Apa Hukum Bermain Merpati dalam Islam?

6 Min Read
Foto: Islampos - AI

BURUNG merpati telah lama dipelihara oleh manusia. Ada yang memeliharanya untuk diambil telurnya, dijadikan hewan hias, sebagai burung pos pada masa lalu, hingga dijadikan ajang perlombaan. Namun, bagaimana sebenarnya hukum bermain merpati dalam pandangan Islam?

Para ulama menjelaskan bahwa hukum bermain merpati tidak bisa disamaratakan. Ada rincian yang perlu diperhatikan, terutama terkait tujuan memelihara, cara bermain, hingga dampak yang ditimbulkan.

Memelihara Merpati pada Dasarnya Diperbolehkan

Pada asalnya, memelihara burung merpati bukanlah sesuatu yang terlarang dalam syariat. Selama pemeliharaannya dilakukan dengan baik, tidak menyiksa hewan, dan memiliki tujuan yang dibenarkan, maka hukumnya boleh.

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa memelihara merpati untuk diambil telurnya, diternakkan, dijadikan hewan peliharaan, atau digunakan sebagai pengirim pesan adalah sesuatu yang dibolehkan.

BACA JUGA: Apa Hukum Wanita Memakai Parfum saat Keluar Rumah?

Beliau berkata:

“Memelihara merpati untuk diambil anakannya dan telurnya, atau dijadikan hewan peliharaan, atau digunakan mengirim surat hukumnya boleh, dan tidak ada larangan dalam hal itu.”

Ini menunjukkan bahwa Islam tidak melarang seseorang memelihara burung selama tidak menimbulkan mudarat.

https://s.shopee.co.id/qfwerv4Qa

Rasulullah ﷺ Menegur Orang yang Sibuk Mengejar Merpati

Meskipun memeliharanya dibolehkan, Islam memberikan perhatian khusus terhadap kebiasaan bermain-main dengan merpati hingga melalaikan seseorang.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يَتْبَعُ حَمَامَةً فَقَالَ: (شَيْطَانٌ يَتْبَعُ شَيْطَانَةً)

Artinya:

“Rasulullah ﷺ melihat seorang laki-laki sedang mengikuti seekor burung merpati. Beliau bersabda, ‘Setan laki-laki sedang mengikuti setan perempuan.'”

Hadis ini dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dan juga para peneliti Musnad Ahmad.

Para ulama menjelaskan bahwa penyebutan “setan” di sini bukan berarti orang tersebut benar-benar menjadi setan, tetapi sebagai bentuk celaan terhadap perbuatan yang melalaikan.

Dalam kitab ‘Aunul Ma’bud disebutkan:

“Disebut setan karena ia menjauh dari kebenaran dan sibuk dengan sesuatu yang tidak bermanfaat. Sedangkan merpati disebut setan perempuan karena menjadi sebab ia lalai dari mengingat Allah.”

Dengan kata lain, jika seseorang terlalu larut dalam permainan merpati hingga meninggalkan kewajiban, menyia-nyiakan waktu, bahkan melupakan salat, maka perbuatannya tercela.

Bermain Merpati Hukumnya Makruh

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menerbangkan dan melombakan burung merpati.

Imam An-Nawawi dalam Raudhatu ath-Thalibin menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah hukumnya makruh, bukan haram, selama tidak disertai unsur yang diharamkan.

Beliau juga menerangkan bahwa pemberian hadiah atau sertifikat penghargaan pada perlombaan bukanlah masalah selama tidak mengandung unsur perjudian (maisir). Namun apabila peserta sama-sama mempertaruhkan uang atau harta sehingga ada pihak yang untung dan pihak lain yang rugi, maka hukumnya berubah menjadi haram karena termasuk praktik judi yang dilarang syariat.

Menjadi Haram Jika Mengintip Aurat atau Mengganggu Orang Lain

Yang lebih berat lagi adalah apabila permainan merpati menyebabkan kemaksiatan.

Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa penguasa semestinya melarang orang-orang yang bermain merpati di atas rumah-rumah penduduk. Sebab, aktivitas tersebut sering dijadikan alasan untuk naik ke tempat tinggi sehingga dapat melihat ke dalam rumah orang lain dan mengintip aurat mereka.

Islam sangat menjaga kehormatan dan privasi setiap muslim. Allah Ta’ala bahkan memerintahkan agar seseorang meminta izin sebelum memasuki rumah orang lain dan menundukkan pandangan dari sesuatu yang haram dilihat.

Karena itu, apabila permainan merpati menjadi sarana melihat aurat, membuka privasi tetangga, atau mengganggu kenyamanan masyarakat, maka hukumnya berubah menjadi haram.

Burung Merpati, Tasya'um, Hukum Bermain Merpati dalam Islam
Foto: Freepik

Peringatan dari Para Ulama Salaf

Sebagian ulama salaf memberikan peringatan keras terhadap kebiasaan bermain merpati.

Ibrahim An-Nakha’i rahimahullah berkata:

“Barang siapa bermain dengan burung merpati balap, ia tidak akan mati sebelum merasakan pahitnya kemiskinan.”

Ucapan ini bukanlah hadis Nabi ﷺ, melainkan nasihat yang menggambarkan bahwa kesenangan berlebihan terhadap permainan tersebut sering membuat seseorang menghamburkan harta dan waktunya.

Diriwayatkan pula bahwa Khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu pernah memerintahkan penyembelihan sebagian burung merpati yang dijadikan sarana permainan oleh masyarakat. Riwayat-riwayat dari sebagian tabi’in juga menunjukkan bahwa mereka memandang buruk kebiasaan menjadikan merpati sebagai hiburan yang melalaikan.

Ibnu Mubarak meriwayatkan dari Sufyan bahwa bermain-main dengan burung merpati termasuk kebiasaan tercela yang harus dijauhi oleh seorang muslim. Riwayat-riwayat seperti ini dipahami sebagai bentuk peringatan agar kaum muslimin tidak tenggelam dalam hiburan yang menghabiskan waktu dan menjauhkan mereka dari ibadah.

BACA JUGA:  Apa Hukum Shalat tapi Salah Arah Kiblat?

Kesimpulan

Islam tidak mengharamkan memelihara burung merpati secara mutlak. Memeliharanya untuk diternakkan, diambil telurnya, atau sebagai hewan peliharaan tetap diperbolehkan.

Namun, apabila merpati dijadikan permainan yang membuat seseorang lalai dari salat, menghabiskan waktu tanpa manfaat, atau hanya menjadi hiburan yang berlebihan, maka hukumnya makruh menurut pendapat yang lebih kuat di kalangan ulama.

Adapun jika permainan tersebut disertai perjudian, taruhan, mengintip aurat rumah orang lain, mengganggu tetangga, atau menjadi jalan menuju kemaksiatan, maka hukumnya berubah menjadi haram.

Seorang muslim hendaknya selalu memilih aktivitas yang mendatangkan manfaat bagi agama dan dunianya. Waktu adalah nikmat yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Karena itu, setiap hiburan hendaknya tetap berada dalam koridor syariat dan tidak sampai melalaikan seorang hamba dari mengingat Allah dan menunaikan kewajiban-kewajibannya. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *