DALAM shalat berjamaah, terkadang seorang makmum belum selesai membaca doa iftitah, tetapi imam sudah mulai membaca Surah Al-Fatihah. Kondisi seperti ini cukup sering terjadi, terutama ketika imam membaca dengan tempo yang relatif cepat. Lalu, apa yang sebaiknya dilakukan oleh makmum?
Doa Iftitah Hukumnya Sunnah
Doa iftitah adalah doa yang dibaca setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca Al-Fatihah. Doa ini termasuk amalan yang sangat dianjurkan dalam shalat karena dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ.
Namun, para ulama menjelaskan bahwa hukum doa iftitah adalah sunnah, bukan rukun dan bukan pula wajib. Artinya, shalat tetap sah meskipun seseorang tidak membacanya.
Karena sifatnya sunnah, maka doa iftitah tidak boleh didahulukan di atas bacaan yang lebih penting dalam shalat.
BACA JUGA: Masbuq di Rakaat Kedua, Apakah Makmum Harus Baca Iftitah Juga?
Al-Fatihah Memiliki Kedudukan yang Lebih Utama
Surah Al-Fatihah merupakan rukun shalat. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Ummul Kitab (Al-Fatihah).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena Al-Fatihah adalah rukun, maka makmum harus memberikan perhatian lebih besar terhadap bacaan ini dibandingkan doa iftitah yang hukumnya sunnah.
Ketika imam sudah mulai membaca Al-Fatihah, makmum hendaknya segera menyesuaikan diri dengan bacaan imam.
Apa yang Harus Dilakukan Makmum?
Jika makmum masih berada di tengah-tengah doa iftitah, sementara imam sudah memulai Al-Fatihah, maka makmum dianjurkan untuk menghentikan doa iftitahnya dan langsung beralih kepada bacaan Al-Fatihah.
Ia tidak perlu memaksakan diri menyelesaikan doa iftitah sampai akhir. Sebab, menyempurnakan amalan sunnah dengan mengorbankan bacaan yang lebih penting bukanlah pilihan yang tepat.
Para ulama menjelaskan bahwa dalam kondisi seperti ini, amalan sunnah ditinggalkan demi mengejar amalan yang lebih utama dan lebih ditekankan dalam shalat.
Bagaimana Jika Imam Membaca Sangat Cepat?
Kadang-kadang imam membaca Al-Fatihah dan surah setelahnya dengan cukup cepat sehingga makmum merasa kesulitan menyelesaikan bacaan Al-Fatihah.
Dalam keadaan seperti itu, makmum tetap berusaha membaca Al-Fatihah semampunya. Apabila imam rukuk sebelum makmum selesai membaca Al-Fatihah, maka makmum mengikuti imam dan rukuk bersamanya.
Khusus dalam shalat berjamaah, terdapat keringanan bagi makmum agar tidak tertinggal jauh dari imam. Prinsip utama dalam berjamaah adalah mengikuti imam sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
“Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, jangan sampai makmum terlalu sibuk menyelesaikan bacaan sehingga tertinggal gerakan imam.

BACA JUGA: Tata Cara Lengkap Shalat Tasbih yang Jarang Diketahui Muslim
Hikmah di Balik Aturan Ini
Islam adalah agama yang mengajarkan keseimbangan dan prioritas. Tidak semua amalan memiliki tingkat kepentingan yang sama.
Doa iftitah adalah ibadah yang baik dan berpahala, tetapi Al-Fatihah memiliki kedudukan yang lebih tinggi. Ketika keduanya bertemu dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk dikerjakan secara sempurna sekaligus, maka yang didahulukan adalah yang lebih utama.
Dari sini kita belajar bahwa memahami fikih prioritas sangat penting. Seorang muslim tidak hanya bersemangat beribadah, tetapi juga mengetahui mana yang harus didahulukan ketika terjadi benturan antara amalan sunnah dan amalan yang lebih ditekankan.
Kesimpulan
Apabila makmum masih membaca doa iftitah sementara imam sudah memulai Al-Fatihah, maka makmum hendaknya menghentikan doa iftitahnya dan segera membaca Al-Fatihah. Hal ini karena doa iftitah hukumnya sunnah, sedangkan Al-Fatihah memiliki kedudukan yang jauh lebih penting dalam shalat.
Dengan demikian, makmum tidak perlu khawatir apabila belum sempat menyelesaikan doa iftitah. Tinggalkan bacaan sunnah tersebut dan fokuslah mengikuti imam serta membaca Al-Fatihah sesuai kemampuan. Dengan cara inilah shalat berjamaah dapat dilakukan sesuai tuntunan syariat dan tetap menjaga kekhusyukan dalam beribadah. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

