DI banyak daerah, hajatan sering menjadi bagian dari tradisi masyarakat. Mulai dari pernikahan, khitanan, syukuran, hingga acara keluarga besar lainnya. Agar tamu lebih leluasa dan acara terasa meriah, tidak sedikit orang yang memasang tenda sampai menutup sebagian jalan, bahkan kadang seluruh akses jalan lingkungan.
Masalahnya, kondisi seperti ini sering menimbulkan keluhan. Ada warga yang kesulitan lewat, kendaraan terhambat, bahkan ambulans atau motor warga harus memutar jauh. Karena itu muncul pertanyaan, bagaimana sebenarnya hukum menutup jalan untuk hajatan dalam pandangan Islam?
Pertanyaan ini penting dibahas karena Islam bukan hanya mengatur ibadah pribadi, tetapi juga adab hidup bermasyarakat.
Jalan Umum Bukan Milik Pribadi
Dalam Islam, jalan umum termasuk hak bersama yang digunakan banyak orang. Karena itu, seseorang tidak boleh semena-mena memakainya untuk kepentingan pribadi hingga merugikan orang lain.
Rasulullah ﷺ sangat menekankan pentingnya menjaga hak sesama Muslim. Bahkan mengganggu jalan saja mendapat perhatian dalam ajaran Islam.
Karena itu, ketika hajatan sampai menutup akses jalan dan menyulitkan masyarakat, maka hal tersebut perlu diperhatikan dengan serius.
BACA JUGA: Apa Hukum Suami Meminta Istri Bekerja?
Boleh Selama Tidak Menimbulkan Mudarat
Para ulama menjelaskan bahwa menggunakan sebagian jalan untuk kebutuhan tertentu pada dasarnya bisa dibolehkan jika ada izin dan tidak menimbulkan mudarat besar bagi masyarakat.
Misalnya jalan lingkungan yang masih menyisakan akses lewat, waktunya terbatas, dan warga sekitar sudah mengetahui serta merelakannya. Dalam kondisi seperti ini biasanya masyarakat masih bisa memahami.
Namun jika sampai menutup total jalan utama, membuat orang kesulitan bekerja, menghambat kendaraan darurat, atau memicu bahaya, maka hal tersebut tidak boleh dianggap sepele.
Islam melarang perbuatan yang merugikan orang lain meskipun niat awalnya untuk acara baik.
Kadang Tradisi Mengalahkan Kepedulian
Yang sering terjadi di masyarakat, sebagian orang terlalu fokus memeriahkan acara hingga lupa memikirkan kenyamanan orang lain. Tenda dipasang sembarangan, parkir kendaraan memenuhi jalan, musik keras sampai larut malam, dan akses warga terganggu.
Padahal keberkahan sebuah hajatan bukan diukur dari seberapa ramai acaranya, tetapi juga dari seberapa baik adab penyelenggaranya terhadap sesama.
Acara yang membuat banyak orang kesal justru bisa menghilangkan nilai kebaikan itu sendiri.
Perlu Izin dan Musyawarah
Jika memang harus menggunakan sebagian jalan untuk hajatan, maka sebaiknya dilakukan dengan musyawarah dan izin dari pihak terkait maupun warga sekitar.
Jangan merasa karena tinggal di lingkungan tersebut lalu bebas menutup jalan sesuka hati. Tetangga juga punya hak untuk nyaman dan beraktivitas.
Kadang masalah besar muncul bukan karena tendanya, tetapi karena sikap tidak peduli dan kurang menghargai orang lain.
Komunikasi yang baik biasanya membuat masyarakat lebih mudah memahami keadaan.
Jangan Abaikan Hak Orang Sakit dan Darurat
Hal yang sangat penting diperhatikan adalah akses kendaraan darurat. Jangan sampai jalan tertutup total hingga ambulans, orang sakit, atau kendaraan penting kesulitan lewat.
Dalam Islam, menjaga keselamatan dan menghindari mudarat termasuk perkara besar. Karena itu, kebutuhan darurat masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan pesta atau kemeriahan acara.
Jangan sampai sebuah hajatan justru menyusahkan banyak orang.
Sederhana Tidak Mengurangi Kebahagiaan
Kadang seseorang merasa hajatan harus besar dan megah agar dianggap berhasil. Akibatnya semua cara dilakukan, termasuk memakai jalan secara berlebihan.
Padahal acara yang sederhana tetapi tertib sering lebih nyaman dan membawa ketenangan. Tidak semua kebahagiaan harus ditunjukkan dengan kemacetan dan keramaian berlebihan.
Islam justru mengajarkan keseimbangan, kesederhanaan, dan menjaga hak orang lain.
BACA JUGA: Bolehkah Seseorang Tidak Mau Menikah?
Tetangga Punya Hak yang Besar
Rasulullah ﷺ sangat menekankan penghormatan terhadap tetangga. Bahkan dalam banyak hadits disebutkan pentingnya menjaga kenyamanan mereka.
Karena itu, jangan sampai hajatan membuat tetangga terganggu, sulit keluar rumah, atau tidak bisa beristirahat dengan tenang.
Orang yang baik bukan hanya yang pandai membuat acara, tetapi juga yang tetap menjaga adab kepada lingkungan sekitar.
Penutup
Menutup sebagian jalan untuk hajatan pada dasarnya bisa dibolehkan jika dilakukan dengan bijak, mendapat izin, dan tidak menimbulkan mudarat besar bagi masyarakat.
Namun jika sampai mengganggu hak banyak orang, menyulitkan akses umum, atau membahayakan keadaan darurat, maka hal tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam yang menjunjung kemaslahatan dan kepedulian sosial.
Hajatan seharusnya menjadi sumber kebahagiaan, bukan sumber kesusahan bagi tetangga dan masyarakat sekitar. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

