DALAM Islam, Allah memberikan keringanan kepada hamba-Nya ketika berada dalam keadaan tertentu, termasuk saat bepergian jauh. Keringanan ini disebut rukhsah, yaitu kemudahan dalam menjalankan ibadah agar tidak memberatkan seorang muslim.
Salah satu bentuk rukhsah adalah menjamak dan mengqashar shalat. Banyak orang masih bingung membedakan keduanya, padahal hukum dan caranya berbeda.
Menjamak shalat berarti menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu. Contohnya adalah menggabungkan shalat Zuhur dengan Ashar, atau Maghrib dengan Isya. Jamak dibagi menjadi dua, yaitu jamak taqdim dan jamak ta’khir.
Jamak taqdim dilakukan dengan mengerjakan dua shalat di waktu shalat pertama. Misalnya, Zuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Zuhur. Sedangkan jamak ta’khir dilakukan dengan mengerjakan dua shalat di waktu shalat kedua, seperti Zuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Ashar.
Sementara itu, qashar berarti memendekkan jumlah rakaat shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Shalat yang dapat diqashar adalah Zuhur, Ashar, dan Isya. Sedangkan Maghrib dan Subuh tidak bisa diqashar.
BACA JUGA: Apakah Batal Shalat Jika Bergerak Terlalu Banyak?
Apakah Musafir Boleh Menjamak dan Mengqashar?
Para ulama sepakat bahwa orang yang sedang bepergian jauh atau musafir diperbolehkan menjamak dan mengqashar shalat. Hal ini berdasarkan Al-Qur’an dan berbagai hadits Rasulullah ﷺ.
Allah سبحانه وتعالى memberikan kemudahan kepada orang yang sedang safar karena perjalanan sering kali melelahkan dan menyulitkan. Dengan adanya rukhsah ini, seorang muslim tetap dapat menjaga shalatnya tanpa merasa terlalu berat.
Rasulullah ﷺ juga beberapa kali melakukan jamak dan qashar ketika bepergian. Karena itu, para sahabat dan ulama setelahnya mengamalkan hal yang sama.
Jarak Perjalanan yang Membolehkan Qashar
Para ulama berbeda pendapat mengenai batas jarak safar yang membolehkan qashar. Sebagian ulama menetapkan sekitar 80 kilometer atau lebih sebagai ukuran umum perjalanan jauh.
Namun ada juga ulama yang melihatnya berdasarkan kebiasaan masyarakat setempat. Jika perjalanan tersebut sudah dianggap safar menurut kebiasaan masyarakat, maka seseorang dapat mengambil rukhsah musafir.
Karena adanya perbedaan pendapat, seorang muslim dapat mengikuti pendapat ulama yang diyakininya dengan tetap menghormati perbedaan yang ada.
Kapan Qashar dan Jamak Dilakukan?
Qashar dilakukan selama seseorang masih berstatus musafir dan belum berniat menetap lama di suatu tempat. Ketika sudah sampai dan berniat tinggal dalam waktu tertentu menurut ketentuan mazhab, maka rukhsah safar biasanya tidak berlaku lagi.
Sedangkan jamak dapat dilakukan ketika ada kebutuhan atau kesulitan dalam perjalanan. Misalnya karena jadwal kendaraan, cuaca buruk, sulit menemukan tempat shalat, atau kondisi perjalanan yang padat.
Meski begitu, jika keadaan memungkinkan untuk shalat pada waktunya masing-masing, maka itu tetap lebih utama.
Mana yang Lebih Utama?
Sebagian ulama memandang qashar lebih utama bagi musafir karena Rasulullah ﷺ sering melakukannya ketika safar. Bahkan ada ulama yang sangat menganjurkan agar musafir mengambil keringanan tersebut.

Adapun jamak dilakukan sesuai kebutuhan. Tidak semua perjalanan harus dijamak. Jika perjalanan santai dan mudah untuk berhenti shalat tepat waktu, maka shalat pada waktunya tetap memiliki keutamaan besar.
Islam mengajarkan keseimbangan. Keringanan diberikan bukan untuk meremehkan ibadah, tetapi agar ibadah tetap dapat dijalankan dengan baik dalam berbagai keadaan.
BACA JUGA: Bolehkah Shalat hanya Membaca Al-Fatihah Saja?
Hikmah Keringanan dalam Safar
Kemudahan menjamak dan mengqashar menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh rahmat. Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya dalam beribadah.
Perjalanan sering membuat seseorang lelah, berpindah tempat, dan menghadapi banyak keterbatasan. Karena itu, syariat memberikan kemudahan agar shalat tetap terjaga.
Keringanan ini juga mengajarkan bahwa seorang muslim harus tetap menjaga hubungan dengan Allah di mana pun berada. Walaupun sedang sibuk dalam perjalanan, shalat tetap tidak boleh ditinggalkan.
Menjamak dan mengqashar shalat saat bepergian adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam. Keduanya merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya agar ibadah tetap mudah dilakukan ketika safar.
Namun, seorang muslim juga perlu memahami syarat dan ketentuannya agar pelaksanaannya sesuai dengan tuntunan syariat. Dengan memahami ilmu fiqih, ibadah menjadi lebih tenang, yakin, dan penuh kesadaran.[]
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

