Siapa Saja yang Tidak Boleh Dinikahi oleh Seorang Pria Muslim?

Dini Koswarini
5 Min Read
Foto: Freepik

DALAM Islam, pernikahan merupakan ibadah yang agung. Karena itu, syariat tidak hanya menjelaskan siapa yang boleh dinikahi, tetapi juga menerangkan dengan tegas siapa saja yang haram dinikahi. Larangan ini bertujuan menjaga kehormatan, nasab, hubungan kekeluargaan, dan kemaslahatan masyarakat.

Allah Ta’ala telah merinci sebagian besar wanita yang haram dinikahi dalam Surah An-Nisa ayat 23. Selain itu, Rasulullah ﷺ juga menjelaskan beberapa ketentuan lainnya melalui hadis-hadis beliau.

1. Ibu dan Nenek dari Garis Mana Pun

Wanita pertama yang haram dinikahi adalah ibu kandung, nenek dari pihak ayah maupun ibu, serta seluruh garis keturunan ke atas.

Allah berfirman:

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu…” (QS. An-Nisa: 23).

Larangan ini berlaku selamanya dan tidak akan pernah berubah dalam kondisi apa pun.

BACA JUGA:

2. Anak Perempuan dan Seluruh Keturunannya

Seorang pria juga tidak boleh menikahi anak kandungnya sendiri, cucu perempuan, cicit, dan seluruh keturunan perempuan ke bawah.

Islam sangat menjaga kemurnian hubungan keluarga sehingga pernikahan dengan keturunan sendiri diharamkan untuk selama-lamanya.

3. Saudara Perempuan

Baik saudara perempuan kandung, saudara seayah, maupun saudara seibu termasuk wanita yang haram dinikahi.

Hubungan persaudaraan memiliki kedudukan yang mulia sehingga tidak boleh berubah menjadi hubungan suami istri.

4. Bibi dari Pihak Ayah maupun Ibu

Bibi kandung, yaitu saudara perempuan ayah maupun saudara perempuan ibu, semuanya haram dinikahi.

Demikian pula seluruh bibi pada tingkatan di atas, karena mereka dipandang sebagai bagian dari keluarga inti yang wajib dihormati.

https://s.shopee.co.id/6VLcDgGXfL

5. Keponakan Perempuan

Keponakan perempuan, baik anak perempuan dari saudara laki-laki maupun saudara perempuan, juga termasuk mahram yang haram dinikahi.

Allah Ta’ala secara tegas menyebutkan mereka dalam Surah An-Nisa ayat 23.

6. Mahram Karena Persusuan

Islam memandang persusuan memiliki konsekuensi hukum tertentu.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Haram karena persusuan sebagaimana haram karena hubungan nasab.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Karena itu, ibu susu, saudara sesusuan, bibi sesusuan, serta kerabat yang menjadi mahram melalui persusuan tidak boleh dinikahi, selama persusuan tersebut memenuhi syarat yang ditetapkan syariat.

7. Mahram Karena Pernikahan (Musaharah)

Ada beberapa wanita yang menjadi haram dinikahi karena hubungan pernikahan, di antaranya:

Ibu mertua.
Nenek dari istri.
Menantu perempuan (istri anak kandung).
Anak tiri, apabila seorang suami telah berhubungan suami istri dengan ibunya.

Hubungan ini menjadi sebab munculnya kemahraman meskipun tidak ada hubungan darah.

8. Menggabungkan Dua Wanita Bersaudara

Seorang pria tidak boleh menikahi dua perempuan yang bersaudara dalam waktu yang bersamaan.

Misalnya menikahi seorang wanita, kemudian selama masih menjadi istrinya, ia menikahi saudara kandung istrinya.

Allah Ta’ala berfirman:

“Dan diharamkan pula menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara…” (QS. An-Nisa: 23).

Namun apabila istri pertama telah meninggal dunia atau telah bercerai dan selesai masa iddahnya, maka barulah saudara perempuannya boleh dinikahi.

Nikah Siri, sepupu, janda
Foto: Freepik

9. Wanita yang Masih Bersuami atau Masih dalam Masa Iddah

Seorang wanita yang masih memiliki suami haram dinikahi hingga ikatan pernikahannya berakhir secara sah.

Begitu pula wanita yang sedang menjalani masa iddah, baik karena perceraian maupun ditinggal wafat suaminya. Seorang laki-laki wajib menunggu hingga masa iddah tersebut selesai.

BACA JUGA: Pernah Zina Sebelum Menikah, Apakah Harus Jujur kepada Pasangan?

10. Wanita Musyrik dan Ketentuan Tentang Ahli Kitab

Allah melarang seorang Muslim menikahi wanita musyrik sampai mereka beriman.

Allah Ta’ala berfirman:

“Dan janganlah kamu menikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman.” (QS. Al-Baqarah: 221).

Adapun mengenai wanita Ahli Kitab yang menjaga kehormatannya, para ulama menjelaskan adanya rincian berdasarkan dalil Al-Qur’an. Meski demikian, banyak ulama juga menasihatkan agar seorang Muslim lebih mengutamakan menikahi wanita Muslimah karena lebih terjamin dalam menjaga agama, pendidikan anak, dan keharmonisan rumah tangga.

Penutup

Mengetahui siapa saja yang haram dinikahi merupakan bagian dari ilmu yang wajib dipahami oleh setiap Muslim yang ingin membangun rumah tangga. Larangan-larangan tersebut bukanlah untuk mempersulit, melainkan demi menjaga kesucian nasab, kehormatan keluarga, serta menciptakan masyarakat yang tertata sesuai syariat.

Karena itu, sebelum melangkah menuju pernikahan, hendaknya setiap Muslim memastikan bahwa calon pasangan yang dipilih benar-benar halal untuk dinikahi menurut Al-Qur’an, sunnah Rasulullah ﷺ, dan penjelasan para ulama. Dengan demikian, rumah tangga yang dibangun akan lebih dekat kepada keberkahan dan keridaan Allah Ta’ala. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *