Apa Hukum Mengebiri Kucing?

Dini Koswarini
3 Min Read
Foto: Freepik

MENGEBIRI atau sterilisasi kucing sering dilakukan agar kucing tidak terus berkembang biak, tidak sering kabur mencari pasangan, atau untuk mengurangi jumlah anak kucing yang akhirnya terlantar.

Tapi bagaimana hukumnya dalam Islam? Apakah termasuk menyakiti atau mengubah ciptaan Allah?

1. Tidak Otomatis Haram

Dalam masalah ini terdapat perincian di kalangan ulama. Sejumlah ulama membolehkan kebiri atau sterilisasi hewan jika ada manfaat yang jelas atau untuk mencegah mudarat, dengan syarat tindakan tersebut tidak dilakukan secara kejam atau menimbulkan penderitaan yang tidak perlu.

Dalam fikih Hanafi, misalnya, disebutkan bahwa mengebiri kucing dibolehkan apabila terdapat manfaat atau untuk menghilangkan bahaya.

2. Ada Manfaat yang Jelas

Misalnya, kucing terus berkembang biak sementara pemilik tidak mampu merawat anak-anaknya.

Daripada anak kucing terlantar, kelaparan, atau bahkan akhirnya dibunuh karena tidak ada yang mengadopsi, sterilisasi dapat dipandang sebagai upaya mencegah mudarat. Sejumlah fatwa kontemporer juga membolehkan sterilisasi kucing dengan pertimbangan seperti ini.

BACA JUGA: Jika Teringat Keagungan Allah, Sultan Hanya Seperti Anak Kucing

3. Islam Memerintahkan Berbuat Baik kepada Hewan

Rasulullah ﷺ bersabda,

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan terhadap segala sesuatu…” (HR. Muslim)

Karena itu, kalau kucing akan disterilisasi, prosedurnya harus dilakukan dengan cara yang meminimalkan rasa sakit dan risiko.

Jangan melakukan tindakan sendiri atau menggunakan cara yang menyiksa.

https://s.shopee.co.id/50VOdChxP6

4. Dilakukan oleh Dokter Hewan

Jika memang ada alasan yang dibenarkan, sterilisasi sebaiknya dilakukan oleh dokter hewan yang kompeten, dengan anestesi dan prosedur medis yang tepat.

Pertimbangannya bukan hanya hukum, tetapi juga keselamatan kucing.

5. Bagaimana Kalau Hanya karena Tidak Mau Repot?

Ini yang perlu dibedakan.

BACA JUGA: Apa Jadinya Kalau Kucing Peliharaan Tidak Dikasih Makan Seharian?

Kalau ada alasan yang jelas seperti mengendalikan populasi, mencegah anak kucing terlantar, atau menghindari mudarat tertentu, terdapat dasar pendapat ulama yang membolehkannya.

Namun, jangan sampai keinginan manusia membuat hewan mengalami penderitaan yang sebenarnya tidak diperlukan.

Jadi, Boleh atau Tidak?

Mengebiri atau mensterilkan kucing tidak otomatis haram. Ada ulama yang membolehkannya apabila terdapat manfaat yang jelas atau untuk mencegah mudarat, dengan syarat tidak menyiksa hewan.

Jadi, kalau tujuannya untuk mencegah ledakan populasi kucing dan menghindari anak-anak kucing terlantar, ada dasar fikih yang membolehkannya.

Yang penting: niatnya baik, prosedurnya aman, dilakukan oleh tenaga profesional, dan kesejahteraan kucing tetap diperhatikan. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *