Apa Hukum Memelihara Landak dalam Islam?

4 Min Read
Foto: Freepik

MEMELIHARA hewan adalah sesuatu yang cukup umum dilakukan banyak orang. Ada yang memelihara kucing, burung, ikan, bahkan hewan yang tergolong unik seperti landak. Namun sebagian orang bertanya, bagaimana hukum memelihara landak dalam Islam? Apakah dibolehkan atau justru terlarang?

Dalam Islam, hukum memelihara hewan pada dasarnya adalah boleh selama tidak melanggar syariat dan tidak menimbulkan mudarat, baik bagi manusia maupun hewan itu sendiri.

Mengenal Landak

Landak adalah hewan mamalia yang dikenal memiliki duri di tubuhnya sebagai alat perlindungan diri. Ada jenis landak liar dan ada pula yang dipelihara sebagai hewan peliharaan.

Sebagian orang menyukai landak karena bentuknya unik dan tingkahnya menarik. Namun karena termasuk hewan yang tidak umum dipelihara, muncullah pertanyaan tentang hukumnya dalam Islam.

BACA JUGA: Benarkah Jin Bisa Menyamar Menjadi Manusia atau Hewan?

Hukum Asal Memelihara Hewan

Dalam kaidah Islam, hukum asal segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya.

Karena tidak ada dalil khusus yang mengharamkan memelihara landak, maka hukum asalnya adalah mubah atau diperbolehkan.

Namun kebolehan ini memiliki syarat:

tidak menyiksa hewan,
tidak membahayakan manusia,
tidak melalaikan kewajiban,
dan tidak digunakan untuk hal yang haram.
Islam Mengajarkan Kasih Sayang pada Hewan

Islam sangat menekankan agar manusia berbuat baik kepada hewan.

Rasulullah ﷺ pernah mengisahkan tentang seorang wanita yang disiksa karena menelantarkan seekor kucing hingga mati kelaparan. Sebaliknya, ada pula seseorang yang diampuni dosanya karena memberi minum seekor anjing kehausan.

Ini menunjukkan bahwa memelihara hewan bukan sekadar hobi, tetapi juga amanah.

Jika seseorang memelihara landak, maka ia wajib:

memberinya makan,
menjaga kebersihannya,
tidak menyakitinya,
dan tidak menelantarkannya.
Jangan Sampai Membahayakan

Walaupun boleh dipelihara, tetap harus memperhatikan keamanan.

https://s.shopee.co.id/50VOdChxP6

Beberapa jenis landak memiliki duri tajam yang bisa melukai jika tidak hati-hati. Karena itu:

jangan membiarkan anak kecil bermain tanpa pengawasan,
jaga kebersihan kandang,
dan pastikan hewan tersebut tidak membawa penyakit.

Islam melarang segala hal yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
(HR. Ibnu Majah)

Jangan Berlebihan dalam Memelihara Hewan

Sebagian orang terlalu berlebihan dalam memelihara hewan sampai menghabiskan harta, melalaikan keluarga, bahkan melupakan ibadah.

Padahal Islam mengajarkan keseimbangan.

Memelihara hewan boleh, tetapi jangan sampai:

membuat lalai shalat,
boros berlebihan,
atau lebih sibuk mengurus hewan daripada kewajiban utama.

BACA JUGA:  Bagaimana Cara Melatih Kucing agar Ga Buang Air Sembarangan?

Bagaimana Jika Dijadikan Ajang Pamer?

Niat juga perlu diperhatikan.

Jika seseorang memelihara hewan hanya untuk kesombongan, pamer kekayaan, atau mencari perhatian secara berlebihan, maka itu bisa menjadi tercela.

Hukum Memelihara Binatang, Hukum Memelihara Landak
Foto: Freepik

Islam tidak melarang keindahan dan kesenangan, tetapi melarang kesombongan.

Kesimpulan

Hukum memelihara landak dalam Islam pada dasarnya adalah boleh selama:

tidak ada unsur menyiksa,
tidak membahayakan,
tidak melalaikan kewajiban,
dan tetap memperlakukan hewan dengan baik.

Islam adalah agama rahmat, bahkan kepada hewan sekalipun.

Jangan sampai hewan hanya dijadikan hiburan, tetapi akhirnya disia-siakan. Sebab setiap makhluk yang berada dalam tanggung jawab kita akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah kelak. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *