4 Hal yang Membatalkan Wudhu, Apa Saja?

3 Min Read
Foto: Abu Umar / Islampos

WUDHU merupakan syarat sah dalam banyak ibadah, terutama shalat. Karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami hal-hal yang dapat membatalkan wudhu, agar ibadah yang dilakukan tetap sah di sisi Allah. Para ulama telah merinci pembatal-pembatal wudhu berdasarkan dalil dari hadis Nabi ﷺ serta pemahaman para ulama salaf.

1. Setiap yang keluar dari salah satu dua jalan

Yang dimaksud adalah segala sesuatu yang keluar dari qubul (kemaluan depan) dan dubur, seperti kencing, buang air besar, atau angin. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian apabila ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Para ulama salaf seperti Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa semua yang keluar dari dua jalan ini secara mutlak membatalkan wudhu, tanpa membedakan sedikit atau banyaknya.

https://s.shopee.co.id/W1zgA9JOC

2. Tidur nyenyak

Tidur yang lelap hingga tidak sadar terhadap keadaan sekitar dapat membatalkan wudhu. Rasulullah ﷺ bersabda: “Mata itu adalah pengikat dubur, maka barang siapa tidur hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Dawud)

Para ulama salaf menjelaskan bahwa tidur ringan yang masih memungkinkan seseorang sadar (misalnya duduk tegak) tidak membatalkan wudhu. Namun jika tidur itu nyenyak hingga hilang kesadaran, maka wudhu batal.

3. Hilang akal

Segala kondisi yang menyebabkan hilangnya kesadaran seperti pingsan, mabuk, atau gila termasuk pembatal wudhu. Ini diqiyaskan dengan tidur nyenyak, bahkan lebih kuat, karena dalam kondisi ini seseorang benar-benar tidak menyadari apa yang terjadi pada dirinya.

Imam Ibn Qudamah رحمه الله menjelaskan bahwa hilang akal adalah pembatal wudhu secara ijma’ (kesepakatan ulama), karena kemungkinan besar terjadi hadats tanpa disadari.

4. Menyentuh kemaluan

Menyentuh kemaluan dengan tangan tanpa penghalang juga termasuk pembatal wudhu. Nabi ﷺ bersabda: “Barang siapa menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu.” (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud)

BACA JUGA: Bagaimana Tata Cara Wudhu Nabi?

Sebagian ulama salaf seperti Imam Asy-Syafi’i mengambil hadis ini secara zahir bahwa sentuhan tersebut membatalkan wudhu secara mutlak. Sementara ulama lain seperti Imam Abu Hanifah memiliki pendapat berbeda, namun tetap sepakat bahwa kehati-hatian adalah dengan berwudhu kembali.

Penutup

Memahami pembatal wudhu bukan sekadar ilmu, tetapi bentuk penjagaan terhadap sahnya ibadah. Para ulama salaf sangat menekankan pentingnya bersuci, karena ia adalah kunci diterimanya shalat. Maka, seorang Muslim hendaknya selalu memperhatikan wudhunya agar tetap dalam keadaan suci saat menghadap Allah سبحانه وتعالى. []

SUMBER: FIQIH SUNNAH – SAYYID SABIQ

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *