SETELAH melahirkan, seorang perempuan biasanya mengalami masa nifas. Pada masa ini, ada beberapa ibadah yang memiliki aturan khusus.
Salah satunya adalah membaca Al-Qur’an.
Mungkin pernah muncul pertanyaan, “Kalau lagi nifas, boleh gak sih membaca Qur’an?”
Jawabannya tidak sesederhana boleh atau tidak. Para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam masalah ini.
Karena itu, penting untuk mengetahui pendapat yang ada agar kita tidak sembarangan mengambil kesimpulan.
Apa Itu Nifas?
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim seorang perempuan setelah melahirkan.
Dalam fikih, perempuan yang sedang nifas memiliki beberapa ketentuan yang mirip dengan perempuan yang sedang haid.
Di antaranya adalah tidak melaksanakan sholat dan puasa selama darah nifas masih berlangsung.
Setelah darah berhenti dan sudah memenuhi ketentuan suci, perempuan tersebut wajib mandi besar untuk kembali melaksanakan ibadah yang sebelumnya tidak boleh dilakukan.
BACA JUGA: Waktu Nifas, Berapa Hari Lamanya?
Bagaimana Hukum Membaca Al-Qur’an?
Dalam masalah membaca Al-Qur’an ketika nifas, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali pada dasarnya melarang perempuan haid dan nifas membaca Al-Qur’an sebagai tilawah ketika dalam keadaan tersebut.
Pendapat ini biasanya dianalogikan dengan hukum perempuan yang sedang haid.
Namun, ada pula ulama yang membolehkan perempuan haid dan nifas membaca Al-Qur’an.
Di antara ulama yang memiliki pendapat tersebut adalah Ibnu Taimiyah. Beliau menjelaskan bahwa tidak terdapat hadis sahih yang secara tegas melarang perempuan haid membaca Al-Qur’an.
Perbedaan ini penting diketahui.
Artinya, masalah tersebut memang merupakan persoalan fikih yang memiliki perbedaan pendapat.
Bagaimana dengan Hadis Larangan Membaca Qur’an?
Sering kali kita mendengar hadis yang berbunyi bahwa perempuan haid dan orang junub tidak boleh membaca sesuatu dari Al-Qur’an.
Namun, hadis yang secara khusus dijadikan dasar larangan tersebut diperselisihkan kekuatan sanadnya oleh para ulama hadis.
Karena itu, sebagian ulama tetap mengambil pendapat mayoritas sebagai bentuk kehati-hatian.
Sementara sebagian ulama lainnya melihat bahwa tidak adanya dalil sahih yang tegas membuat membaca Al-Qur’an tetap diperbolehkan.
Jadi, jangan mudah mengatakan bahwa salah satu pendapat pasti salah.
Kalau Mengikuti Mazhab Syafi’i?
Di Indonesia, banyak masyarakat Muslim mengikuti mazhab Syafi’i.
Dalam mazhab Syafi’i, perempuan yang sedang haid atau nifas tidak diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan maksud tilawah.
Tetapi ada beberapa keadaan yang perlu dibedakan.
Misalnya membaca ayat dengan niat berdzikir, berdoa, atau mengingat Allah, bukan dengan maksud tilawah.
Contohnya membaca:
“Bismillahirrahmanirrahim.”
Atau membaca doa yang berasal dari Al-Qur’an dengan niat berdoa.
Pembahasannya bisa berbeda sesuai niat dan konteksnya.
Bagaimana dengan Menyentuh Mushaf?
Masalah membaca Al-Qur’an dan menyentuh mushaf juga merupakan dua pembahasan yang berbeda.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa perempuan yang sedang haid atau nifas tidak menyentuh mushaf secara langsung.
Hal ini berkaitan dengan firman Allah dalam QS. Al-Waqi’ah ayat 79:
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.”
Ayat tersebut juga memiliki pembahasan tafsir yang cukup luas. Karena itu, hukum menyentuh mushaf sebaiknya dibedakan dari hukum membaca Al-Qur’an.
Kalau Membaca dari HP Bagaimana?
Mushaf dan aplikasi Al-Qur’an di HP juga perlu dibedakan.
Layar HP bukanlah mushaf dalam pengertian fisik seperti kitab Al-Qur’an.
Karena itu, persoalan menyentuh layar HP tidak otomatis sama dengan menyentuh mushaf.
Namun, mengenai membaca ayat Al-Qur’an bagi perempuan nifas, kembali kepada perbedaan pendapat ulama tadi.
Kalau mengikuti pendapat mayoritas, sebaiknya tidak membaca Al-Qur’an sebagai tilawah sampai selesai nifas.
Tetap Bisa Berdzikir
Meskipun sedang nifas, seorang perempuan tetap bisa mendekatkan diri kepada Allah.
Bisa berdzikir.
Bisa membaca shalawat.
Bisa berdoa.
Bisa mendengarkan murattal.
Bisa membaca buku-buku keislaman.
Bisa mempelajari tafsir dan ilmu agama.
Jadi, nifas bukan berarti seseorang harus berhenti beribadah.
Ada banyak bentuk ibadah yang tetap bisa dilakukan.
BACA JUGA: Kenapa Perempuan Nifas Tidak Boleh Shalat?
Jadi, Boleh atau Tidak?
Kesimpulannya, masalah membaca Al-Qur’an ketika nifas memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Menurut mayoritas ulama, perempuan yang sedang nifas tidak membaca Al-Qur’an sebagai tilawah sampai ia suci.
Sementara sebagian ulama lainnya membolehkan, karena tidak menemukan dalil sahih yang secara tegas melarang perempuan haid dan nifas membaca Al-Qur’an.
Kalau kita mengikuti pendapat mazhab Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia, sebaiknya menunggu sampai darah nifas berhenti dan mandi wajib sebelum membaca Al-Qur’an sebagai tilawah.
Yang paling penting, jangan saling menyalahkan.
Perbedaan pendapat dalam masalah fikih sudah terjadi sejak masa ulama terdahulu.
Kita bisa mengikuti pendapat ulama yang dipercaya sambil tetap menghargai pendapat yang berbeda.
Karena tujuan akhirnya tetap sama.
Yaitu berusaha mendekatkan diri kepada Allah dengan ilmu dan keyakinan. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

