Fasilitas bagi Kaum Buta, Cacat, Anak Yatim, dan Orang Tua di Era Umar bin Abdul Aziz

Nasrulloh Baksolahar
1 Min Read
Foto: Umar Faqih | Islampos Media

PADA masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, perhatian negara diberikan secara serius kepada kelompok masyarakat yang rentan. Umar bin Abdul Aziz terlebih dahulu memerintahkan pendataan terhadap orang-orang buta yang menanggung utang serta mereka yang mengalami cacat fisik, termasuk yang lumpuh pada sebagian tubuhnya. Pendataan ini dilakukan secara terpusat, menyerupai fungsi lembaga statistik negara.

Setelah data tersebut terkumpul, Umar bin Abdul Aziz menetapkan kebijakan pelayanan sosial. Setiap orang buta berhak mendapatkan seorang pendamping sebagai penunjuk jalan dan pembantu aktivitas harian. Sementara itu, setiap dua orang yang mengalami cacat lumpuh berhak mendapatkan satu orang pelayan untuk membantu kebutuhan fisik mereka.

Kebijakan ini kemudian diperluas kepada anak-anak yatim dan para orang tua yang tidak memiliki pengawas. Dalam ketentuan ini, setiap lima orang dari kelompok tersebut berhak mendapatkan satu pelayan yang dapat mereka gunakan secara bersama-sama dengan pembagian tugas yang merata sesuai kebutuhan. []

https://s.shopee.co.id/20pLWwsJjd

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *