HAID merupakan ketetapan Allah SWT bagi setiap perempuan yang telah baligh. Selama masa haid, Islam memberikan berbagai keringanan dalam beribadah. Salah satunya adalah tidak diwajibkannya shalat hingga masa haid selesai.
Namun, muncul pertanyaan yang sering ditanyakan, apakah shalat yang ditinggalkan selama haid harus diqadha setelah suci? Ataukah ada shalat tertentu yang tetap wajib diqadha?
Untuk menjawabnya, kita perlu merujuk kepada Al-Qur’an, hadis, dan penjelasan para ulama.
BACA JUGA: Apakah Wanita yang Sedang Haid Tetap Mendapatkan Pahala Ibadah?
Perempuan Haid Tidak Wajib Shalat
Selama masa haid, perempuan tidak diperbolehkan melaksanakan shalat. Larangan ini bukan bentuk pengurangan pahala, melainkan rahmat dan kemudahan dari Allah SWT.
Ketika telah suci, perempuan kembali berkewajiban melaksanakan shalat sebagaimana biasa setelah mandi wajib.
Shalat yang Ditinggalkan Saat Haid Tidak Perlu Diqadha
Mayoritas ulama dari empat mazhab sepakat bahwa shalat fardu yang ditinggalkan karena haid tidak wajib diqadha.
Dasarnya adalah hadis dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha. Ketika ada yang bertanya mengapa perempuan haid mengqadha puasa tetapi tidak mengqadha shalat, beliau menjawab:
“Kami dahulu mengalami haid pada masa Rasulullah SAW, lalu kami diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi landasan yang sangat kuat bahwa perempuan tidak memiliki kewajiban mengganti seluruh shalat yang terlewat selama haid.
Mengapa Puasa Diqadha, Sedangkan Shalat Tidak?
Para ulama menjelaskan bahwa shalat diwajibkan lima kali setiap hari. Apabila seluruh shalat selama masa haid harus diqadha, tentu akan menjadi beban yang sangat berat.
Sebaliknya, puasa Ramadan hanya berlangsung satu bulan dalam setahun, sehingga jumlah hari yang harus diganti masih memungkinkan untuk dilaksanakan.
Syariat Islam dibangun di atas prinsip kemudahan dan menghilangkan kesulitan yang tidak diperlukan.
Bagaimana Jika Haid Datang Setelah Masuk Waktu Shalat?
Di sinilah terdapat rincian fikih yang perlu dipahami.
Apabila waktu shalat telah masuk dan seorang perempuan memiliki kesempatan yang cukup untuk melaksanakan shalat, tetapi ia menundanya tanpa alasan hingga kemudian haid datang, sebagian ulama berpendapat bahwa shalat tersebut tetap menjadi tanggungannya dan wajib diqadha setelah suci.
Contohnya, waktu Zuhur telah masuk pukul 12.00. Seorang perempuan belum melaksanakan shalat hingga pukul 13.00, kemudian tiba-tiba haid datang. Menurut pendapat sebagian ulama, shalat Zuhur tersebut perlu diqadha setelah suci karena kewajibannya telah berlaku sebelum haid datang.
Namun, ada pula ulama yang memiliki rincian berbeda dalam masalah ini. Karena itu, apabila menghadapi kondisi seperti ini, sebaiknya mengikuti pendapat ulama atau mazhab yang menjadi pegangan.
Bagaimana Jika Suci di Akhir Waktu Shalat?
Apabila seorang perempuan telah suci sebelum waktu shalat berakhir dan masih memiliki kesempatan untuk bersuci serta melaksanakan shalat, maka ia wajib segera mandi wajib dan mengerjakan shalat pada waktu tersebut.
Misalnya, ia suci beberapa saat sebelum matahari terbenam dan masih cukup waktu untuk mandi serta mengerjakan shalat Asar. Dalam keadaan demikian, ia wajib melaksanakan shalat Asar.
Sebagian ulama juga berpendapat bahwa dalam kondisi tertentu, ia mengerjakan dua shalat yang dapat dijamak, seperti Zuhur bersama Asar atau Magrib bersama Isya, berdasarkan penjelasan para sahabat. Namun, rincian ini mengikuti pendapat mazhab yang dianut.
Jangan Merasa Berdosa Karena Tidak Shalat Saat Haid
Sebagian perempuan merasa bersalah karena tidak dapat shalat selama beberapa hari ketika haid. Padahal, meninggalkan shalat pada masa haid bukanlah dosa, justru itulah bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Melaksanakan shalat saat masih haid justru bertentangan dengan ketentuan syariat.
Karena itu, seorang muslimah hendaknya menerima keringanan ini sebagai rahmat dari Allah, bukan sebagai kekurangan dalam beribadah.
Pada dasarnya, shalat fardu yang ditinggalkan selama masa haid tidak wajib diqadha. Hal ini berdasarkan hadis sahih dari Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menjelaskan bahwa perempuan hanya diperintahkan mengqadha puasa, bukan shalat.
BACA JUGA: Bolehkah Wanita Haid Membaca Al-Qur’an? Ini Penjelasan Para Ulama
Adapun apabila haid datang setelah waktu shalat telah masuk dan sebelumnya masih ada kesempatan untuk mengerjakannya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kewajiban mengqadhanya. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslimah untuk mempelajari fikih sesuai bimbingan ulama yang terpercaya agar dapat menjalankan ibadah dengan benar dan penuh keyakinan.
Islam adalah agama yang penuh kasih sayang. Setiap keringanan yang diberikan Allah SWT bukanlah pengurangan nilai ibadah, melainkan bentuk rahmat agar hamba-Nya dapat beribadah sesuai kemampuan dan keadaan yang telah ditetapkan-Nya. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

