Apakah Bergerak untuk Menyingkirkan Sesuatu Dapat Membatalkan Shalat?

Umar Faqih
5 Min Read
Foto: Freepik

DALAM shalat, seorang muslim dianjurkan untuk menjaga ketenangan dan kekhusyukan. Gerakan dalam shalat pada dasarnya dilakukan sesuai dengan tuntunan yang telah diajarkan. Karena itu, muncul pertanyaan tentang bagaimana jika seseorang harus bergerak untuk menyingkirkan sesuatu yang mengganggu ketika sedang shalat.

Misalnya, ada benda yang berada di dekat kaki, seseorang ingin menyingkirkan hewan kecil, atau ada sesuatu yang mengganggu tempat sujud. Apakah gerakan seperti itu dapat membatalkan shalat?

BACA JUGA: Apakah Boleh Mempercepat Shalat karena Memiliki Urusan yang Mendesak?

Gerakan dalam Shalat

Gerakan dalam shalat dapat dibedakan menjadi gerakan yang memang termasuk bagian dari shalat dan gerakan di luar shalat. Gerakan yang termasuk bagian dari shalat tentu tidak menjadi masalah.

Sementara itu, gerakan tambahan perlu diperhatikan. Para ulama membahas gerakan yang dilakukan seseorang berdasarkan jumlah, bentuk, kebutuhan, dan pengaruhnya terhadap keadaan orang tersebut ketika shalat.

Tidak setiap gerakan kecil otomatis membatalkan shalat. Seseorang terkadang memang perlu melakukan gerakan tertentu agar dapat melanjutkan shalat dengan lebih tenang.

https://s.shopee.co.id/2BCiKTbPUr

Gerakan Kecil Tidak Otomatis Membatalkan

Jika seseorang melakukan gerakan kecil untuk menyingkirkan sesuatu, shalatnya tidak serta-merta menjadi batal.

Contohnya, seseorang sedang berdiri dalam shalat kemudian melihat benda kecil yang mengganggu di dekat tempat sujud. Ia menggesernya dengan tangan secara singkat. Gerakan tersebut pada dasarnya tidak sama dengan melakukan banyak gerakan secara terus-menerus.

Demikian pula jika seseorang merapikan pakaian, menggaruk bagian tubuh karena suatu kebutuhan, atau melakukan gerakan kecil lainnya. Selama gerakannya tidak berlebihan dan tidak menghilangkan keadaan seseorang sebagai orang yang sedang shalat, shalatnya tetap dapat dilanjutkan.

Bagaimana Jika Gerakannya Banyak?

Masalahnya menjadi berbeda jika gerakan yang dilakukan sangat banyak dan dilakukan secara berturut-turut tanpa kebutuhan yang jelas.

Dalam pembahasan fikih, gerakan yang banyak dan terus-menerus dapat memengaruhi keabsahan shalat. Salah satu pertimbangannya adalah apakah jika seseorang dilihat dari luar, ia masih dianggap sedang melaksanakan shalat atau justru terlihat seperti melakukan aktivitas lain.

Karena itu, seorang muslim hendaknya tidak melakukan gerakan yang berlebihan ketika shalat. Jika sesuatu dapat disingkirkan dengan satu gerakan sederhana, tidak perlu menggunakan banyak gerakan.

Jika Ada Sesuatu yang Membahayakan

Ada keadaan tertentu yang membuat seseorang perlu bergerak lebih banyak. Misalnya, terdapat sesuatu yang dapat membahayakan dirinya atau orang lain.

Dalam kondisi seperti ini, menjaga keselamatan menjadi hal yang penting. Islam tidak memerintahkan seseorang untuk tetap diam ketika terdapat bahaya yang nyata.

Misalnya, ada benda berbahaya yang berada tepat di dekat tempat seseorang shalat. Jika benda tersebut dapat disingkirkan dengan gerakan sederhana, maka ia boleh menyingkirkannya.

Jika keadaannya benar-benar darurat dan seseorang harus melakukan tindakan lebih banyak untuk menghindari bahaya, pembahasannya dapat berbeda. Dalam keadaan tertentu, shalat bahkan dapat dihentikan apabila keselamatan benar-benar terancam dan tidak ada pilihan lain.

Jangan Berlebihan dalam Bergerak

Meskipun ada gerakan yang diperbolehkan, bukan berarti seseorang bebas bergerak sesuka hati ketika shalat. Shalat merupakan ibadah yang membutuhkan ketenangan dan perhatian.

Jika sesuatu tidak mengganggu dan tidak membahayakan, sebaiknya tidak perlu disentuh. Biarkan benda tersebut hingga shalat selesai.

Sebaliknya, jika gangguan tersebut cukup mengganggu kekhusyukan, seseorang dapat melakukan gerakan kecil seperlunya. Prinsipnya adalah mengambil tindakan yang paling sederhana dan tidak berlebihan.

Bagaimana Jika Tidak Sengaja Bergerak?

Seseorang terkadang bergerak tanpa sengaja. Misalnya, tubuhnya secara spontan bergeser karena kehilangan keseimbangan atau tangannya bergerak ketika berusaha mempertahankan posisi.

Gerakan seperti ini tidak langsung menyebabkan shalat batal. Kesalahan atau gerakan kecil yang terjadi tanpa sengaja memiliki pembahasan yang berbeda dari gerakan yang dilakukan secara sadar dan berulang-ulang.

Oleh sebab itu, seseorang tidak perlu langsung panik ketika melakukan satu gerakan kecil di tengah shalat. Ia cukup kembali kepada posisi semula dan melanjutkan shalat.

BACA JUGA: Mana yang Lebih Utama, Shalat Rawatib di Rumah atau di Masjid?

Jadi, bergerak untuk menyingkirkan sesuatu ketika shalat tidak otomatis membatalkan shalat. Jika gerakannya sedikit, dilakukan karena ada kebutuhan, dan tidak dilakukan secara berlebihan, shalat tetap dapat dilanjutkan.

Namun, jika gerakan dilakukan berkali-kali dan terus-menerus hingga seseorang terlihat seperti tidak sedang shalat, maka hal tersebut dapat memengaruhi keabsahan shalat menurut rincian hukum fikih.

Karena itu, ketika ada sesuatu yang mengganggu saat shalat, lakukan seperlunya. Gunakan gerakan yang paling sederhana dan segera kembali kepada posisi shalat. Dengan begitu, ketenangan dan kekhusyukan dalam beribadah tetap terjaga.[]

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *