BANYAK orang bekerja di tempat yang tidak selalu bersih. Ada yang bekerja di bengkel, proyek bangunan, pasar, peternakan, rumah sakit, tempat pengolahan sampah, pabrik, dapur, atau pekerjaan lain yang membuat pakaian dan tubuh mudah terkena kotoran. Karena merasa dirinya kotor dan sulit menemukan tempat yang bersih, sebagian orang akhirnya memilih meninggalkan shalat sampai pekerjaannya selesai. Pertanyaannya, apakah kondisi seperti ini bisa menjadi alasan untuk meninggalkan shalat?
Jawabannya, pada prinsipnya tidak boleh meninggalkan shalat hanya karena pekerjaan dilakukan di tempat kotor. Shalat lima waktu tetap merupakan kewajiban bagi seorang Muslim yang sudah baligh dan berakal, dalam keadaan apa pun selama masih mampu melaksanakannya. Pekerjaan yang berat, lingkungan yang kotor, atau pakaian yang terkena debu dan lumpur tidak dengan sendirinya menggugurkan kewajiban shalat. NU Online juga menjelaskan bahwa kewajiban shalat tidak gugur hanya karena seseorang sedang bekerja, bahkan ketika pekerjaannya berlangsung dari pagi sampai malam.
BACA JUGA: Apakah Boleh Shalat Berjamaah Tanpa Mengumandangkan Adzan?
Namun, kita perlu membedakan antara kotor dan najis. Ini penting karena banyak orang menganggap setiap sesuatu yang menjijikkan atau terlihat kotor otomatis najis. Padahal, tanah, debu, oli, keringat, lumpur, dan berbagai jenis kotoran belum tentu berstatus najis. Dalam pembahasan fikih, pakaian yang terkena tanah atau kotoran tertentu tetap dapat digunakan untuk shalat selama tidak diyakini terkena najis.
Misalnya seorang pekerja bangunan selesai mengangkat semen sehingga bajunya penuh debu dan keringat. Bajunya memang terlihat kotor, tetapi debu dan keringat bukan berarti najis. Jika pakaian tersebut tidak terkena najis, ia tetap dapat menggunakannya untuk shalat. Jadi, jangan sampai seseorang menunda shalat hanya karena merasa bajunya tidak pantas digunakan untuk beribadah.
Begitu pula pekerja bengkel yang bajunya terkena oli. Oli memang membuat pakaian tampak sangat kotor dan mungkin berbau, tetapi persoalan najis adalah pembahasan yang berbeda. Selama tidak terdapat najis yang mengenai pakaian, badan, atau tempat shalat, keadaan kotor tersebut tidak otomatis menjadi penghalang sahnya shalat. Yang menjadi perhatian utama adalah terpenuhinya syarat-syarat shalat, termasuk kesucian dari najis.
Lalu bagaimana jika tempat kerja memang berpotensi terkena najis? Misalnya seseorang bekerja di tempat pemotongan hewan, peternakan, atau lingkungan yang terdapat kotoran manusia maupun hewan. Dalam keadaan seperti ini, seseorang perlu berusaha mencari bagian yang dapat dipastikan suci untuk melaksanakan shalat. Tidak harus selalu masjid atau ruangan yang sangat bersih seperti rumah. Tempat kerja pun dapat digunakan selama tempat tersebut suci dan memenuhi syarat untuk shalat.
Karena itu, seorang Muslim yang bekerja di lingkungan kotor sebaiknya memiliki persiapan sederhana. Bisa membawa sarung, mukena, pakaian ganti, sajadah tipis, atau alas lain yang suci. Dengan persiapan tersebut, ketika waktu shalat tiba, ia tidak perlu mencari alasan bahwa tempat kerja terlalu kotor untuk digunakan shalat.
Ada pula anggapan bahwa shalat harus dilakukan dengan pakaian yang bersih dan rapi seperti ketika hendak pergi ke masjid. Sebenarnya, antara bersih secara fisik dan suci secara fikih adalah dua hal yang berbeda. Pakaian yang penuh debu tetapi tidak terkena najis dapat digunakan untuk shalat. Bahkan dalam kondisi tertentu, pakaian kotor akibat lumpur atau pekerjaan tidak otomatis membuat shalat menjadi tidak sah.
Yang menjadi masalah adalah apabila pakaian benar-benar terkena najis dan seseorang mengetahui hal tersebut. Jika masih ada kesempatan untuk membersihkannya atau mengganti pakaian dengan pakaian yang suci, maka itulah yang seharusnya dilakukan. Jangan sengaja mempertahankan pakaian bernajis sementara tersedia cara yang mudah untuk menyucikannya.
Bagaimana kalau tempat kerja sangat sibuk sehingga tidak ada waktu untuk shalat? Ini juga harus diperhatikan. Seorang pekerja sebaiknya mengatur waktu kerja dan waktu shalat sedemikian rupa sehingga kewajiban kepada Allah tidak selalu dikalahkan oleh pekerjaan. Bahkan jika pekerjaan sedang mengejar target, seorang Muslim tetap perlu mencari kesempatan untuk melaksanakan shalat pada waktunya.
Jangan sampai seseorang berkata, “Saya akan shalat nanti setelah pekerjaan selesai,” padahal pekerjaan tersebut berlangsung sampai masuk waktu shalat berikutnya. Jika kebiasaan ini terus dilakukan, akhirnya shalat menjadi sesuatu yang selalu dikorbankan demi pekerjaan. Padahal rezeki yang kita cari melalui pekerjaan seharusnya tidak membuat kita meninggalkan kewajiban kepada Zat yang memberikan rezeki tersebut.
Ada juga orang yang takut kehilangan pekerjaan jika meminta waktu beberapa menit untuk shalat. Dalam situasi seperti ini, sebaiknya dibicarakan secara baik-baik dengan atasan. Banyak shalat hanya membutuhkan beberapa menit, dan seseorang dapat memilih waktu istirahat atau waktu yang tidak mengganggu pekerjaan selama masih berada dalam rentang waktu shalat. Prinsipnya, berusahalah mencari solusi, bukan langsung menjadikan pekerjaan sebagai alasan untuk meninggalkan shalat.
Jika pekerjaan membuat seseorang berada di perjalanan atau dalam kondisi tertentu, terdapat pembahasan fikih mengenai rukhsah seperti jamak dan qashar bagi orang yang memenuhi syarat safar. Namun, keringanan tersebut tidak otomatis berlaku hanya karena seseorang memiliki pekerjaan yang berat atau bekerja di tempat kotor. Karena itu, jangan sembarangan menganggap semua pekerjaan memberikan izin untuk menggabungkan atau meninggalkan shalat.
Yang juga penting, jangan mudah mengatakan tempat tertentu najis hanya berdasarkan rasa jijik atau dugaan. Dalam fikih terdapat prinsip bahwa keyakinan tidak gugur hanya karena keraguan. Jika seseorang hanya melihat lantai kotor tetapi tidak mengetahui adanya najis, jangan langsung menghukuminya sebagai najis.
Bayangkan seorang Muslim bekerja seharian di pasar. Bajunya mungkin terkena debu, keringat, atau bau yang kurang sedap. Jika pakaian tersebut tidak terkena najis, ia tetap memiliki kewajiban shalat. Justru di tengah lingkungan seperti itu, menjaga shalat bisa menjadi bukti bahwa kesibukan mencari nafkah tidak membuatnya melupakan Allah.
Islam tidak memerintahkan manusia melakukan sesuatu di luar kemampuannya. Jika benar-benar berada dalam kondisi sulit, ada ketentuan-ketentuan fikih yang memberikan keringanan sesuai keadaan. Tetapi keringanan tersebut bukan berarti setiap kesulitan kecil boleh dijadikan alasan meninggalkan shalat. Prinsipnya adalah shalat tetap dilaksanakan semampu kita dan sesuai ketentuan syariat.
BACA JUGA: Bolehkah Berdoa Ketika Sedang Sujud dalam Shalat?
Jadi, bekerja di tempat kotor bukan alasan untuk meninggalkan shalat. Bedakan antara kotor dan najis, cari tempat yang suci, bersihkan atau ganti pakaian jika memang terkena najis, dan persiapkan perlengkapan shalat sebelum bekerja. Jangan sampai kita begitu takut kehilangan pekerjaan, tetapi justru tidak takut kehilangan kewajiban kepada Allah.
Pekerjaan adalah bagian dari ikhtiar mencari rezeki, tetapi shalat adalah kewajiban yang tidak boleh dikorbankan begitu saja. Bahkan seharusnya kita berusaha mencari rezeki dengan cara yang tetap menjaga hubungan dengan Allah. Semoga Allah memberikan kemudahan kepada setiap Muslim yang bekerja keras, memberikan rezeki yang halal dan berkah, serta menjadikan kesibukan mencari nafkah sebagai jalan mendekat kepada-Nya, bukan alasan untuk meninggalkan shalat. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

