Pegang Kotoran Cicak, Apakah Membatalkan Wudhu?

Yudi
By Yudi
3 Min Read
Foto: Freepik

DALAM kehidupan sehari-hari, terutama di rumah yang terbuka atau di daerah tropis, kehadiran cicak sering kali tidak bisa dihindari. Tak jarang, kita tanpa sengaja menyentuh atau terkena kotorannya. Lalu muncul pertanyaan penting: apakah hal ini membatalkan wudhu?

Untuk menjawabnya dengan tepat, kita perlu memahami konsep dasar dalam fiqih mengenai najis dan pembatal wudhu.

Pengertian Najis dalam Islam

Dalam kajian fiqih, najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor menurut syariat dan harus dibersihkan sebelum melaksanakan ibadah seperti shalat. Kotoran hewan pada umumnya, termasuk kotoran cicak, dikategorikan sebagai najis.

BACA JUGA: Apakah Wudhu Tetap Sah Jika Tidak Membaca Niat dalam Hati dengan Sengaja?

Cicak sendiri adalah hewan kecil yang sering hidup berdampingan dengan manusia. Karena itu, para ulama juga mempertimbangkan aspek kesulitan dalam menghindarinya.

Apakah Kotoran Cicak Termasuk Najis?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa:

  • Kotoran cicak termasuk najis
  • Jika mengenai tubuh, pakaian, atau tempat shalat, maka harus dibersihkan terlebih dahulu

Namun, dalam praktiknya, karena cicak sering berada di dalam rumah dan sulit dihindari, ada keringanan dalam kadar tertentu selama tidak berlebihan.

Apakah Menyentuh Kotoran Cicak Membatalkan Wudhu?

Ini adalah inti dari pembahasan. Menurut mayoritas ulama dari berbagai mazhab seperti Mazhab Syafi’i, Mazhab Hanafi, dan Mazhab Maliki:

Menyentuh najis, termasuk kotoran cicak, tidak membatalkan wudhu.

Hal ini karena pembatal wudhu sudah ditentukan secara jelas dalam syariat, dan menyentuh benda najis tidak termasuk di dalamnya.

Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu

Agar lebih jelas, berikut beberapa hal yang benar-benar membatalkan wudhu:

  • Keluar sesuatu dari dua jalan (buang air kecil/besar, kentut)
  • Tidur dalam keadaan lelap
  • Hilang akal (pingsan atau mabuk)
  • Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan non-mahram (menurut sebagian pendapat seperti dalam Mazhab Syafi’i)

Selain hal-hal tersebut, wudhu tetap dianggap sah.

https://shopee.co.id/product/136747196/4536645644?affiliate_seller_voucher_token=2ijYYWYXMukd2Ysn1FSJpa2RA1QkJtLUxy7Q7nNXk&d_id=a86d2&gads_t_sig=VTJGc2RHVmtYMTlxTFVSVVRrdENkVzBLS2xuUGZzMlQ5NjlFWklmRkZjU21MaHR4YnZKOG9FZW9XR0thQkpYZm5GcG1ESmJMS290ZTFUSWZKUFRGOTU4YlZwZEl3c05vdlRUNjFpalBiYlpSK3hJUmsydk5zNGFFWHlzQlQvOGk3Q0ZRa1kza0V2RG5ZT3BQdWNxY0pSL2E5cmsxZEV5WE9kdUVNd0FVdTRJPQ&mmp_pid=an_11336250108&uls_trackid=54jjhmtn00l6&utm_campaign=id_G5CHDzPGFl&utm_content=----&utm_medium=affiliates&utm_source=an_11336250108&utm_term=e8ginm7vfen3

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terkena Kotoran Cicak?

Jika Anda terkena atau menyentuh kotoran cicak:

  1. Bersihkan bagian yang terkena najis (tubuh, pakaian, atau tempat)
  2. Gunakan air hingga hilang warna, bau, dan bentuk najis
  3. Tidak perlu mengulang wudhu, selama tidak ada pembatal lain

Perbedaan antara Najis dan Pembatal Wudhu

Sering kali terjadi kesalahpahaman bahwa semua yang najis otomatis membatalkan wudhu. Padahal, keduanya adalah hal yang berbeda:

  • Najis: sesuatu yang harus dibersihkan
  • Pembatal wudhu: sesuatu yang menghilangkan status suci dari wudhu

Jadi, seseorang bisa saja terkena najis tetapi masih dalam keadaan berwudhu.

Hikmah dan Kemudahan dalam Islam

Islam adalah agama yang memberikan kemudahan. Dalam kasus seperti kotoran cicak yang sulit dihindari, syariat tidak memberatkan umatnya dengan kewajiban yang berlebihan.

Prinsip ini menunjukkan bahwa:

  • Kebersihan tetap dijaga
  • Namun tidak sampai menyulitkan dalam ibadah

BACA JUGA: Sudah Bersuci, tapi Merasa Ada yang Keluar dari Dubur, Apakah Wudhu Batal?

Kesimpulan

Menyentuh kotoran cicak:

  • ❌ Tidak membatalkan wudhu
  • ✅ Termasuk najis yang harus dibersihkan

Dengan demikian, jika Anda menyentuh kotoran cicak, cukup membersihkan bagian yang terkena tanpa perlu mengulang wudhu. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *