SUATU hari Anda menerima undangan walimah nikah. Nama pengantinnya tidak Anda kenal. Yang mengundang pun tidak pernah berinteraksi dengan Anda. Mungkin undangan itu datang karena Anda tetangga, rekan satu kantor, anggota organisasi, atau sekadar mendapat kiriman dari panitia.
Lalu muncul pertanyaan, apakah undangan seperti ini tetap wajib dipenuhi menurut Islam?
Memenuhi Undangan Walimah Sangat Dianjurkan
Islam sangat menganjurkan kaum Muslimin untuk memenuhi undangan walimah nikah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Apabila salah seorang di antara kalian diundang ke walimah, maka hendaklah ia menghadirinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Bahkan, banyak ulama berpendapat bahwa memenuhi undangan walimah hukumnya wajib ‘ain apabila syarat-syaratnya terpenuhi.
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa menghadiri walimah termasuk bentuk memenuhi hak sesama Muslim dan mempererat ukhuwah.
BACA JUGA: Nikah Murah Meriah Budget Pas-pasan, Berapa Juta ya Minimal?
Apakah Harus Mengenal Pengantinnya?
Tidak ada dalil yang mensyaratkan bahwa kita harus mengenal mempelai secara dekat agar wajib atau dianjurkan menghadiri walimah.
Yang menjadi perhatian para ulama justru adalah:
undangan ditujukan kepada kita,
tidak ada uzur syar’i untuk tidak hadir,
acara tersebut tidak berisi kemungkaran yang tidak mampu diingkari.
Artinya, meskipun hubungan kita hanya sebatas tetangga, teman kerja, atau kenalan jauh, undangan tersebut tetap memiliki nilai untuk dipenuhi.
Kalau Benar-Benar Tidak Kenal?
Bagaimana jika benar-benar tidak mengenal siapa pun dalam acara tersebut?
Dalam kondisi seperti ini, hukumnya menjadi lebih longgar.
Bila undangan diberikan secara umum, misalnya dibagikan ke seluruh warga kompleks atau seluruh jamaah masjid, maka sebagian ulama memandang kewajiban menghadirinya tidak sekuat undangan yang ditujukan secara khusus kepada seseorang.
Namun jika nama Anda tercantum secara khusus dalam undangan atau Anda memang diundang secara pribadi, maka memenuhi undangan lebih dianjurkan, bahkan menurut banyak ulama bisa menjadi wajib selama tidak ada halangan syar’i.
Kapan Boleh Tidak Hadir?
Ada beberapa keadaan yang membolehkan seseorang tidak memenuhi undangan walimah, di antaranya:
sedang sakit,
memiliki perjalanan yang tidak bisa ditinggalkan,
ada kewajiban lain yang lebih mendesak,
acara dipenuhi kemaksiatan seperti minuman keras, hiburan yang diharamkan, atau kemungkaran yang tidak dapat diingkari,
undangan tersebut akan menimbulkan mudarat yang nyata.
Dalam keadaan seperti ini, tidak menghadiri walimah tidaklah berdosa.
Jangan Meremehkan Silaturahmi
Kadang seseorang enggan datang hanya karena berpikir, “Saya juga tidak kenal.”
Padahal bisa jadi kehadiran kita menjadi bentuk penghormatan kepada sesama Muslim, mempererat hubungan antartetangga, atau menyenangkan hati orang yang mengundang.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Hak seorang Muslim atas Muslim lainnya ada enam…”

Di antaranya beliau menyebutkan:
“…apabila ia mengundangmu, maka penuhilah undangannya.” (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan pentingnya menjaga hubungan baik di tengah masyarakat.
Bagaimana Jika Tidak Bisa Hadir?
Apabila memang berhalangan, hendaknya menyampaikan permohonan maaf dengan cara yang baik jika memungkinkan.
Boleh pula mendoakan kedua mempelai agar Allah memberikan keberkahan kepada rumah tangga mereka.
BACA JUGA: Wajibkah Menghadiri Undangan Pernikahan?
Doa yang diajarkan Rasulullah ﷺ adalah:
بَارَكَ اللَّهُ لَكَ، وَبَارَكَ عَلَيْكَ، وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ
“Semoga Allah memberikan keberkahan kepadamu, melimpahkan keberkahan atasmu, dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.”
(HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Penutup
Memenuhi undangan walimah merupakan salah satu adab yang sangat ditekankan dalam Islam. Tidak disyaratkan harus memiliki hubungan yang sangat dekat dengan pengantin. Jika undangan diberikan secara khusus kepada kita dan tidak ada uzur syar’i, maka menghadirinya sangat dianjurkan, bahkan menurut banyak ulama hukumnya wajib.
Namun, bila undangan hanya bersifat umum atau ada alasan syar’i yang menghalangi, maka seseorang tidak berdosa jika tidak hadir. Yang terpenting adalah tetap menjaga adab, menghormati orang yang mengundang, serta mendoakan agar pernikahan mereka dipenuhi keberkahan dan menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

