DI tengah masyarakat, sering muncul anggapan bahwa setiap benda yang najis pasti haram, dan setiap yang haram pasti najis. Padahal, dalam ilmu fikih, najis dan haram adalah dua istilah yang berbeda. Keduanya memang terkadang bertemu dalam satu benda, tetapi tidak selalu demikian.
Memahami perbedaan ini sangat penting agar seorang Muslim tidak mudah keliru dalam menjalankan syariat. Sebab, hukum najis berkaitan dengan kesucian, terutama dalam ibadah seperti shalat. Adapun hukum haram berkaitan dengan boleh atau tidaknya seseorang melakukan suatu perbuatan atau memanfaatkan sesuatu.
Para ulama telah menjelaskan perbedaan keduanya secara rinci berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan kaidah-kaidah fikih.
Apa Itu Najis?
Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor menurut syariat dan wajib dihilangkan apabila mengenai badan, pakaian, atau tempat shalat.
Contoh najis antara lain:
Air kencing manusia.
Kotoran manusia dan hewan tertentu.
Darah yang mengalir.
Bangkai (selain yang dikecualikan syariat).
Air liur anjing.
BACA JUGA: Antara Maksiat, Air, dan Najis dalam Perspektif Thaharah
Najis berkaitan dengan kesucian (thaharah). Jika seseorang hendak melaksanakan shalat, maka ia harus memastikan badan, pakaian, dan tempat shalatnya terbebas dari najis.
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan bersihkanlah pakaianmu.”(QS. Al-Muddatstsir: 4)
Ayat ini menjadi salah satu dalil penting tentang kewajiban menjaga kebersihan dari najis.

Apa Itu Haram?
Haram adalah segala sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Orang yang mengerjakannya berdosa, sedangkan yang meninggalkannya karena Allah akan mendapatkan pahala.
Haram bisa berupa:
Perbuatan, seperti zina, riba, mencuri, dan berdusta.
Makanan dan minuman tertentu, seperti khamr dan daging babi.
Muamalah yang dilarang.
Jadi, haram berkaitan dengan status hukum suatu perbuatan atau pemanfaatan sesuatu, bukan semata-mata masalah kebersihan.
Tidak Semua Najis Itu Haram
Ada benda yang najis, tetapi keharamannya bukan karena najis itu sendiri.
Misalnya air kencing manusia. Air kencing jelas najis sehingga harus dibersihkan jika mengenai pakaian atau tubuh. Namun, tidak ada orang yang menganggap memegang air kencing dengan sarung tangan adalah dosa. Yang diwajibkan hanyalah membersihkan najis tersebut sebelum beribadah.
Demikian pula darah haid. Darah haid termasuk najis menurut mayoritas ulama. Seorang wanita yang terkena darah haid wajib membersihkannya apabila hendak shalat. Akan tetapi, menyentuh darah tersebut bukanlah dosa, hanya saja harus memperhatikan kebersihan dan kesucian.
Dengan demikian, hukum najis lebih banyak berkaitan dengan syarat sah ibadah.
Tidak Semua yang Haram Itu Najis
Sebaliknya, banyak perkara haram yang sama sekali bukan najis.
Contohnya adalah:
Riba. Riba merupakan dosa besar, tetapi uang hasil riba tidak disebut najis secara fisik.
Mencuri. Barang hasil curian haram dimiliki, namun barang tersebut tetap suci secara zat.
Ghibah (menggunjing). Ghibah adalah dosa besar, tetapi ucapan yang diucapkan tentu tidak disebut najis.
Melihat hal yang diharamkan. Perbuatan ini haram, namun tidak ada kaitannya dengan najis.
Artinya, seseorang bisa melakukan perbuatan haram tanpa bersentuhan sedikit pun dengan benda najis.

Ada yang Najis Sekaligus Haram
Meskipun berbeda, ada pula benda yang mengandung dua hukum sekaligus: najis dan haram.
Contohnya adalah khamr menurut jumhur ulama. Selain haram diminum berdasarkan nash Al-Qur’an, mayoritas ulama juga berpendapat bahwa khamr adalah najis.
Begitu pula bangkai hewan yang tidak disembelih sesuai syariat. Bangkai termasuk najis sekaligus haram dimakan, kecuali yang dikecualikan oleh dalil seperti bangkai ikan dan belalang.
Adapun daging babi juga diharamkan secara tegas dalam Al-Qur’an. Mayoritas ulama memandangnya sebagai najis sehingga tidak boleh dimakan dan harus berhati-hati jika terkena bagian-bagiannya yang dihukumi najis menurut pendapat tersebut.
Karena itu, memang ada keadaan di mana suatu benda sekaligus berstatus najis dan haram, tetapi tidak boleh kemudian disimpulkan bahwa semua najis pasti haram atau semua yang haram pasti najis.
BACA JUGA: Bagaimana Hukum Shalat ketika Pakaian Terkena Najis tetapi Tidak Sadar?
Penjelasan Ulama
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa tidak ada hubungan yang mutlak antara najis dan haram. Sesuatu bisa saja haram tetapi suci, dan bisa pula najis namun pembahasannya berada pada hukum thaharah, bukan pada dosa semata.
Para ulama juga menyebutkan kaidah bahwa hukum-hukum syariat memiliki sebab yang berbeda. Hukum najis ditetapkan karena berkaitan dengan kesucian ibadah, sedangkan hukum haram ditetapkan karena berkaitan dengan larangan syariat terhadap suatu perbuatan atau pemanfaatan sesuatu.
Penutup
Najis dan haram adalah dua istilah yang berbeda dalam syariat Islam. Najis berkaitan dengan kesucian dan thaharah, sedangkan haram berkaitan dengan larangan Allah terhadap suatu perbuatan atau benda.
Karena itu, tidak tepat mengatakan bahwa setiap benda najis pasti haram atau setiap yang haram pasti najis. Ada benda yang najis namun pembahasannya berkaitan dengan kebersihan dan syarat sah ibadah, ada pula perkara yang haram tetapi tetap suci secara fisik. Bahkan ada juga yang menggabungkan keduanya, yaitu najis sekaligus haram.
Memahami perbedaan ini akan membantu seorang Muslim menjalankan agamanya dengan lebih tepat sesuai pemahaman para ulama, sehingga ia dapat membedakan hukum-hukum syariat secara benar dan tidak mencampuradukkan antara masalah kesucian dengan masalah kehalalan dan keharaman. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE
