DALAM kehidupan sehari-hari, seorang Muslim terkadang menghadapi persoalan fikih yang membuat bingung. Salah satunya adalah ketika seseorang telah mandi besar karena junub, lalu setelah mandi ternyata keluar cairan madzi. Pertanyaannya, apakah ia harus mandi besar lagi?
Masalah ini penting dipahami agar seorang Muslim dapat beribadah dengan tenang dan tidak terjebak dalam keraguan yang berlebihan. Untuk menjawabnya, kita perlu terlebih dahulu memahami perbedaan antara mani dan madzi.
Apa Itu Madzi?
Madzi adalah cairan bening dan lengket yang biasanya keluar ketika seseorang memikirkan atau merasakan syahwat. Cairan ini berbeda dengan mani.
Dalam sebuah hadits, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata:
“Aku adalah seorang yang sering keluar madzi. Maka aku menyuruh seseorang untuk bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal itu. Beliau menjawab: ‘Berwudhulah dan cucilah kemaluanmu.'” (HR. Bukhari dan Muslim)
BACA JUGA: Jenis-jenis Najis, Kamu Perlu Tahu
Hadits ini menunjukkan bahwa madzi memiliki hukum tersendiri yang berbeda dengan mani.
Apakah Madzi Membatalkan Wudhu?
Para ulama sepakat bahwa keluarnya madzi membatalkan wudhu. Karena itu, seseorang yang keluar madzi wajib:
Mencuci kemaluannya.
Membersihkan bagian pakaian yang terkena madzi.
Berwudhu kembali sebelum shalat.
Namun, keluarnya madzi tidak menyebabkan wajib mandi besar.
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa madzi adalah najis dan membatalkan wudhu, tetapi tidak mewajibkan mandi janabah.
Jika Madzi Keluar Setelah Mandi Besar
Misalnya seseorang baru saja mandi wajib karena junub. Setelah selesai mandi dan berpakaian, ia mendapati ada madzi yang keluar.
Dalam kondisi seperti ini, mayoritas ulama menjelaskan bahwa ia tidak perlu mengulangi mandi besarnya. Sebab penyebab mandi wajib adalah keluarnya mani atau terjadinya hubungan suami istri, sedangkan madzi tidak termasuk penyebab wajib mandi.
Yang perlu dilakukan hanyalah:
Membersihkan madzi yang keluar.
Mencuci bagian yang terkena najis.
Berwudhu kembali jika ingin melaksanakan shalat.
Dengan demikian, mandi wajib yang telah dilakukan tetap sah dan tidak perlu diulang.
Bagaimana Jika yang Keluar adalah Sisa Mani?
Di sinilah letak perincian yang perlu diperhatikan.
Sebagian ulama menjelaskan bahwa apabila yang keluar setelah mandi adalah sisa mani yang masih tertinggal di saluran kemaluan, maka hukumnya berbeda dengan madzi.
Dalam mazhab Syafi’i, jika mani keluar kembali setelah mandi dan keluarnya tanpa syahwat baru, maka seseorang tetap diwajibkan mandi lagi. Namun sebagian ulama lain berpendapat tidak wajib mandi ulang jika itu hanya sisa mani yang keluar setelah mandi pertama.
Karena itu, penting bagi seseorang untuk berusaha mengenali apakah cairan yang keluar adalah mani atau madzi.
Secara umum:
Mani biasanya lebih kental, berwarna putih atau kekuningan, dan keluar dengan puncak syahwat.
Madzi biasanya bening, lengket, dan keluar tanpa pancaran.
Jika yang keluar jelas merupakan madzi, maka tidak ada kewajiban mandi ulang.

Jangan Berlebihan dalam Keraguan
Sebagian orang mudah diliputi waswas setelah mandi wajib. Sedikit rasa lembap atau cairan yang tidak jelas langsung dianggap sebagai mani sehingga berkali-kali mengulangi mandi.
Sikap seperti ini tidak dianjurkan dalam syariat. Kaidah fikih menyebutkan:
“Keyakinan tidak hilang karena keraguan.”
BACA JUGA: Bolehkah Mandi Besar Pakai Sabun? Ini Penjelasan Lengkapnya
Artinya, seseorang yang sudah yakin mandi wajibnya sah tidak boleh membatalkannya hanya karena dugaan atau perasaan semata.
Selama tidak yakin bahwa yang keluar adalah mani yang mewajibkan mandi, maka hukum asalnya adalah mandi yang telah dilakukan tetap sah.
Kesimpulan
Madzi yang keluar setelah mandi besar tidak mewajibkan mandi ulang. Seseorang cukup mencuci kemaluannya, membersihkan bagian yang terkena madzi, lalu berwudhu kembali apabila hendak shalat. Hal ini berdasarkan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan bahwa madzi hanya mewajibkan wudhu dan pencucian najis, bukan mandi besar.
Karena itu, jika setelah mandi wajib Anda mendapati keluarnya madzi, tidak perlu panik atau mengulangi mandi. Cukup lakukan apa yang diperintahkan syariat, lalu lanjutkan ibadah dengan tenang. Islam adalah agama yang mudah dan tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-hamba-Nya. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE


