DI tengah masyarakat Muslim, mencetak buku Yasin atas nama orang yang telah meninggal adalah amalan yang cukup umum dilakukan. Biasanya, buku tersebut dibagikan kepada jamaah dengan harapan pahala bacaan sampai kepada almarhum. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum amalan ini dalam pandangan Islam?
Pada dasarnya, membaca Al-Qur’an adalah ibadah yang sangat dianjurkan. Termasuk di dalamnya membaca Surah Yasin, yang oleh sebagian ulama disebut memiliki keutamaan tertentu. Namun, ketika amalan ini dikaitkan dengan pengkhususan untuk orang yang sudah meninggal, para ulama memiliki perbedaan pendapat.
Sebagian ulama membolehkan menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada mayit. Mereka berdalil dengan qiyas (analogi) dari amalan lain seperti sedekah dan doa, yang jelas bermanfaat bagi orang yang telah wafat. Dalam pandangan ini, mencetak buku Yasin dan membagikannya bisa termasuk amal jariyah, selama niatnya adalah memudahkan orang membaca Al-Qur’an, bukan sekadar tradisi.
Namun, ada pula ulama yang lebih berhati-hati. Mereka berpendapat bahwa tidak ada dalil yang secara khusus mencontohkan Nabi ﷺ atau para sahabat mencetak atau mengkhususkan bacaan tertentu seperti Yasin untuk orang meninggal. Karena itu, jika amalan tersebut diyakini sebagai sesuatu yang wajib atau sunnah khusus, maka dikhawatirkan masuk ke dalam perkara bid’ah.
BACA JUGA: Kenapa Orang Meninggal Harus Didoakan Supaya Tenang?
Sikap yang lebih bijak adalah menempatkan amalan ini sebagai sesuatu yang mubah (boleh), bukan sebagai kewajiban atau ritual yang harus dilakukan. Jika tujuan mencetak buku Yasin adalah untuk menyebarkan Al-Qur’an, maka itu termasuk kebaikan. Namun, jangan sampai disertai keyakinan bahwa hanya dengan cara ini pahala pasti sampai, atau mengabaikan amalan yang jelas dalilnya seperti doa, sedekah, dan istighfar untuk mayit.
Kesimpulannya, mencetak buku Yasin untuk orang yang sudah meninggal boleh dilakukan dengan niat yang benar, tetapi tidak boleh diyakini sebagai amalan khusus yang memiliki keutamaan tertentu tanpa dalil yang kuat. Yang terpenting adalah tetap berpegang pada tuntunan syariat dan tidak berlebihan dalam beribadah. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

