MEMINJAM uang kepada teman merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Tidak sedikit pula orang yang, ketika mengembalikan pinjaman, memberikan uang lebih sebagai bentuk rasa terima kasih. Misalnya meminjam Rp100.000, lalu mengembalikan Rp110.000. Pertanyaannya, apakah hal seperti ini dibolehkan menurut Islam, atau justru termasuk riba?
Jawabannya perlu dipahami secara rinci. Islam membedakan antara tambahan yang disyaratkan sejak awal dengan tambahan yang diberikan secara sukarela.
Tambahan yang Disyaratkan Sejak Awal Tidak Diperbolehkan
Dalam Islam, akad pinjam-meminjam (qardh) adalah akad tolong-menolong, bukan akad mencari keuntungan. Oleh karena itu, apabila sejak awal pemberi pinjaman mensyaratkan adanya tambahan ketika pengembalian, maka tambahan tersebut termasuk riba.
Para ulama telah menjelaskan sebuah kaidah yang sangat masyhur:
“Setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat (yang disyaratkan) adalah riba.”
BACA JUGA: Cara Hadapi Orang yang Pinjam Uang Lagi Padahal Utang Lama Belum Dibayar
Walaupun riwayat ini diperselisihkan dari sisi sanad sebagai hadis Nabi ﷺ, maknanya diterima oleh para ulama sebagai kaidah fikih yang sesuai dengan prinsip syariat.
Misalnya seseorang berkata, “Saya pinjamkan Rp1.000.000, tetapi nanti harus dikembalikan Rp1.100.000.” Tambahan Rp100.000 tersebut tidak dibolehkan karena menjadi syarat dalam akad pinjaman.
Islam ingin agar pinjaman menjadi sarana membantu sesama, bukan mengambil keuntungan dari kesulitan orang lain.
Bagaimana Jika yang Meminjam Memberi Tambahan dengan Sukarela?
Berbeda halnya apabila tidak ada syarat apa pun sejak awal, kemudian orang yang berutang merasa berterima kasih lalu memberikan tambahan secara sukarela ketika melunasi utangnya.
Hal seperti ini justru diperbolehkan, bahkan pernah dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah ﷺ pernah meminjam seekor unta. Ketika tiba waktu mengembalikannya, beliau tidak menemukan unta dengan usia yang sama, sehingga beliau mengembalikan unta yang kualitasnya lebih baik.
Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar utangnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa memberikan lebih ketika melunasi utang diperbolehkan selama tidak disepakati atau disyaratkan sebelumnya.
Niatnya Sebagai Hadiah, Bukan Kewajiban
Tambahan tersebut sebaiknya benar-benar berasal dari kerelaan hati orang yang berutang.
Misalnya:
Meminjam Rp500.000 lalu mengembalikan Rp520.000.
Memberikan buah tangan atau makanan ketika melunasi utang.
Mengucapkan doa dan terima kasih kepada orang yang telah membantu.
Semua itu termasuk bentuk membalas kebaikan, selama bukan kewajiban dalam akad.
Allah SWT berfirman: “Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).” (QS. Ar-Rahman: 60)
Ayat ini mengajarkan pentingnya membalas kebaikan orang lain dengan cara yang baik, selama tidak melanggar aturan syariat.
Hati-Hati Jika Sudah Menjadi Kebiasaan
Walaupun tambahan sukarela dibolehkan, para ulama juga mengingatkan agar hal tersebut tidak berubah menjadi kebiasaan yang seolah-olah menjadi syarat tidak tertulis.
Misalnya, di suatu lingkungan semua orang selalu mengembalikan pinjaman dengan tambahan 10 persen. Lama-kelamaan pemberi pinjaman akan berharap mendapatkan tambahan tersebut. Orang yang meminjam pun merasa tidak enak jika tidak memberi lebih.

Jika keadaan sudah seperti ini, maka semangat tolong-menolong bisa berubah menjadi praktik yang mendekati riba karena adanya ekspektasi yang kuat dari pemberi pinjaman.
Oleh sebab itu, tambahan tersebut hendaknya benar-benar spontan, tidak diminta, tidak diisyaratkan, dan tidak menjadi tradisi yang mengikat.
BACA JUGA: Pinjam Uang ke Bank Sudah Dianggap Biasa, Bukannya Riba?
Adab dalam Utang Piutang
Islam sangat memperhatikan adab dalam urusan utang piutang. Orang yang meminjam hendaknya berniat mengembalikan utangnya tepat waktu. Sebaliknya, orang yang memberi pinjaman dianjurkan bersikap lapang dada dan tidak mempersulit saudaranya.
Rasulullah ﷺ juga mengingatkan bahwa menunda pembayaran utang padahal mampu termasuk suatu kezaliman. Karena itu, siapa pun yang berutang hendaknya segera melunasi ketika telah memiliki kemampuan.
Jika ingin memberikan tambahan sebagai bentuk rasa syukur dan penghargaan kepada teman yang telah membantu, maka hal itu merupakan akhlak yang baik selama dilakukan tanpa perjanjian sebelumnya.
Penutup
Memberikan uang lebih saat membayar utang kepada teman dibolehkan dalam Islam apabila tambahan tersebut murni atas kemauan sendiri, tidak disyaratkan sejak awal, dan tidak menjadi kebiasaan yang mengikat. Sebaliknya, jika tambahan itu telah menjadi syarat dalam akad pinjaman, maka hukumnya termasuk riba yang diharamkan.
Islam mengajarkan agar pinjam-meminjam menjadi sarana mempererat ukhuwah, saling membantu dalam kesulitan, dan menghadirkan keberkahan. Karena itu, jagalah keikhlasan ketika memberi pinjaman dan tunaikan amanah ketika mengembalikan utang. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

