Jika Makmum Tidak Membaca Al-Fatihah Ketika Shalat Berjamaah, Apakah Sah?

Umar Faqih
5 Min Read

SHALAT berjamaah memiliki banyak keutamaan dibandingkan shalat sendirian. Namun, dalam pelaksanaannya sering muncul pertanyaan mengenai bacaan makmum, terutama tentang Surah Al-Fatihah. Tidak sedikit orang yang bertanya, jika makmum tidak membaca Al-Fatihah saat mengikuti imam, apakah shalatnya tetap sah?

Jawaban atas pertanyaan ini ternyata memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Perbedaan tersebut muncul karena masing-masing berlandaskan pada dalil dan cara memahami hadis Nabi Muhammad ﷺ. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk mengetahui penjelasannya agar tidak mudah menyalahkan pendapat orang lain.

BACA JUGA: Bolehkah Menahan Kentut saat Shalat?

Kedudukan Al-Fatihah dalam Shalat

Al-Fatihah merupakan salah satu bacaan yang memiliki kedudukan sangat penting dalam shalat. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Ummul Kitab atau Surah Al-Fatihah. Hadis ini menjadi dasar bagi banyak ulama bahwa membaca Al-Fatihah merupakan rukun shalat.

Namun, ketika shalat berjamaah, muncul pertanyaan apakah kewajiban tersebut juga berlaku bagi makmum yang sedang mengikuti imam. Di sinilah letak perbedaan pendapat para ulama.

https://s.shopee.co.id/gODiEsGCE

Pendapat yang Mewajibkan Makmum Membaca Al-Fatihah

Sebagian ulama, terutama dari mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat, baik ketika imam membaca dengan suara keras maupun pelan.

Menurut pendapat ini, hadis yang menyatakan bahwa tidak sah shalat tanpa membaca Al-Fatihah berlaku untuk semua orang yang sedang melaksanakan shalat, termasuk imam, makmum, maupun orang yang shalat sendirian.

Karena itu, makmum dianjurkan membaca Al-Fatihah pada saat imam berhenti sejenak atau ketika masih ada kesempatan sebelum imam rukuk. Jika terlambat hingga imam rukuk sebelum selesai membaca Al-Fatihah, maka ada rincian hukum tersendiri yang dijelaskan dalam fikih.

Pendapat yang Menyatakan Bacaan Imam Sudah Mencukupi

Di sisi lain, ada ulama dari mazhab Hanafi dan sebagian ulama mazhab Maliki serta Hanbali yang berpendapat bahwa bacaan imam sudah mencukupi bagi makmum, khususnya ketika shalat jahriyah seperti Subuh, Maghrib, dan Isya.

Mereka berdalil dengan hadis yang menjelaskan bahwa imam diangkat untuk diikuti. Selain itu, terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa bacaan imam merupakan bacaan bagi makmum.

Berdasarkan pendapat ini, makmum dianjurkan untuk mendengarkan bacaan imam dengan khusyuk tanpa membaca Al-Fatihah ketika imam mengeraskan suaranya.

Bagaimana Sikap yang Sebaiknya Diambil?

Karena masalah ini termasuk ranah khilafiyah atau perbedaan pendapat yang sudah lama ada di kalangan ulama, maka hendaknya setiap muslim menghormati pendapat yang berbeda.

Apabila seseorang mengikuti mazhab Syafi’i, maka ia sebaiknya tetap membaca Al-Fatihah ketika menjadi makmum. Sebaliknya, jika mengikuti pendapat ulama yang menyatakan bacaan imam sudah mencukupi, maka shalatnya juga memiliki dasar ilmiah yang kuat.

Yang terpenting adalah tidak menjadikan perbedaan ini sebagai alasan untuk saling menyalahkan atau menganggap shalat orang lain tidak sah tanpa dasar yang benar.

Shalat Dhuha, Shalat, baligh, iftitah
Foto: Islampos

Bagaimana Jika Tidak Sengaja Tidak Membaca Al-Fatihah?

Jika seseorang terbiasa mengikuti pendapat yang mewajibkan membaca Al-Fatihah, tetapi suatu saat tidak sempat membacanya karena imam terlalu cepat rukuk, maka para ulama juga memberikan penjelasan sesuai kondisi tersebut.

Dalam beberapa keadaan, terutama bagi makmum yang terlambat bergabung atau benar-benar tidak memiliki kesempatan menyelesaikan Al-Fatihah, terdapat keringanan yang dijelaskan dalam kitab-kitab fikih. Oleh sebab itu, tidak perlu panik apabila mengalami kondisi seperti ini. Yang terpenting adalah tetap mengikuti gerakan imam dan menjaga kekhusyukan shalat.

BACA JUGA: Waktunya Mepet, Lebih Baik Shalat Rawatib ataukah Tahiyatul Masjid?

Apakah makmum yang tidak membaca Al-Fatihah saat shalat berjamaah sah shalatnya? Jawabannya bergantung pada pendapat fikih yang diikuti. Menurut mazhab Syafi’i, membaca Al-Fatihah tetap wajib bagi makmum sehingga harus diusahakan semampunya. Sementara menurut sebagian mazhab lainnya, bacaan imam sudah mencukupi sehingga shalat makmum tetap sah meskipun tidak membaca Al-Fatihah.

Karena perbedaan ini memiliki landasan yang kuat dari Al-Qur’an, hadis, dan ijtihad para ulama, maka sikap terbaik adalah menghormati perbedaan tersebut. Yang paling penting adalah melaksanakan shalat dengan benar, mengikuti imam sebagaimana tuntunan Rasulullah ﷺ, serta menjaga kekhusyukan selama beribadah.[]

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *