Apakah Makmum Boleh Berpindah Posisi Ketika Shalat Berjamaah Berlangsung?

Umar Faqih
5 Min Read
Foto: Islampos AI

SHALAT berjamaah memiliki aturan yang perlu diperhatikan oleh imam dan makmum. Salah satunya berkaitan dengan posisi makmum selama mengikuti shalat. Pada kondisi tertentu, seorang makmum mungkin perlu berpindah tempat ketika shalat sedang berlangsung.

Perpindahan tersebut bisa terjadi karena berbagai alasan. Misalnya, ada makmum lain yang datang, barisan terlalu sempit, atau posisi awal makmum ternyata kurang tepat. Lalu, apakah makmum boleh berpindah posisi ketika shalat berjamaah masih berlangsung?

BACA JUGA: Bolehkah Menegur Anak Kecil Ketika Sedang Shalat?

Posisi Makmum dalam Shalat Berjamaah

Pada dasarnya, makmum dianjurkan berdiri pada posisi yang sesuai dengan ketentuan shalat berjamaah. Jika hanya ada satu makmum laki-laki bersama imam, ia berdiri di sebelah kanan imam.

Apabila makmum terdiri dari beberapa orang, mereka berdiri di belakang imam dalam satu barisan. Barisan tersebut hendaknya dirapikan dan tidak dibuat renggang tanpa alasan.

Posisi ini bukan sekadar persoalan tempat berdiri. Kerapian barisan juga merupakan bagian dari adab dalam shalat berjamaah.

Karena itu, makmum sebaiknya tidak berpindah-pindah tanpa alasan yang diperlukan. Gerakan yang tidak memiliki kebutuhan dapat mengurangi kekhusyukan dalam shalat.

https://s.shopee.co.id/7VFUiVYWLS

Boleh Berpindah Jika Ada Keperluan

Makmum pada dasarnya boleh berpindah posisi ketika shalat berlangsung apabila terdapat kebutuhan yang dibenarkan. Perpindahan tersebut dilakukan secukupnya dan tidak berlebihan.

Contohnya, seseorang sedang shalat sendirian di belakang imam karena tidak ada tempat di barisan depan. Kemudian, ada makmum lain yang datang dan ingin ikut berjamaah. Dalam keadaan tertentu, makmum yang sudah berada di depan dapat bergeser agar makmum baru bisa masuk ke dalam barisan.

Begitu pula jika posisi seseorang ternyata mengganggu keteraturan saf. Ia dapat melakukan pergeseran kecil untuk merapikan barisan.

Yang perlu diperhatikan adalah perpindahan tersebut tidak dilakukan secara sembarangan.

Jika Makmum Salah Posisi

Ada kalanya seseorang baru menyadari bahwa posisi berdirinya kurang tepat setelah shalat dimulai. Misalnya, ia berdiri terlalu jauh dari barisan atau berada pada posisi yang seharusnya ditempati oleh makmum lain.

Jika kesalahan tersebut dapat diperbaiki dengan gerakan sederhana, maka ia dapat berpindah ke posisi yang lebih tepat. Namun, perpindahan hendaknya dilakukan dengan tenang.

Jangan sampai seseorang melakukan banyak gerakan hanya karena ingin mendapatkan posisi yang dianggap lebih nyaman. Shalat tetap membutuhkan ketenangan dan kekhusyukan.

Jangan Berpindah Tanpa Alasan

Meskipun berpindah posisi dapat diperbolehkan karena kebutuhan, bukan berarti makmum bebas berjalan ke sana kemari selama shalat.

Gerakan yang terlalu banyak dapat mengganggu kekhusyukan. Bahkan, dalam fikih, terdapat pembahasan mengenai banyaknya gerakan yang dilakukan berturut-turut tanpa kebutuhan dan pengaruhnya terhadap keabsahan shalat.

Karena itu, prinsip yang aman adalah bergerak seperlunya. Jika suatu perpindahan tidak diperlukan, sebaiknya tetap berada pada tempat semula.

Makmum juga harus tetap mengikuti gerakan imam. Jangan sampai sibuk mengatur posisi sehingga tertinggal dari imam.

Bagaimana Jika Ada Makmum yang Datang?

Ketika shalat berjamaah sudah dimulai, kemudian ada makmum lain yang datang, ia tidak seharusnya membuat kekacauan dalam barisan. Makmum yang sudah berada di saf dapat membantu memberikan ruang jika memang memungkinkan.

Perpindahan kecil untuk merapatkan barisan merupakan hal yang berbeda dengan berpindah tempat tanpa kebutuhan.

Dalam kondisi tertentu, makmum yang datang juga dapat mengambil posisi yang tersedia tanpa mengganggu orang lain. Karena itu, setiap keadaan perlu dilihat berdasarkan kebutuhan dan kondisi saf.

BACA JUGA: Bolehkah Seseorang Membetulkan Pakaian yang Berantakan Ketika Sedang Shalat?

Makmum boleh berpindah posisi ketika shalat berjamaah berlangsung apabila ada kebutuhan yang dibenarkan. Misalnya untuk merapikan saf, memberikan tempat kepada makmum lain, atau memperbaiki posisi yang kurang tepat.

Namun, perpindahan tersebut hendaknya dilakukan dengan gerakan yang ringan dan seperlunya. Makmum tidak dianjurkan berpindah-pindah tanpa alasan karena dapat mengganggu kekhusyukan dan keteraturan shalat.

Dengan memahami adab ini, setiap orang dapat menjaga ketertiban dalam shalat berjamaah. Imam dapat memimpin dengan tenang, sedangkan makmum dapat mengikuti imam dengan lebih khusyuk dan tertib.[]

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *