DI tengah masyarakat, sering beredar anggapan bahwa seseorang yang bergerak lebih dari tiga kali ketika shalat otomatis shalatnya batal. Karena keyakinan ini, tidak sedikit orang yang menjadi waswas ketika tanpa sengaja menggaruk, membetulkan pakaian, merapikan peci, atau mengambil langkah kecil saat shalat.
Lalu, benarkah gerakan lebih dari tiga kali memang membatalkan shalat?
Jawabannya, persoalan ini tidak sesederhana itu.
Para ulama menjelaskan bahwa tidak ada hadis sahih dari Rasulullah ﷺ yang secara tegas menetapkan bahwa tiga gerakan adalah batas pasti batalnya shalat. Oleh karena itu, menjadikan angka tiga sebagai ukuran mutlak tidak memiliki dalil yang jelas dari Al-Qur’an maupun hadis yang sahih.
Yang Menjadi Ukuran Adalah Banyaknya Gerakan
Dalam kitab-kitab fikih, para ulama memang membahas tentang gerakan ketika shalat. Mereka membedakan antara gerakan yang sedikit (harakah qalilah) dan gerakan yang banyak (harakah katsirah).
Gerakan yang sedikit pada asalnya tidak membatalkan shalat. Sebaliknya, gerakan yang banyak dan dilakukan secara terus-menerus tanpa kebutuhan dapat membatalkan shalat karena bertentangan dengan hakikat shalat yang menuntut ketenangan dan kekhusyukan.
BACA JUGA: Apakah Boleh Membatalkan Shalat karena Kebelet Pengen Ingin Buang Air?
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
“Apabila seseorang melakukan banyak gerakan yang berturut-turut, maka shalatnya batal. Adapun jika gerakannya sedikit, maka tidak membatalkan shalat.”
Lalu bagaimana menentukan apakah suatu gerakan termasuk banyak?
Para ulama menjelaskan bahwa ukuran tersebut kembali kepada ‘urf (kebiasaan yang dipahami masyarakat). Jika seseorang bergerak sedemikian banyak hingga orang yang melihatnya mengira ia tidak sedang shalat, maka gerakan itu termasuk gerakan yang banyak.
Sebaliknya, apabila gerakannya masih wajar dan tidak menghilangkan bentuk shalatnya, maka shalatnya tetap sah.
Rasulullah ﷺ Pernah Bergerak Saat Shalat
Dalil yang menunjukkan bolehnya gerakan karena suatu kebutuhan cukup banyak.
Dalam hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah menggendong cucu beliau, Umamah binti Zainab radhiyallahu ‘anha, ketika shalat.
Apabila beliau berdiri, beliau menggendongnya.
Dan ketika hendak sujud, beliau meletakkannya di lantai, lalu mengangkatnya kembali setelah bangkit dari sujud.
Tentunya tindakan tersebut melibatkan beberapa gerakan, namun Rasulullah ﷺ tetap melakukannya karena ada kebutuhan.
Dalam hadis lain, Rasulullah ﷺ juga pernah membuka pintu untuk Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika beliau sedang shalat.
Beliau juga pernah memberi isyarat dengan tangan kepada para sahabat ketika shalat.
Semua ini menunjukkan bahwa gerakan yang diperlukan tidak membatalkan shalat.
Hindari Gerakan yang Tidak Perlu
Meskipun gerakan ringan tidak membatalkan shalat, seorang Muslim tetap dianjurkan menjaga kekhusyukan.
Jangan membiasakan memainkan jenggot, pakaian, jam tangan, telepon genggam, atau menoleh tanpa alasan yang dibenarkan.
Allah Ta’ala berfirman:
“Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, yaitu mereka yang khusyuk dalam shalatnya.” (QS. Al-Mu’minun: 1–2).
Khusyuk merupakan ruh shalat. Semakin sedikit gerakan yang tidak diperlukan, semakin besar peluang seseorang menghadirkan hati di hadapan Allah.

Jangan Mudah Memvonis
Kesalahan yang sering terjadi adalah mudah mengatakan shalat orang lain batal hanya karena melihatnya beberapa kali bergerak.
Padahal, bisa jadi gerakan tersebut dilakukan karena kebutuhan, misalnya mengusir serangga, membetulkan pakaian yang terbuka, menjaga anak kecil, atau menghindari bahaya.
Hukum fikih tidak dibangun di atas dugaan semata, tetapi berdasarkan dalil dan penjelasan para ulama.
BACA JUGA: Menangis saat Shalat Batal Ga Sih?
Karena itu, tidak tepat mengatakan bahwa “lebih dari tiga gerakan pasti membatalkan shalat.” Yang menjadi pertimbangan adalah apakah gerakan tersebut termasuk gerakan yang banyak, dilakukan terus-menerus tanpa kebutuhan, hingga menghilangkan bentuk orang yang sedang shalat menurut kebiasaan masyarakat.
Penutup
Shalat adalah ibadah yang menuntut ketenangan dan kekhusyukan. Seorang Muslim hendaknya berusaha meminimalkan gerakan yang tidak diperlukan agar dapat lebih fokus dalam bermunajat kepada Allah.
Namun, di sisi lain, jangan pula membebani agama dengan aturan yang tidak memiliki dalil yang tegas. Gerakan ringan karena kebutuhan tidak membatalkan shalat, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ.
Maka, daripada sibuk menghitung berapa kali seseorang bergerak ketika shalat, lebih baik kita berusaha memperbaiki kekhusyukan, menyempurnakan rukun-rukun shalat, dan mengikuti tuntunan Nabi ﷺ sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an, sunnah yang sahih, serta penjelasan para ulama. Dengan demikian, ibadah kita akan lebih tenang, lebih benar, dan lebih dekat kepada tuntunan Rasulullah ﷺ. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

