNGJHSUV0MjhPZmFHai9ObXorMUJ3PQ&mmp_pid=an_11336250108&uls_trackid=54jqe8lc01l6&utm_campaign=id_ApUFzIw6QD&utm_content=----&utm_medium=affiliates&utm_source=an_11336250108&utm_term=e8midw7ewvoy

Namun, ada beberapa rincian yang perlu dipahami:

Pertama, jika imam lupa dan makmum juga mengikuti kesalahan tersebut (misalnya ikut menambah rakaat karena tidak sadar), maka makmum tetap ikut sujud sahwi bersama imam.

Kedua, jika makmum mengetahui bahwa imam melakukan kesalahan, ia boleh mengingatkan imam dengan membaca “Subhanallah” (untuk laki-laki) atau dengan tepukan (untuk wanita). Jika imam tetap melanjutkan, maka makmum tetap mengikutinya dan ikut sujud sahwi di akhir.

Ketiga, jika makmum masbuk (terlambat datang) dan masih memiliki kekurangan rakaat setelah imam salam, maka ia tidak ikut salam bersama imam. Namun, jika imam melakukan sujud sahwi sebelum salam, makmum tetap ikut sujud sahwi bersama imam, lalu menyempurnakan rakaatnya setelah imam selesai.

Keempat, jika imam lupa tetapi tidak melakukan sujud sahwi, maka para ulama berbeda pendapat. Namun pendapat yang kuat menyatakan bahwa makmum tidak perlu melakukan sujud sahwi sendiri selama ia mengikuti imam secara sempurna.

BACA JUGA: 5 Wanita yang Shalatnya Tidak DIterima oleh Allah SWT? Siapa Saja dan Kenapa?

Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa makmum pada prinsipnya harus mengikuti imam, termasuk dalam sujud sahwi. Hal ini menjaga kekompakan dan kesatuan dalam shalat berjamaah.

Memahami hukum ini penting agar kita tidak bingung saat menghadapi situasi nyata di masjid. Dengan ilmu, ibadah kita menjadi lebih tenang, tertib, dan sesuai dengan tuntunan syariat. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *