Hukum Menarik Kembali Sedekah

Umar Faqih
5 Min Read
Foto: Freepik

SEDEKAH merupakan salah satu amalan mulia dalam Islam. Harta yang kita keluarkan di jalan Allah bukan sekadar berpindah dari tangan kita kepada orang lain, tetapi menjadi bukti keimanan dan kepedulian terhadap sesama.

Namun, bagaimana jika seseorang sudah memberikan sedekah, lalu ingin mengambilnya kembali? Apakah hal tersebut diperbolehkan?

Sedekah yang Sudah Diberikan Tidak Boleh Ditarik Kembali

Pada dasarnya, sedekah yang telah diberikan dan diterima oleh orang lain tidak boleh diminta atau ditarik kembali.

Rasulullah ﷺ memberikan perumpamaan yang sangat keras mengenai orang yang mengambil kembali pemberiannya:

“Perumpamaan orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti anjing yang muntah, kemudian kembali memakan muntahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan betapa buruknya perbuatan menarik kembali sesuatu yang telah diberikan. Islam mendidik umatnya agar memiliki hati yang lapang dan tidak mengungkit atau menyesali pemberian yang telah dikeluarkan.

Ketika seseorang telah bersedekah dengan ikhlas, maka hendaknya ia menyerahkan apa yang telah diberikan tersebut dan tidak lagi menganggapnya sebagai miliknya.

BACA JUGA: Kemuliaan untuk Ahli Sedekah Subuh

Mengapa Sedekah Tidak Boleh Ditarik Kembali?

Salah satu tujuan sedekah adalah membersihkan hati dari sifat kikir dan cinta berlebihan terhadap harta.

Allah Ta’ala berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima).” (QS. Al-Baqarah: 264)

Menarik kembali sedekah dapat menyakiti hati orang yang menerimanya. Bayangkan seseorang yang telah menerima bantuan, kemudian barang atau uang tersebut diminta kembali oleh pemberinya.

Hal ini dapat menimbulkan rasa malu, kecewa, bahkan membuat penerima merasa direndahkan.

Karena itu, seorang Muslim hendaknya berpikir dengan matang sebelum memberikan hartanya. Jangan sampai sesuatu diberikan ketika sedang tergerak emosi, lalu beberapa waktu kemudian muncul penyesalan dan keinginan untuk mengambilnya kembali.

Sedekah Berbeda dengan Pinjaman

Kadang terjadi kesalahpahaman antara sedekah dan pinjaman.

Jika sejak awal harta tersebut diberikan sebagai pinjaman, maka pemberi tentu berhak meminta pengembaliannya sesuai kesepakatan.

Namun, jika sejak awal seseorang mengatakan bahwa harta tersebut adalah sedekah, hadiah, atau hibah, maka statusnya berbeda dengan utang-piutang.

https://s.shopee.co.id/BOENjEhhY

Karena itu, penting untuk menjelaskan akad sejak awal agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

Bagaimana Jika Sedekah Diberikan kepada Orang yang Salah?

Seseorang terkadang baru mengetahui bahwa penerima sedekah ternyata tidak seperti yang ia kira. Misalnya, ia memberikan bantuan kepada seseorang yang dianggap miskin, tetapi kemudian diketahui bahwa orang tersebut ternyata memiliki kecukupan.

Dalam kondisi seperti ini, pemberi tidak serta-merta berhak mengambil kembali sedekahnya.

Jika sedekah tersebut diberikan dengan niat yang baik dan berdasarkan keadaan yang diketahui saat itu, maka hendaknya ia berharap pahala dari Allah dan tidak menyesali apa yang telah diberikan.

Seorang Muslim hendaknya berhati-hati dan berusaha menyalurkan sedekah kepada pihak yang tepat. Namun, kesalahan dalam memperkirakan keadaan penerima tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengambil kembali sesuatu yang telah diberikan.

Ada Pengecualian dalam Hibah

Dalam pembahasan hibah, terdapat beberapa rincian hukum yang dibahas para ulama. Salah satu pengecualian yang dikenal adalah seorang ayah yang memberikan sesuatu kepada anaknya, yang dalam kondisi tertentu memiliki ketentuan berbeda.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Tidak halal bagi seseorang memberikan suatu pemberian lalu menariknya kembali, kecuali seorang ayah terhadap apa yang diberikan kepada anaknya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Namun, masalah hibah dan pengecualiannya memiliki rincian fikih yang perlu diperhatikan. Karena itu, kasus tertentu—terutama yang berkaitan dengan harta, kepemilikan, dan perselisihan keluarga—sebaiknya ditanyakan kepada ahli ilmu yang memahami detail permasalahannya.

BACA JUGA:  Sedekah Diunggah ke Medsos, Boleh Ta?

Bersedekahlah dengan Ikhlas

Sedekah seharusnya dilakukan karena mengharap pahala dari Allah, bukan karena ingin mendapatkan pujian atau balasan dari manusia.

Allah Ta’ala berfirman:

“Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah karena mengharap wajah Allah. Kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih.” (QS. Al-Insan: 9)

Orang yang ikhlas tidak sibuk menghitung kembali apa yang telah ia keluarkan. Ia yakin bahwa apa yang diberikan di jalan Allah tidak akan sia-sia.

Kesimpulan

Hukum asal menarik kembali sedekah yang telah diberikan adalah tidak boleh. Rasulullah ﷺ bahkan memberikan perumpamaan yang sangat keras bagi orang yang mengambil kembali pemberiannya.

Karena itu, sebelum bersedekah, berikanlah dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Setelah harta itu keluar dari tangan kita dan menjadi milik penerima, jangan lagi menyesalinya.

Apa yang telah kita berikan kepada manusia mungkin telah berpindah dari tangan kita, tetapi pahala dari Allah dapat tetap menjadi bekal yang jauh lebih berharga. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *