DALAM beberapa hadits disebutkan larangan menahan atau mengikat rambut ketika shalat. Namun para ulama menjelaskan bahwa larangan tersebut tidak berlaku untuk semua orang. Ada penjelasan khusus dalam masalah ini.
Larangan Mengikat Rambut Saat Shalat
Sebagian hadits menyebutkan larangan shalat dengan rambut yang diikat atau ditahan. Hal ini dikenal dalam istilah fikih sebagai kafru sya’r (menahan rambut).
Imam Abu Hamid Al-Ghazali menjelaskan dalam kitabnya:
وقد يكون الكف في شعر الرأس ، فلا يصلين وهو عاقص شعره ، والنهى للرجال
“Menahan rambut adalah pada rambut kepala. Maka jangan shalat dalam keadaan rambutnya diikat. Larangan ini berlaku bagi laki-laki.”
Keterangan ini menunjukkan bahwa larangan tersebut ditujukan kepada laki-laki, bukan kepada wanita.
BACA JUGA: Hukum Wanita yang Suka Menunda Mandi Besar setelah Haid
Penjelasan Para Ulama
Penjelasan serupa juga disebutkan oleh ulama lainnya.
Imam Muhammad bin Ali Asy-Syaukani mengutip pendapat Imam Zainuddin Al-Iraqi yang mengatakan:
وَهُوَ مُخْتَصٌّ بِالرِّجَالِ دُونَ النِّسَاءِ
“Larangan ini khusus bagi laki-laki, bukan bagi wanita.”
Artinya, wanita tidak termasuk dalam larangan tersebut.
Penjelasan ini diperkuat oleh Imam Zakaria Al-Ansari. Beliau menukil perkataan Imam Az-Zarkasyi bahwa larangan menahan rambut lebih tepat dikhususkan bagi laki-laki.
Sebab jika wanita diperintahkan melepas ikatan rambutnya, hal itu bisa menyulitkan. Terlebih jika rambutnya panjang atau dikepang. Selain itu, melepas ikatan rambut juga dapat mengubah penampilan yang biasa dijaga oleh wanita.
BACA JUGA: Wanita Menjenguk Laki-laki yang Sakit, Apa Hukumnya dalam Islam?
Kesimpulan
Ulama kontemporer seperti Muhammad Salih Al-Munajjid juga menjelaskan hal yang sama.
Beliau menyebutkan bahwa tidak mengapa bagi wanita mengikat rambutnya ketika shalat. Wanita juga tidak dibebani untuk membuka atau mengurai kepangan rambutnya.
Dengan demikian, wanita boleh shalat dalam keadaan rambut diikat. Hal itu tidak mengurangi keabsahan shalatnya.
Penjelasan ini menunjukkan kemudahan dalam syariat Islam. Aturan ibadah tidak dimaksudkan untuk memberatkan, tetapi untuk memudahkan umat dalam menjalankan perintah Allah. []
RUJUKAN: USTADZ FARID NU’MAN HASAN | CHANELMUSLIM.COM
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

