Apakah Perlu Wudhu Lagi Setelah Mandi Wajib?

Umar Faqih
6 Min Read
Foto: Islampos AI

MANDI wajib merupakan cara bersuci yang dilakukan untuk menghilangkan hadas besar. Seseorang diwajibkan mandi ketika mengalami keadaan tertentu, seperti junub, selesai haid, atau selesai nifas. Setelah mandi wajib, seseorang biasanya ingin segera melaksanakan shalat.

Namun, muncul pertanyaan yang sering dibahas dalam fikih. Apakah setelah mandi wajib seseorang masih harus mengambil wudhu lagi sebelum shalat? Ataukah mandi wajib yang dilakukan dengan benar sudah cukup untuk menggantikan wudhu?

Persoalan ini perlu dipahami dengan baik agar seseorang tidak melakukan ibadah secara keliru ataupun merasa harus mengulang bersuci tanpa alasan.

BACA JUGA: Apakah Tidur Sebentar Dapat Membatalkan Wudhu?

Mandi Wajib untuk Menghilangkan Hadas Besar

Mandi wajib memiliki tujuan utama untuk menghilangkan hadas besar. Dalam keadaan junub, misalnya, seseorang tidak dapat melaksanakan shalat sebelum melakukan mandi wajib.

Allah berfirman dalam Surah Al-Ma’idah ayat 6 yang memerintahkan orang yang dalam keadaan junub untuk bersuci dengan mandi.

Mandi wajib dilakukan dengan memastikan air mengenai seluruh bagian tubuh yang wajib terkena air. Selain itu, seseorang juga perlu memperhatikan tata cara mandi yang sesuai dengan tuntunan syariat.

Jika mandi wajib telah dilakukan dengan benar, maka hadas besar telah terangkat. Setelah itu, seseorang dapat melakukan ibadah yang membutuhkan kesucian, termasuk shalat.

https://s.shopee.co.id/8fRy3DCAUr

Apakah Wudhu Masih Diperlukan?

Dalam persoalan ini terdapat perincian. Jika seseorang melakukan mandi wajib dengan niat menghilangkan hadas besar, kemudian air mengenai seluruh tubuh, maka pada dasarnya mandi tersebut dapat mencukupi untuk bersuci dari hadas besar dan hadas kecil.

Hal ini berkaitan dengan keadaan seseorang yang sedang berhadas besar. Hadas besar dan hadas kecil sama-sama termasuk keadaan yang menghalangi seseorang dari shalat. Ketika mandi dilakukan dengan benar untuk mengangkat hadas besar, kesucian yang diperoleh juga mencakup hadas kecil menurut pendapat ulama yang menjadikan mandi tersebut mencukupi.

Namun, terdapat perbedaan pendapat dan rincian dalam masalah ini. Sebagian ulama membahas perlunya wudhu apabila selama mandi terjadi sesuatu yang membatalkan wudhu atau ketika seseorang tidak memasukkan wudhu dalam tata cara mandinya.

Karena itu, tata cara yang dilakukan selama mandi juga perlu diperhatikan.

Jika Mandi Wajib Sekaligus Berwudhu

Cara yang lebih hati-hati adalah seseorang melakukan wudhu sebagai bagian dari rangkaian mandi wajib. Dalam tata cara mandi yang diajarkan dari Nabi ﷺ, terdapat riwayat yang menggambarkan bahwa beliau berwudhu terlebih dahulu sebelum mengguyurkan air ke seluruh tubuh.

Dengan melakukan wudhu dalam rangkaian mandi wajib, seseorang dapat memastikan dirinya telah melakukan bersuci dengan lengkap. Setelah seluruh tubuh terkena air, ia tidak perlu mengambil wudhu kembali selama tidak terjadi perkara yang membatalkan wudhu.

Misalnya, seseorang mandi karena junub. Ia berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar, kemudian berwudhu dan memastikan air merata ke seluruh tubuh. Setelah selesai, ia dapat melaksanakan shalat tanpa mengulangi wudhu, selama tidak terjadi pembatal wudhu.

Bagaimana Jika Tidak Berwudhu?

Jika seseorang langsung mandi wajib tanpa melakukan wudhu secara terpisah, hal tersebut tidak otomatis membuat mandinya tidak sah. Ada pendapat ulama yang menyatakan bahwa mandi wajib sudah mencukupi untuk mengangkat hadas kecil sekaligus hadas besar apabila dilakukan dengan niat bersuci dan air merata ke seluruh tubuh.

Namun, jika seseorang ingin lebih berhati-hati, melakukan wudhu dalam rangkaian mandi wajib merupakan pilihan yang baik. Dengan begitu, tidak ada keraguan mengenai kesucian sebelum shalat.

Hal yang paling penting adalah memastikan tidak ada bagian tubuh yang terlewat dari air. Mandi wajib bukan sekadar mandi biasa untuk membersihkan tubuh, tetapi merupakan ibadah yang memiliki ketentuan.

Jika Wudhu Batal Setelah Mandi

Keadaan menjadi berbeda jika seseorang telah selesai mandi wajib kemudian melakukan sesuatu yang membatalkan wudhu. Misalnya, setelah mandi ia buang angin, buang air kecil, atau melakukan pembatal wudhu lainnya.

Dalam kondisi tersebut, ia tidak perlu mengulangi mandi wajib selama tidak terjadi hadas besar. Ia cukup mengambil wudhu kembali sebelum melaksanakan shalat.

Jadi, yang perlu diperhatikan adalah apa yang terjadi setelah mandi. Jika tidak ada pembatal wudhu, maka tidak perlu mengambil wudhu lagi menurut pendapat yang menyatakan mandi wajib telah mencukupi.

BACA JUGA: Apakah Boleh Berbicara Ketika Sedang Berwudhu?

Jadi, setelah mandi wajib seseorang tidak selalu perlu melakukan wudhu lagi. Jika mandi wajib dilakukan dengan niat menghilangkan hadas besar, air merata ke seluruh tubuh, dan tidak terjadi perkara yang membatalkan wudhu setelahnya, terdapat pendapat ulama yang menyatakan mandi tersebut sudah mencukupi untuk shalat.

Meski demikian, melakukan wudhu sebagai bagian dari mandi wajib merupakan cara yang baik untuk mengikuti tata cara bersuci yang diajarkan Nabi ﷺ. Jika setelah mandi terjadi pembatal wudhu, barulah seseorang perlu berwudhu kembali.

Dengan memahami perinciannya, seseorang dapat menjalankan mandi wajib dengan lebih tenang dan tidak berlebihan dalam mengulang bersuci.[]

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *