Suami Istri Bersentuhan, Apakah Membatalkan Wudhu?

Aang Supriatna
5 Min Read
Foto: Freepik

SUAMI menggandeng tangan istrinya. Apakah wudhunya batal? Istri mencium suami sebelum berangkat ke masjid. Apakah harus wudhu lagi? Bagaimana jika berpelukan? Pertanyaan seperti ini sering muncul dalam kehidupan sehari-hari.

Masalahnya terlihat sederhana. Tetapi dalam fikih, persoalan menyentuh pasangan merupakan salah satu masalah yang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Jadi, jawabannya tidak cukup hanya dengan mengatakan “batal” atau “tidak batal.”

Ada Perbedaan Pendapat Ulama

Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah sentuhan antara laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu. Salah satu pendapat yang terkenal adalah pendapat mazhab Syafi’i yang memandang sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan tertentu dapat membatalkan wudhu dengan ketentuan yang dibahas dalam mazhab tersebut. Karena itu, orang yang mengikuti fikih Syafi’i umumnya berhati-hati dalam masalah ini.

Sementara itu, mazhab Hanafi berpendapat bahwa sekadar menyentuh perempuan tidak membatalkan wudhu. Pendapat serupa juga dinisbatkan kepada sejumlah ulama salaf.

Artinya, masalah ini bukan perkara yang sesederhana “semua ulama sepakat.”

BACA JUGA:  Apakah Boleh Berbicara Ketika Sedang Berwudhu?

Bagaimana dengan Hadis Aisyah?

Salah satu dalil yang sering dibahas adalah hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dalam riwayat Bukhari, Aisyah menceritakan bahwa ketika Nabi ﷺ salat, beliau menyentuh kakinya ketika hendak sujud, lalu Aisyah menarik kakinya. Hadis ini menjadi salah satu dalil bagi ulama yang berpendapat bahwa sentuhan tidak otomatis membatalkan wudhu.

Ada pula riwayat yang menyebut Nabi ﷺ mencium salah seorang istrinya kemudian pergi salat tanpa mengulangi wudhu. Riwayat tersebut menjadi salah satu dasar pendapat yang mengatakan bahwa sentuhan atau ciuman antara suami dan istri tidak otomatis membatalkan wudhu.

Lalu Bagaimana dengan Ayat “Lamastum”?

Perbedaan pendapat juga berkaitan dengan QS. An-Nisa ayat 43 dan QS. Al-Ma’idah ayat 6 yang menyebut “menyentuh perempuan” dalam konteks bersuci.

Sebagian ulama memahami kata tersebut sebagai hubungan seksual. Sebagian lainnya memahami secara lebih literal sebagai sentuhan fisik. Perbedaan pemahaman bahasa dan dalil inilah yang kemudian melahirkan perbedaan pendapat fikih.

Karena itu, tidak tepat jika seseorang dengan mudah menuduh pendapat lain sebagai tidak berdasar.

https://s.shopee.co.id/10wN94gXf1

Kalau Mengikuti Mazhab Syafi’i?

Bagi masyarakat Indonesia yang banyak mengikuti mazhab Syafi’i, persoalan ini memang sering terasa dalam kehidupan sehari-hari. Menyentuh pasangan setelah wudhu dapat membuat seseorang memilih untuk mengulangi wudhu sebelum salat.

Ini merupakan sikap kehati-hatian yang memiliki dasar dalam mazhab tersebut. Tetapi orang yang mengikuti pendapat ulama lain yang mengatakan bahwa sentuhan tidak membatalkan wudhu juga tidak otomatis berarti meninggalkan syariat.

Keduanya memiliki argumentasi fikih.

Bagaimana Jika Disertai Syahwat?

Di sini perlu dibedakan antara sekadar sentuhan dengan keluarnya sesuatu dari tubuh.

Menurut pendapat yang menyatakan sentuhan tidak membatalkan wudhu, jika hanya bersentuhan tanpa keluarnya sesuatu, wudhu tetap ada. Tetapi jika keluar madzi, maka wudhu batal dan perlu bersuci sesuai ketentuannya. Jika terjadi keluarnya mani karena hubungan seksual atau sebab lain, maka berlaku hukum yang berkaitan dengan janabah.

Jadi jangan menyamakan sentuhan dengan keluarnya cairan.

BACA JUGA:  Apakah Muntah Dapat Membatalkan Wudhu?

Jangan Saling Menyalahkan

Masalah fikih yang memang diperselisihkan seharusnya membuat kita belajar bersikap dewasa. Jangan sampai seseorang mengatakan, “Kalau menyentuh istri batal, berarti pendapat lain salah.” Sebaliknya, jangan pula mengatakan, “Sentuhan tidak batal, jadi orang yang mengulang wudhu itu berlebihan.”

Perbedaan pendapat dalam masalah fikih telah berlangsung sejak masa ulama terdahulu. Yang penting adalah mengetahui dasar pendapat yang kita ikuti dan menghormati orang yang mengikuti pendapat yang berbeda.

Kesimpulan

Apakah suami dan istri bersentuhan membatalkan wudhu?

Ada perbedaan pendapat ulama.

Mazhab Syafi’i memiliki ketentuan yang lebih ketat mengenai sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan. Sementara mazhab Hanafi dan sejumlah ulama lainnya berpendapat bahwa sentuhan tidak otomatis membatalkan wudhu.

Karena itu, tidak perlu saling menyalahkan. Jika mengikuti mazhab Syafi’i dan ingin mengulang wudhu setelah bersentuhan dengan pasangan, silakan. Jika mengikuti pendapat yang mengatakan sentuhan tidak membatalkan wudhu, juga memiliki dasar ilmiah dalam khazanah fikih.

Yang penting, jangan menjadikan perbedaan fikih sebagai alasan untuk saling merendahkan.

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *