PERNAH datang terlambat ke masjid, lalu imam sudah berada dalam posisi rukuk?
Kita pun segera bertakbir, lalu mengikuti imam rukuk. Tetapi kemudian muncul pertanyaan:
“Apakah saya masih mendapatkan satu rakaat?”
Dalam fikih shalat berjamaah, masalah ini dikenal sebagai pembahasan tentang masbuk, yaitu orang yang tertinggal sebagian shalat bersama imam.
1. Ukuran Mendapatkan Satu Rakaat
Menurut pendapat mayoritas ulama, seorang makmum dianggap mendapatkan satu rakaat apabila ia sempat mendapatkan rukuk bersama imam sebelum imam bangkit dari rukuk.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:
“Apabila kalian datang untuk shalat sedangkan kami sedang sujud, maka sujudlah dan janganlah kalian menghitungnya sebagai satu rakaat. Dan barang siapa mendapatkan rukuk, maka ia telah mendapatkan satu rakaat.” (HR. Abu Dawud)
BACA JUGA: Bagaimana Jika Shalat Berjamaah tapi Makmum Hanya Satu Orang?
Artinya, jika seseorang masuk ke dalam shalat ketika imam sedang rukuk, lalu ia sempat rukuk bersama imam sebelum imam mengangkat kepalanya, maka rakaat tersebut dihitung baginya menurut pendapat mayoritas ulama.
2. Jangan Langsung Rukuk Sebelum Takbiratul Ihram
Ada hal penting yang perlu diperhatikan oleh orang yang datang terlambat.
Ketika masuk ke dalam shalat, ia harus terlebih dahulu melakukan takbiratul ihram sambil berdiri, jika memang mampu berdiri.
Setelah itu, barulah ia turun untuk rukuk mengikuti imam.
Jangan langsung membungkuk sambil mengucapkan takbir dengan niat masuk shalat, karena takbiratul ihram memiliki kedudukan khusus dan dilakukan ketika berdiri bagi orang yang mampu.
Setelah sah masuk ke dalam shalat, makmum segera mengikuti posisi imam.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Maka apabila ia rukuk, rukuklah kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Bagaimana Jika Imam Sudah Bangkit dari Rukuk?
Misalnya, seseorang baru selesai bertakbiratul ihram ketika imam sudah mengucapkan:
Sami’allahu liman hamidah.
Dalam kondisi seperti ini, ia tetap mengikuti imam hingga shalat selesai. Namun, rakaat yang tidak didapatkan rukuknya tidak dihitung sebagai satu rakaat.
Setelah imam salam, makmum masbuk berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang tertinggal.
Sebagai contoh, seseorang datang ketika imam sudah bangkit dari rukuk pada rakaat kedua shalat Zuhur.
Ia mengikuti imam sampai salam. Setelah imam salam, ia berdiri untuk menambah rakaat yang belum ia dapatkan.
4. Haruskah Membaca Al-Fatihah Jika Datang Saat Imam Rukuk?
Ini juga sering menjadi pertanyaan.
Menurut pendapat mayoritas ulama yang menyatakan bahwa mendapatkan rukuk bersama imam berarti mendapatkan rakaat, makmum yang datang terlambat ketika imam sedang rukuk segera rukuk mengikuti imam, meskipun belum sempat membaca Al-Fatihah.
Hal ini karena keadaan tersebut merupakan kondisi masbuk dan makmum diperintahkan untuk segera mengikuti imam.
Jangan sibuk menyelesaikan bacaan Al-Fatihah sementara imam sudah hampir bangkit dari rukuk.
5. Jangan Berlari atau Tergesa-Gesa
Ketika terlambat shalat berjamaah, sebagian orang panik karena takut kehilangan rukuk. Akibatnya, ia berlari menuju shaf.
Padahal Rasulullah ﷺ bersabda:
“Apabila kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat dengan tenang dan penuh wibawa. Janganlah kalian tergesa-gesa. Apa yang kalian dapatkan bersama imam, maka kerjakanlah, dan apa yang tertinggal dari kalian, maka sempurnakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, tetaplah berjalan menuju shalat dengan tenang.
Jangan sampai demi mengejar satu rakaat, kita justru melakukan sesuatu yang bertentangan dengan adab menuju shalat.
6. Ada Perbedaan Pendapat Ulama
Perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai ukuran mendapatkan satu rakaat.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa mendapatkan rukuk bersama imam sudah dianggap mendapatkan satu rakaat.
Sementara sebagian ulama berpendapat bahwa seseorang baru mendapatkan satu rakaat apabila ia sempat membaca Al-Fatihah pada rakaat tersebut.
BACA JUGA: Apakah Boleh Shalat Berjamaah Tanpa Mengumandangkan Adzan?
Karena adanya perbedaan pendapat ini, seorang Muslim sebaiknya memahami bahwa masalah tersebut merupakan persoalan fikih yang memiliki pembahasan ilmiah.
Namun, pendapat mayoritas ulama yang menjadikan rukuk bersama imam sebagai ukuran mendapatkan rakaat adalah pendapat yang sangat dikenal dalam kitab-kitab fikih.
Kesimpulan
Ukuran mendapatkan satu rakaat dalam shalat berjamaah, menurut pendapat mayoritas ulama, adalah sempat rukuk bersama imam sebelum imam bangkit dari rukuk.
Urutannya:
Masuk shalat dengan takbiratul ihram sambil berdiri.
Segera mengikuti imam yang sedang rukuk.
Jika sempat rukuk sebelum imam bangkit, maka menurut mayoritas ulama rakaat tersebut dihitung.
Jika datang setelah imam bangkit dari rukuk, rakaat tersebut tidak didapatkan dan perlu disempurnakan setelah imam salam.
Jadi, kalau datang terlambat, jangan panik. Masuklah ke dalam shalat dengan benar, ikuti imam, dan sempurnakan kekurangan rakaat setelah imam mengucapkan salam. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

