Bagaimana Cara Wudhu Orang yang di Tangannya Ada Luka?

Yudi
By Yudi
5 Min Read
Foto: Freepik

WUDHU merupakan salah satu syarat sah shalat yang harus dilakukan sesuai tuntunan syariat. Namun, bagaimana jika seseorang memiliki luka di tangan? Apakah ia tetap harus membasuhnya dengan air, atau justru tidak boleh terkena air? Pertanyaan seperti ini sering muncul, terutama bagi mereka yang sedang mengalami cedera, luka operasi, atau luka yang masih dalam masa penyembuhan.

Islam adalah agama yang penuh kemudahan. Allah SWT tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya dalam menjalankan ibadah. Oleh karena itu, terdapat ketentuan khusus bagi orang yang memiliki luka ketika berwudhu.

BACA JUGA: Apakah Sah Wudhu Jika Ada Bekas Sabun di Kulit?

Prinsip Dasarnya: Jangan Membahayakan Diri

Dalam Islam terdapat kaidah yang sangat penting, yaitu bahwa seorang muslim tidak boleh membahayakan dirinya sendiri. Jika penggunaan air pada luka justru memperparah kondisi, memperlambat penyembuhan, atau menimbulkan rasa sakit yang berat, maka syariat memberikan keringanan.

Allah SWT berfirman:

“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Ayat ini menunjukkan bahwa syariat selalu mempertimbangkan kondisi seseorang.

Jika Luka Aman Terkena Air

Apabila luka tersebut kecil dan menurut dokter atau berdasarkan pengalaman tidak akan bertambah parah jika terkena air, maka bagian tersebut tetap dibasuh sebagaimana anggota wudhu lainnya.

Misalnya hanya terdapat goresan ringan atau luka yang sudah hampir sembuh sehingga air tidak menimbulkan bahaya.

Jika Air Membahayakan Luka

Apabila air dapat memperparah luka atau menyebabkan infeksi, maka cara wudhunya menyesuaikan kondisi.

1. Luka Ditutup Perban atau Plester

Jika luka telah dibalut dengan perban atau plester yang memang diperlukan untuk pengobatan, maka orang tersebut cukup membasuh anggota wudhu yang sehat seperti biasa. Ketika sampai pada bagian yang diperban, ia cukup mengusap bagian atas perban dengan tangan yang telah dibasahi air.

Cara ini dikenal dalam fikih sebagai mengusap balutan (jabirah), dan telah dijelaskan oleh banyak ulama sebagai bentuk keringanan bagi orang yang sakit.

https://s.shopee.co.id/W1zgA9JOC

2. Luka Terbuka dan Tidak Boleh Terkena Air

Apabila luka terbuka dan dokter melarang terkena air sama sekali, sementara tidak memungkinkan ditutup dengan balutan yang dapat diusap, maka bagian yang sehat tetap dibasuh. Adapun bagian luka tidak dipaksa untuk dibasuh karena dapat menimbulkan bahaya.

Bila memang tidak memungkinkan menggunakan air pada bagian tersebut, sebagian ulama menjelaskan bahwa tayamum dapat dilakukan sebagai penyempurna pengganti bagian yang tidak dapat terkena air, sesuai dengan rincian hukum dalam mazhab yang diikuti.

Jangan Memaksakan Diri

Sebagian orang merasa khawatir wudhunya tidak sah sehingga memaksakan luka terkena air. Padahal jika tindakan tersebut justru memperburuk kondisi kesehatan, hal itu bukanlah tujuan syariat.

Islam mengajarkan keseimbangan antara menjaga ibadah dan menjaga keselamatan tubuh. Tubuh juga merupakan amanah dari Allah SWT yang harus dijaga.

Sebaiknya Ikuti Anjuran Dokter

Apabila dokter yang terpercaya menyatakan bahwa luka tidak boleh terkena air selama beberapa hari, maka anjuran tersebut patut dipatuhi. Syariat memperbolehkan mengambil rukhsah (keringanan) ketika terdapat alasan yang dibenarkan.

Setelah luka sembuh dan aman terkena air, seseorang kembali berwudhu secara normal seperti biasa.

Penjelasan Ulama

Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa orang yang sakit memperoleh kemudahan dalam bersuci. Perbedaan hanya terdapat pada rincian teknis dalam kondisi tertentu, seperti kapan cukup mengusap balutan dan kapan perlu bertayamum sebagai pelengkap. Karena itu, bagi kasus luka yang cukup berat atau rumit, sebaiknya berkonsultasi kepada ustaz atau ahli fikih yang memahami mazhab yang dianut, di samping mengikuti petunjuk tenaga medis.

BACA JUGA: Mengapa Membasuh Anggota Wudhu Dianjurkan Tiga Kali?

Memiliki luka di tangan bukan berarti seseorang kehilangan kesempatan untuk beribadah dengan benar. Islam memberikan solusi yang sesuai dengan kondisi setiap hamba. Jika luka aman terkena air, maka basuhlah seperti biasa. Jika air membahayakan, manfaatkan keringanan yang telah ditetapkan syariat, seperti mengusap balutan atau bertayamum sesuai ketentuan fikih yang berlaku.

Yang terpenting adalah menjalankan ibadah dengan ilmu, tidak memberatkan diri, dan tetap menjaga kesehatan. Dengan memahami aturan ini, seorang muslim dapat tetap melaksanakan wudhu dan shalat dengan tenang, tanpa rasa waswas maupun kekhawatiran yang berlebihan. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *