Apakah Boleh Mengganti Shalat Sunnah Qabliyah Subuh yang Tertinggal?

Umar Faqih
4 Min Read
Foto: Islampos AI

SHALAT sunnah qabliyah Subuh merupakan salah satu shalat sunnah yang memiliki keutamaan besar. Shalat ini dikerjakan sebelum shalat Subuh sebanyak dua rakaat. Rasulullah ﷺ sangat menjaga pelaksanaannya, bahkan ketika sedang bepergian.

Namun, terkadang seseorang terlambat bangun atau memiliki suatu keadaan yang membuatnya tidak sempat melaksanakan qabliyah Subuh sebelum shalat fardu. Lalu, apakah shalat sunnah tersebut boleh diganti setelahnya?

BACA JUGA: Shalat Sunnah Apa yang Paling Dianjurkan oleh Rasulullah ﷺ?

Keutamaan Shalat Qabliyah Subuh

Shalat qabliyah Subuh termasuk shalat sunnah rawatib yang sangat dianjurkan. Dalam sebuah hadis, Rasulullah ﷺ bersabda: “Dua rakaat fajar lebih baik daripada dunia dan seisinya.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dua rakaat fajar yang dimaksud adalah shalat sunnah sebelum Subuh.

Keutamaannya yang sangat besar menunjukkan bahwa shalat ini memiliki kedudukan istimewa. Karena itu, seorang Muslim hendaknya berusaha menjaga pelaksanaannya setiap hari.

Meskipun demikian, manusia dapat mengalami berbagai keadaan. Ada yang tertidur, lupa, atau memiliki alasan tertentu sehingga tidak sempat mengerjakannya sebelum shalat Subuh.

https://s.shopee.co.id/2g93NJRzUO

Bagaimana Jika Tertinggal?

Jika seseorang tertinggal shalat qabliyah Subuh, para ulama membolehkan untuk mengerjakannya setelah shalat Subuh. Hal ini berdasarkan beberapa riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengqadha shalat sunnah tersebut.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah melihat seseorang mengerjakan dua rakaat setelah shalat Subuh. Ketika ditanya mengenai hal tersebut, orang itu menjelaskan bahwa ia belum mengerjakan dua rakaat sebelum Subuh. Rasulullah ﷺ tidak mengingkarinya.

Riwayat tersebut menjadi salah satu dasar bahwa shalat sunnah qabliyah Subuh yang tertinggal dapat diganti.

Kapan Menggantinya?

Ada beberapa pendapat ulama mengenai waktu pelaksanaannya. Salah satu pendapat yang kuat adalah seseorang dapat mengerjakannya setelah shalat Subuh apabila memang tertinggal.

Sebagian ulama juga menjelaskan bahwa seseorang dapat mengqadhanya setelah matahari terbit. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan larangan mengerjakan shalat sunnah pada waktu-waktu tertentu.

Karena itu, apabila seseorang tertinggal qabliyah Subuh, ia tidak perlu menganggap bahwa kesempatan tersebut sudah hilang sepenuhnya. Ia dapat menggantinya sesuai dengan pendapat fikih yang diikuti.

Jika Tertidur atau Lupa

Keadaan tertidur atau lupa memiliki hukum yang berbeda dengan sengaja meninggalkan shalat sunnah. Jika seseorang sudah berniat mengerjakannya, tetapi tertidur dan akhirnya tidak sempat, ia dapat menggantinya setelah bangun.

Begitu pula jika seseorang lupa. Ketika sudah mengingatnya, ia dapat melaksanakan shalat tersebut.

Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan kepada umatnya. Namun, kemudahan tersebut bukan alasan untuk sengaja menunda shalat sunnah tanpa kebutuhan.

Jangan Sengaja Meninggalkannya

Meskipun boleh mengganti qabliyah Subuh yang tertinggal, seorang Muslim tetap dianjurkan untuk berusaha mengerjakannya pada waktunya. Shalat sunnah rawatib merupakan amalan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah.

Terlebih lagi, qabliyah Subuh memiliki keutamaan yang sangat besar. Rasulullah ﷺ bahkan dikenal sangat menjaga dua rakaat ini.

Karena itu, sebaiknya seseorang mengatur waktu tidur dan bangunnya agar memiliki kesempatan melaksanakan qabliyah Subuh sebelum shalat fardu.

BACA JUGA: Apakah Shalat Sunnah Harus Membaca Surah Tertentu?

Jadi, shalat sunnah qabliyah Subuh yang tertinggal boleh diganti. Hal ini berlaku ketika seseorang tidak sempat mengerjakannya karena tertidur, lupa, atau sebab lainnya.

Pelaksanaannya dapat dilakukan setelah shalat Subuh menurut pendapat ulama yang membolehkannya, atau ditunda hingga matahari terbit sesuai pendapat fikih yang diikuti.

Yang terpenting, jangan menjadikan adanya kebolehan qadha sebagai alasan untuk meninggalkan qabliyah Subuh dengan sengaja. Sebaiknya kita berusaha menjaga amalan sunnah yang sangat dianjurkan ini secara konsisten.[]

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *