DALAM shalat berjamaah, seorang makmum terkadang datang terlambat sehingga tidak mendapatkan seluruh rangkaian shalat bersama imam. Kondisi seperti ini disebut masbuk. Salah satu keadaan yang sering terjadi adalah makmum masuk ketika imam sudah berada dalam posisi rukuk, sehingga ia tidak sempat membaca Surah Al-Fatihah.
Lalu, bagaimana hukum shalatnya? Apakah makmum tersebut harus mengganti rakaat karena tidak membaca Al-Fatihah? Untuk menjawabnya, perlu memahami posisi makmum ketika bergabung dengan imam.
BACA JUGA: Berapa Banyak Gerakan yang Dapat Membatalkan Shalat?
Ketika Datang Saat Imam Rukuk
Jika seseorang datang ke masjid dan mendapati imam sedang rukuk, ia dianjurkan segera bertakbiratul ihram dalam keadaan berdiri. Setelah itu, ia mengikuti imam untuk rukuk.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila kalian datang untuk shalat, sedangkan kami sedang sujud, maka bersujudlah dan jangan kalian hitung sebagai satu rakaat. Barang siapa mendapatkan rukuk, maka ia telah mendapatkan rakaat.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan dinilai sahih oleh sejumlah ulama.
Berdasarkan hadis tersebut, makmum yang mendapatkan imam dalam keadaan rukuk dan sempat melakukan rukuk bersama imam, maka ia mendapatkan rakaat tersebut. Ia tidak perlu membaca Al-Fatihah karena waktu yang tersedia memang tidak memungkinkan untuk membacanya.
Tidak Sempat Membaca Al-Fatihah
Pada dasarnya, membaca Al-Fatihah merupakan bagian penting dalam shalat. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.
Namun, keadaan makmum masbuk memiliki pembahasan tersendiri. Ketika seseorang masuk dan imam sudah rukuk, ia tidak diperintahkan untuk memaksakan diri membaca Al-Fatihah hingga tertinggal dari imam.
Ia cukup melakukan takbiratul ihram, kemudian mengikuti imam dalam rukuk. Jika rukuknya dilakukan bersama imam sebelum imam bangkit dari rukuk, rakaat tersebut dihitung sebagai rakaat yang didapat.
Hal ini menunjukkan bahwa syariat juga memperhatikan kondisi seseorang yang datang terlambat dalam shalat berjamaah.
Bagaimana Jika Imam Sudah Berdiri?
Keadaannya berbeda apabila makmum datang ketika imam sudah berdiri setelah rukuk. Jika ia tidak mendapatkan rukuk bersama imam, maka ia tidak mendapatkan rakaat tersebut.
Makmum tetap mengikuti imam sampai salam. Setelah imam selesai salam, makmum berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang belum didapatkan.
Misalnya, seseorang datang ketika imam sedang melakukan i’tidal pada rakaat pertama. Ia mengikuti imam, tetapi tidak mendapatkan rukuk. Setelah imam salam, ia harus menambah rakaat yang terlewat.
Karena itu, yang menjadi patokan bukan sekadar sempat masuk dalam gerakan rakaat, tetapi apakah makmum mendapatkan rukuk bersama imam atau tidak.
Tidak Perlu Panik Ketika Terlambat
Seorang makmum masbuk sebaiknya tidak panik ketika melihat imam sudah hampir selesai melakukan rukuk. Jangan sampai karena ingin membaca Al-Fatihah terlebih dahulu, ia justru tertinggal dari imam.
Ketika masuk ke masjid, lakukan takbiratul ihram dengan tenang dan benar. Setelah itu, segera ikuti posisi imam. Jika imam sedang rukuk, lakukan rukuk bersamanya.
Namun, jangan melakukan takbiratul ihram sambil membungkuk. Takbiratul ihram dilakukan dalam keadaan berdiri terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan gerakan shalat berikutnya.
BACA JUGA: Bagaimana Cara Melanjutkan Rakaat bagi Makmum yang Masbuk?
Tetap Berusaha Memahami Hukum Shalat
Perbedaan keadaan makmum dalam shalat menunjukkan pentingnya mempelajari fikih secara bertahap. Masbuk bukan berarti shalatnya kurang sempurna hanya karena datang terlambat. Selama ia mengikuti ketentuan yang benar, ia tetap dapat memperoleh keutamaan berjamaah.
Jika tidak sempat membaca Al-Fatihah karena masuk ketika imam sedang rukuk, ia tidak perlu memaksakan membaca Al-Fatihah. Ia mengikuti imam dan menyempurnakan rakaat yang tidak didapatkan setelah imam salam.
Dengan memahami ketentuannya, seorang muslim dapat menjalankan shalat berjamaah dengan lebih tenang. Datang terlambat hendaknya tidak membuat seseorang memilih meninggalkan jamaah. Selama masih mendapatkan kesempatan mengikuti imam, segeralah bergabung dan sempurnakan shalat sesuai tuntunan.[]
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

