8 Fiqih yang Harus Dipelajari Soal Safar Mudik

Yudi
By Yudi
4 Min Read
Foto: Freepik

MUDIK bukan sekadar tradisi tahunan. Ia adalah perjalanan panjang yang dalam Islam disebut safar. Banyak kaum Muslimin fokus pada tiket, kendaraan, dan oleh-oleh, tetapi lupa mempelajari fiqih safar yang justru sangat penting agar ibadah tetap sah dan tidak keliru.

Safar memiliki keringanan (rukhsah) dalam syariat. Namun rukhsah ini ada aturannya. Karena itu, memahami fiqih safar sebelum mudik adalah bentuk tanggung jawab seorang Muslim.

Berikut beberapa fiqih penting yang perlu dipelajari.

1. Batasan Jarak Safar

Mayoritas ulama, termasuk dalam mazhab Imam Syafi’i, berpendapat bahwa jarak safar yang membolehkan qashar shalat sekitar 2 marhalah, kurang lebih 80–90 km.

BACA JUGA: 9 Hal yang Harus Kamu Ketahui ketika Safar

Jika perjalanan mudik sudah melewati jarak tersebut, maka seseorang berstatus musafir dan boleh mengambil keringanan.

Namun, jika jaraknya dekat dan tidak memenuhi batas safar menurut pendapat yang diikuti, maka tidak berlaku hukum musafir.

2. Qashar dan Jamak Shalat

Ini yang paling sering ditanyakan saat mudik.

✅ Qashar

Shalat yang empat rakaat (Dzuhur, Ashar, Isya) boleh dipendekkan menjadi dua rakaat.

✅ Jamak

Boleh menggabungkan:

  • Dzuhur dengan Ashar
  • Maghrib dengan Isya

Bisa dilakukan dengan:

  • Jamak taqdim (di waktu shalat pertama)
  • Jamak ta’khir (di waktu shalat kedua)

Dalil keringanan safar ini berdasarkan praktik Nabi Muhammad ketika bepergian.

Namun ingat:

  • Subuh tidak bisa dijamak atau diqashar.
  • Maghrib tidak bisa diqashar (tetap 3 rakaat).

3. Kapan Status Musafir Berakhir?

Banyak yang keliru di sini.

Menurut pendapat dalam mazhab Syafi’i:
Jika seseorang berniat menetap di suatu tempat selama 4 hari penuh (tidak termasuk hari datang dan pulang), maka status musafirnya gugur dan ia harus shalat sempurna.

Artinya:
Jika mudik lebih dari 4 hari di kampung halaman, maka selama di sana tidak boleh lagi qashar.

4. Shalat di Kendaraan

Saat macet panjang atau dalam perjalanan sulit berhenti, bagaimana shalat?

  • Jika memungkinkan, berhenti dan shalat dengan sempurna menghadap kiblat.
  • Jika benar-benar tidak memungkinkan, boleh shalat sesuai kemampuan.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an bahwa bertakwalah sesuai kemampuan.

Namun jangan jadikan “macet” sebagai alasan padahal masih bisa mencari rest area.

https://s.shopee.co.id/6fbi7nDfPz

5. Puasa Saat Safar

Safar juga memberi keringanan untuk tidak berpuasa.

Dalam bulan Ramadhan:

  • Musafir boleh tetap berpuasa.
  • Boleh juga berbuka dan menggantinya di hari lain.

Keduanya dibolehkan. Namun jika perjalanan berat dan melelahkan, berbuka bisa lebih utama agar tidak membahayakan diri.

6. Adab dan Doa Safar

Safar bukan hanya soal hukum, tapi juga adab.

Disunnahkan:

  • Shalat dua rakaat sebelum berangkat.
  • Membaca doa safar.
  • Tidak bepergian sendirian jika memungkinkan.
  • Menitipkan keluarga dalam doa.

Rasulullah ﷺ mengajarkan doa ketika naik kendaraan dan doa ketika sampai tujuan.

7. Safar Tidak Menggugurkan Kewajiban

Ini yang penting.

Safar bukan alasan untuk:

  • Meninggalkan shalat.
  • Lalai dari aurat.
  • Bermalas-malasan ibadah.

Justru dalam safar kita diuji. Apakah kita tetap menjaga shalat di tengah capeknya perjalanan?

BACA JUGA: Mahram Seorang Wanita, Siapa Saja?

8. Hukum Jumat Saat Mudik

Musafir tidak wajib shalat Jumat. Ia boleh menggantinya dengan shalat Dzuhur.

Namun jika ia tetap ikut shalat Jumat bersama penduduk setempat, maka itu sah dan tidak perlu shalat Dzuhur lagi.

Mudik adalah perjalanan fisik. Safar adalah perjalanan spiritual.

Banyak orang sibuk menyiapkan koper, tapi lupa menyiapkan ilmu. Padahal satu kesalahan dalam memahami fiqih bisa membuat ibadah tidak sah.

Belajarlah fiqih safar sebelum berangkat. Karena perjalanan yang jauh bukan hanya tentang sampai di kampung halaman, tetapi tentang bagaimana kita tetap sampai kepada ridha Allah.

Semoga safar mudik kita bukan sekadar tradisi, tetapi juga menjadi ladang pahala dan bentuk ketaatan. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *