Apakah Ada Madzhab Ulama yang Memakruhkan Rokok?

3 Min Read
Foto: Freepik

PERDEBATAN tentang hukum merokok dalam Islam memang sudah lama dibahas oleh para ulama. Salah satu pendapat yang cukup dikenal adalah bahwa merokok dihukumi makruh, yaitu sesuatu yang sebaiknya ditinggalkan tetapi tidak sampai pada tingkat haram. Lalu, apakah benar ada madzhab ulama yang memakruhkan rokok?

Secara historis, rokok tidak dikenal pada masa Nabi ﷺ dan para sahabat. Oleh karena itu, para ulama kemudian berijtihad ketika rokok mulai menyebar di dunia Islam sekitar abad ke-10 Hijriyah. Pada masa awal kemunculannya, sebagian ulama memang berpendapat bahwa merokok hanya makruh, bukan haram.

https://s.shopee.co.id/40aPuqbkTl

Di antara ulama yang cenderung memakruhkan rokok adalah sebagian ulama dari kalangan madzhab Syafi’i dan Hanafi pada masa lalu. Mereka beralasan bahwa rokok tidak secara langsung memabukkan seperti khamr, serta belum ada bukti medis yang kuat pada masa itu tentang dampak bahayanya. Karena itu, mereka menganggapnya sebagai kebiasaan yang tidak baik, mengganggu, dan memiliki bau tidak sedap, sehingga lebih dekat kepada hukum makruh.

Namun, penting dipahami bahwa pendapat makruh ini banyak muncul sebelum ilmu kedokteran modern berkembang. Seiring waktu, penelitian ilmiah membuktikan bahwa rokok mengandung zat berbahaya dan dapat menyebabkan berbagai penyakit serius seperti kanker, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan.

Karena fakta tersebut, banyak ulama kontemporer kemudian mengubah pandangan mereka. Mereka menilai bahwa merokok tidak lagi sekadar makruh, tetapi bisa menjadi haram karena termasuk dalam perbuatan yang membahayakan diri sendiri. Hal ini sejalan dengan kaidah fiqh: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.”

BACA JUGA:  5 Dampak Buruk Rokok Elektrik atau Vape Berdasarkan Penelitian

Selain itu, rokok juga berdampak pada orang di sekitar melalui asapnya, yang dikenal sebagai perokok pasif. Ini semakin menguatkan alasan sebagian ulama untuk mengharamkannya.

Meski demikian, pendapat makruh tetap tercatat dalam khazanah fiqh Islam sebagai bagian dari perkembangan ijtihad ulama. Perbedaan ini menunjukkan bahwa hukum bisa berubah mengikuti perkembangan ilmu dan pemahaman manusia.

Sikap yang bijak adalah mempertimbangkan dampak nyata dari rokok terhadap kesehatan dan kehidupan. Jika sesuatu jelas membawa mudarat, maka meninggalkannya bukan hanya lebih aman, tapi juga lebih mendekatkan diri kepada tujuan syariat: menjaga jiwa dan kesehatan. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *