DALAM rumah tangga, masalah bisa datang dari mana saja.
Kadang karena komunikasi.
Kadang karena ekonomi.
Kadang karena campur tangan keluarga.
Bahkan ada juga rumah tangga yang mengalami kekerasan atau perlakuan buruk.
Dalam kondisi seperti itu, seorang istri mungkin berpikir:
“Aku boleh nggak sih minta cerai dari suami?”
Jawabannya tidak bisa disamaratakan.
Islam memang menganjurkan pernikahan dipertahankan.
Tetapi Islam juga tidak memerintahkan seseorang bertahan dalam rumah tangga yang membawa mudarat.
BACA JUGA: Jatuh Talak 1, Apakah Suami Masih Wajib Menafkahi Istri?
Ada Hadis tentang Meminta Cerai
Ada hadis yang sering menjadi pembahasan dalam masalah ini.
Nabi ﷺ bersabda bahwa perempuan yang meminta perceraian tanpa alasan yang dapat dibenarkan akan terhalang dari aroma surga.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dengan pembahasan mengenai derajat riwayatnya di kalangan ulama.
Perhatikan satu hal.
Hadis tersebut menyebut meminta cerai tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Artinya, bukan berarti setiap istri yang meminta perceraian otomatis berdosa.
Ada keadaan tertentu yang memang dapat menjadi alasan untuk berpisah.
Bagaimana Kalau Suami Berbuat Zalim?
Misalnya suami melakukan kekerasan.
Atau tidak memberikan nafkah padahal mampu.
Atau melakukan penghinaan dan perlakuan buruk secara terus-menerus.
Atau ada persoalan serius lain yang membuat kehidupan rumah tangga menjadi penuh mudarat.
Dalam keadaan seperti ini, pembahasannya berbeda.
Islam tidak memerintahkan seseorang untuk menerima kezaliman tanpa batas.
Allah berfirman:
«“Janganlah kamu mempertahankan mereka untuk memberi kemudaratan.”»(QS. Al-Baqarah: 231)
Ayat ini berbicara dalam konteks aturan perceraian, tetapi menunjukkan satu prinsip penting.
Perceraian tidak boleh dijadikan alat untuk menyakiti.
Begitu juga pernikahan tidak boleh dijadikan sarana untuk menzalimi pasangan.
Ada Istilah Khuluk
Dalam fikih, ada istilah khulu’.
Sederhananya, khuluk adalah perpisahan atas permintaan istri dengan memberikan kompensasi tertentu kepada suami sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu dasar pembahasannya adalah kisah istri Tsabit bin Qais.
Ia datang kepada Nabi ﷺ dan menyampaikan bahwa ia tidak mencela agama maupun akhlak suaminya, tetapi ia tidak sanggup melanjutkan kehidupan rumah tangganya.
Nabi ﷺ kemudian memberikan jalan penyelesaian melalui khuluk.
Kisah ini diriwayatkan dalam Shahih Bukhari.
Ini menunjukkan bahwa dalam kondisi tertentu, syariat menyediakan jalan keluar bagi seorang istri yang merasa tidak mampu melanjutkan pernikahan.
Jadi, Minta Talak Itu Haram?
Tidak bisa langsung disimpulkan seperti itu.
Kalau seorang istri meminta cerai hanya karena alasan sepele, sementara tidak ada persoalan serius dan ia sekadar ingin mencari pasangan lain misalnya, persoalannya berbeda.
Namun, jika ada alasan yang kuat dan kehidupan rumah tangga sudah membawa mudarat, maka pembahasannya tidak sama.
Karena itu, jangan menggunakan hadis tentang larangan meminta cerai untuk membungkam semua perempuan yang sedang mengalami masalah rumah tangga.
Sebaliknya, jangan pula menjadikan perceraian sebagai solusi pertama untuk setiap konflik kecil.
Coba Cari Jalan Keluar Terlebih Dahulu
Kalau masalahnya masih bisa diselesaikan, Islam menganjurkan perdamaian.
Allah berfirman:
«“Jika keduanya menghendaki perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya.”»(QS. An-Nisa: 35)
Dalam ayat yang sama, Al-Qur’an juga menyebut pentingnya menghadirkan pihak yang membantu menyelesaikan konflik dari keluarga kedua belah pihak.
Artinya, ketika masalah rumah tangga sudah berat, jangan selalu menyelesaikannya berdua saja.
Bisa meminta bantuan orang yang amanah.
Bisa kepada keluarga yang bijaksana.
Bisa juga kepada konselor atau tokoh agama yang memahami persoalan dengan baik.
Kalau ada kekerasan atau ancaman keselamatan, keselamatan korban harus menjadi perhatian utama.
BACA JUGA: Ucapan Apa yang Tidak Disadari Suami kepada Istri yang Ternyata Bisa Jatuh Talak?
Kesimpulan
Jadi, Boleh Nggak Istri Minta Talak?
Boleh dalam keadaan tertentu, dan tidak semua permintaan cerai memiliki hukum yang sama.
Islam tidak menganggap pernikahan sebagai hubungan yang boleh diputus seenaknya.
Tetapi Islam juga menyediakan jalan keluar ketika rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan dengan cara yang baik.
Jadi, jangan buru-buru mengatakan, “Istri yang minta cerai pasti durhaka.”
Lihat dulu alasannya.
Lihat keadaannya.
Lihat apakah ada kezaliman atau mudarat.
Dan lihat apakah berbagai jalan perbaikan sudah ditempuh.
Karena tujuan syariat bukan sekadar mempertahankan status pernikahan.
Tetapi juga menjaga agar kehidupan bersama berlangsung dengan kebaikan, keadilan, dan tanpa saling menzalimi. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

