Muslimah Berambut Pendek, Bolehkah? Seberapa Pendek Menurut Islam?

Dini Koswarini
3 Min Read
Foto: Freepik

BOLEHKAH seorang muslimah yang memilih berambut pendek? Kalau boleh, seberapa pendek batasnya menurut syariat?

Dalam Islam, rambut wanita termasuk bagian dari perhiasan (zinah) yang seharusnya ditutup dari pandangan non-mahram. Namun, soal memanjangkan atau memendekkan rambut, para ulama menjelaskan bahwa asal hukumnya boleh, selama tidak melanggar prinsip-prinsip tertentu dalam syariat.

Hukum Potong Rambut bagi Wanita

Imam an-Nawawi rahimahullah menyebutkan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa memotong rambut bagi wanita diperbolehkan, selama tidak menyerupai gaya rambut laki-laki dan tidak mengandung unsur tabarruj (berhias berlebihan untuk menarik perhatian).

BACA JUGA:   Keteguhan Hati Muslimah di Tengah Arus Modernitas

Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni juga menjelaskan bahwa wanita boleh memotong rambutnya, selama tidak bersifat tasyabbuh (menyerupai laki-laki), karena Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.

Dari sini jelas, yang menjadi batasan utama bukan panjang sentimeternya, tapi model dan niatnya.

Seberapa Pendek yang Diperbolehkan?

Para ulama salaf tidak memberikan ukuran pasti dalam satuan cm atau sebahu. Namun mereka menetapkan prinsip penting:

1- Tidak menyerupai rambut laki-laki

Jika potongan rambut seorang muslimah sudah menyerupai gaya rambut khas laki-laki, maka hukumnya terlarang. Ini berdasarkan hadis tentang larangan tasyabbuh.

https://s.shopee.co.id/10wN94gXf1

2- Tetap menjaga sifat kewanitaan

Rambut yang terlalu tipis, undercut, cepak, atau model maskulin masuk dalam area terlarang menurut kaidah ini.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menegaskan bahwa tolok ukurnya adalah ‘urf (standar masyarakat yang lurus): jika suatu model dipandang sebagai gaya laki-laki, maka wanita tidak boleh menirunya.

Dari sini, rambut pendek sebatas pundak atau di atas pundak masih dalam wilayah yang dibolehkan, selama tetap tampak feminin dan tidak menyerupai potongan rambut pria.

3- Tujuan dan Adab yang Perlu Dijaga

Ulama salaf selalu menekankan bahwa sesuatu yang mubah bisa menjadi tercela jika niatnya rusak. Imam Ahmad rahimahullah pernah mengingatkan bahwa amal yang mubah bisa bernilai dosa ketika dilakukan karena riya’ atau mengikuti mode yang menyelisihi adab Islam.

BACA JUGA: Skin Care Buat Muslimah, Apa Sih Batasannya?

Maka, jika rambut pendek dipilih karena alasan praktis, kebersihan, atau kesehatan, itu masih dalam ruang kebolehan. Namun jika tujuannya untuk meniru budaya yang menyelisihi kesopanan syar’i, maka perlu ditinggalkan.

Kesimpulan

Muslimah boleh berambut pendek. Tidak ada batas sentimeter dalam syariat. Yang menjadi batas adalah: tidak menyerupai laki-laki, tidak meniru mode yang haram, dan tetap menjaga adab serta niat. Dalam Islam, bukan sekadar gaya yang dinilai, tapi juga arah hati di baliknya. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *