SHALAT sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang dikerjakan sebelum atau sesudah shalat fardhu. Shalat ini termasuk amalan yang sangat dianjurkan karena menjadi penyempurna ibadah wajib seorang muslim.
Shalat sunnah rawatib terbagi menjadi dua jenis, yaitu rawatib muakkad dan rawatib ghairu muakkad. Rawatib muakkad adalah shalat sunnah yang sangat ditekankan untuk dijaga, seperti dua rakaat sebelum Subuh, dua atau empat rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelah Zuhur, dua rakaat setelah Maghrib, dan dua rakaat setelah Isya.
Banyak orang berusaha menjaga shalat sunnah rawatib setiap hari. Namun terkadang ada kondisi tertentu yang membuat seseorang terlambat atau lupa melaksanakannya. Lalu, apakah shalat sunnah rawatib yang tertinggal boleh diganti?
BACA JUGA: Bolehkah Shalat Sunnah setelah Shalat Ashar?
Hukum Mengganti Shalat Sunnah Rawatib yang Tertinggal
Pada dasarnya, shalat sunnah rawatib tidak memiliki kewajiban seperti shalat fardhu. Karena itu, jika seseorang meninggalkannya, ia tidak berdosa. Namun, apabila seseorang ingin menggantinya karena merasa kehilangan kesempatan mendapatkan pahala, hal tersebut diperbolehkan menurut banyak ulama.
Rasulullah ﷺ pernah memberikan contoh tentang mengganti shalat sunnah yang terlewat. Salah satunya adalah ketika beliau mengganti shalat sunnah sebelum Zuhur yang tertinggal. Hal ini menunjukkan bahwa shalat sunnah rawatib yang terlewat dapat dikerjakan kembali.
Namun, mengganti shalat sunnah rawatib bukan berarti menjadi kewajiban yang harus dilakukan. Seseorang boleh mengqadhanya jika ingin menjaga kebiasaan ibadahnya dan berharap mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Mengganti Shalat Rawatib Sebelum Subuh
Shalat sunnah rawatib sebelum Subuh memiliki keutamaan yang sangat besar. Rasulullah ﷺ sangat menjaga dua rakaat sebelum Subuh dan menyebutkan bahwa keutamaannya lebih baik daripada dunia dan seluruh isinya.
Jika seseorang tertinggal shalat sunnah sebelum Subuh karena bangun terlambat atau ada alasan tertentu, sebagian ulama membolehkan untuk menggantinya setelah matahari terbit. Ada juga yang membolehkan mengerjakannya setelah shalat Subuh sebelum masuk waktu terlarang, berdasarkan beberapa pendapat ulama.
Hal ini menunjukkan bahwa seorang muslim tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan keutamaan shalat sunnah tersebut meskipun terlewat dari waktunya.
Waktu yang Tepat untuk Mengganti Rawatib
Mengganti shalat sunnah rawatib sebaiknya dilakukan pada waktu yang memungkinkan. Misalnya, seseorang lupa melakukan shalat sunnah setelah Zuhur karena suatu urusan, maka ia dapat mengerjakannya setelah memiliki kesempatan.
Namun, perlu diperhatikan bahwa ada beberapa waktu yang dilarang untuk melakukan shalat sunnah secara umum, seperti ketika matahari baru terbit, saat matahari tepat berada di tengah langit, dan ketika matahari menjelang terbenam.
Karena itu, mengganti shalat rawatib tetap perlu memperhatikan aturan waktu shalat agar ibadah dilakukan dengan baik.

Hikmah Mengganti Shalat Sunnah yang Tertinggal
Mengganti shalat sunnah rawatib bukan hanya tentang mengejar pahala, tetapi juga menunjukkan kepedulian seseorang terhadap ibadahnya. Kebiasaan menjaga shalat sunnah dapat membantu seseorang lebih dekat kepada Allah SWT.
Selain itu, shalat sunnah rawatib juga menjadi pelengkap bagi shalat wajib. Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tentu memiliki kekurangan dalam menjalankan ibadah. Dengan memperbanyak amalan sunnah, seorang muslim berharap mendapatkan tambahan kebaikan.
BACA JUGA: Shalat Pake Perhiasan, Boleh Ga Sih?
Shalat sunnah rawatib yang tertinggal boleh diganti dan dilakukan kembali. Meskipun tidak wajib seperti shalat fardhu, menggantinya termasuk bentuk usaha untuk menjaga amalan yang dianjurkan Rasulullah ﷺ.
Bagi seorang muslim, menjaga shalat sunnah rawatib merupakan kebiasaan yang baik. Jika terlewat karena suatu alasan, tidak perlu merasa putus asa. Selama masih ada kesempatan, shalat tersebut dapat dikerjakan kembali sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.[]
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

