DI tengah masyarakat Indonesia, masih banyak beredar anggapan bahwa memotong kuku pada malam hari adalah sesuatu yang dilarang. Sebagian orang meyakini hal itu dapat mendatangkan kesialan, memperpendek umur, mengurangi rezeki, atau membawa berbagai musibah. Tidak sedikit pula yang sejak kecil telah diingatkan oleh orang tua agar tidak menggunting kuku setelah matahari terbenam.
Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai hal ini? Apakah benar terdapat larangan dalam Al-Qur’an atau hadits? Ataukah sekadar tradisi yang berkembang di masyarakat?
Tidak Ada Larangan dalam Al-Qur’an dan Hadits
Jika ditelusuri dalam dalil-dalil syariat, tidak ditemukan satu pun ayat Al-Qur’an maupun hadits shahih yang melarang memotong kuku pada malam hari.
Para ulama menjelaskan bahwa hukum asal memotong kuku adalah sunnah, karena termasuk bagian dari fitrah manusia yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
BACA JUGA: Malam Hari Pengen Pipis Terus, Pertanda Apa Sih?
Beliau bersabda:
“Lima perkara termasuk fitrah: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memendekkan kumis.”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa memotong kuku merupakan amalan yang dianjurkan. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menentukan bahwa amalan tersebut hanya boleh dilakukan pada siang hari.
Tidak Ada Penentuan Waktu Khusus
Sebagian orang bertanya, apakah ada hari atau waktu tertentu yang lebih utama untuk memotong kuku?
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa syariat tidak menetapkan waktu khusus. Seseorang boleh memotong kuku kapan saja ketika dibutuhkan, baik pagi, siang, sore, maupun malam.
Memang terdapat riwayat-riwayat yang menyebutkan keutamaan hari Jumat untuk memotong kuku. Akan tetapi, sebagian besar riwayat tersebut dinilai lemah oleh para ahli hadits sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum.
Yang terpenting adalah tidak membiarkan kuku terlalu panjang.
Batas Maksimal Membiarkan Kuku
Dalam hadits shahih riwayat Muslim disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan batas agar perkara-perkara fitrah tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari.
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata:
“Kami diberi batas waktu dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh malam.”
(HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa perhatian Islam lebih tertuju pada kebersihan dan kerapian, bukan pada waktu siang atau malam.
Dari Mana Asal Mitos Ini?
Kemungkinan besar larangan memotong kuku pada malam hari berasal dari kebiasaan masyarakat zaman dahulu.
Pada masa lampau, belum ada listrik. Penerangan pada malam hari sangat minim. Memotong kuku dalam kondisi gelap berisiko melukai jari atau menyebabkan kuku berceceran sehingga sulit dibersihkan.
Karena alasan keselamatan itulah, sebagian orang tua melarang anak-anak memotong kuku pada malam hari. Lambat laun, larangan praktis tersebut berubah menjadi mitos yang dikaitkan dengan kesialan atau hal-hal gaib.
Padahal, alasan tersebut bukanlah alasan syar’i.
Jangan Mudah Mempercayai Takhayul
Islam mengajarkan agar seorang Muslim tidak mengaitkan suatu peristiwa dengan kesialan tanpa dasar dari wahyu.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak ada thiyarah (anggapan sial karena sesuatu).”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Thiyarah adalah keyakinan bahwa suatu waktu, benda, atau kejadian tertentu dapat mendatangkan kesialan tanpa adanya dalil dari Allah dan Rasul-Nya.
Karena itu, meyakini bahwa memotong kuku pada malam hari pasti mendatangkan musibah termasuk keyakinan yang tidak memiliki landasan dalam syariat.
Jika Malam Hari Lebih Praktis, Silakan
Pada zaman sekarang, rumah-rumah telah memiliki penerangan yang memadai. Memotong kuku pada malam hari pun tidak lagi berbahaya sebagaimana dahulu.
Apabila seseorang baru memiliki waktu luang setelah pulang bekerja atau selesai beraktivitas, maka tidak mengapa memotong kuku pada malam hari.
Yang perlu diperhatikan hanyalah menjaga kebersihan, membuang potongan kuku pada tempatnya, dan tidak mengganggu orang lain.
BACA JUGA: 7 Hal yang Jangan Pernah Dilakukan di Malam Hari saat Usia Sudah 40 Tahun
Penutup
Islam adalah agama yang dibangun di atas ilmu dan dalil, bukan mitos atau kepercayaan turun-temurun yang tidak memiliki dasar. Tidak ada larangan syar’i yang menyatakan bahwa memotong kuku pada malam hari adalah haram, makruh, atau mendatangkan kesialan.
Yang dianjurkan oleh syariat adalah menjaga kebersihan diri sebagai bagian dari fitrah seorang Muslim. Karena itu, seseorang boleh memotong kuku kapan saja, baik siang maupun malam, selama dilakukan dengan aman dan tetap menjaga adab serta kebersihan.
Jangan sampai kita meninggalkan ajaran yang memiliki dalil, lalu justru sibuk mempertahankan keyakinan yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seorang Muslim hendaknya selalu menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai tolok ukur dalam beramal dan dalam menyikapi berbagai tradisi yang berkembang di masyarakat. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

