SHALAT berjamaah memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam. Selain menjadi ibadah yang mendatangkan pahala, shalat berjamaah juga mengajarkan kebersamaan dan kedisiplinan kepada umat Muslim.
Namun, terkadang seseorang datang ke masjid ketika jamaah sedang berlangsung. Ada pula orang yang memilih shalat sendirian meskipun imam dan makmum sedang melaksanakan shalat berjamaah. Kondisi seperti ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hukum dan sikap yang sebaiknya dilakukan.
BACA JUGA: Apakah Boleh Melaksanakan Shalat Tahajud Tanpa Shalat Witir?
Keutamaan Shalat Berjamaah
Shalat berjamaah memiliki keutamaan yang besar dibandingkan shalat sendirian. Rasulullah ﷺ bersabda: “Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.” HR. Bukhari no. 645 dan Muslim no. 650
Hadis tersebut menunjukkan besarnya keutamaan shalat berjamaah. Karena itu, seorang Muslim sebaiknya berusaha mengikuti jamaah ketika memiliki kesempatan.
Berjamaah juga menjadi salah satu bentuk menjaga syiar Islam. Ketika umat Islam berkumpul untuk melaksanakan shalat, terlihat adanya persatuan dan kepatuhan kepada Allah.
Bagaimana Jika Jamaah Sedang Berlangsung?
Jika seseorang datang ke masjid dan mendapati imam sedang melaksanakan shalat berjamaah, pada dasarnya ia dianjurkan untuk bergabung dengan jamaah tersebut.
Tidak perlu menunggu sampai imam selesai. Ia dapat langsung bertakbiratul ihram dan mengikuti gerakan imam sesuai posisi yang sedang dikerjakan.
Misalnya, seseorang masuk masjid ketika imam sedang melakukan rakaat kedua. Ia dapat langsung mengikuti imam. Setelah imam salam, ia kemudian menyempurnakan rakaat yang belum didapatkan.
Inilah yang dikenal dengan istilah makmum masbuk.
Bagaimana Jika Memilih Shalat Sendirian?
Jika seseorang sengaja memilih shalat sendirian padahal jamaah sedang berlangsung dan ia mampu bergabung, sikap tersebut perlu dihindari. Sebab, ia kehilangan keutamaan shalat berjamaah dan tidak mengambil kesempatan untuk mengikuti jamaah yang sudah tersedia.
Dalam masalah hukum shalat berjamaah, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Sebagian ulama memandang shalat berjamaah sebagai kewajiban bagi laki-laki yang mampu dan tidak memiliki uzur. Sementara sebagian lainnya memandangnya sebagai sunnah yang sangat ditekankan.
Karena adanya perbedaan pendapat tersebut, seseorang sebaiknya tidak meremehkan shalat berjamaah. Jika tidak ada alasan yang dibenarkan, mengikuti jamaah merupakan pilihan yang lebih utama.
Bagaimana Jika Memiliki Alasan Tertentu?
Ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak dapat mengikuti jamaah. Misalnya sedang sakit, memiliki kebutuhan mendesak, khawatir terhadap keselamatan, atau memiliki uzur lain yang dibenarkan.
Dalam keadaan seperti ini, seseorang dapat melaksanakan shalat sesuai kemampuannya. Islam tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.
Begitu pula jika seseorang sudah melaksanakan shalat sebelumnya, lalu mendatangi masjid ketika jamaah sedang berlangsung. Ia tidak perlu mengulangi shalat fardu hanya karena melihat orang lain sedang berjamaah.
Namun, ia tetap dapat mengikuti jamaah dengan niat shalat sunnah menurut rincian hukum yang berlaku. Hal ini pernah terjadi pada masa Rasulullah ﷺ ketika beliau melihat seseorang yang telah shalat kemudian datang ketika jamaah berlangsung.
Jangan Menunggu Jamaah Selesai
Kesalahan yang terkadang terjadi adalah seseorang datang ke masjid, melihat imam sudah memulai shalat, kemudian memilih menunggu sampai jamaah selesai agar bisa shalat sendirian.
Cara seperti ini sebenarnya membuat seseorang kehilangan kesempatan untuk mendapatkan shalat berjamaah.
Jika masih memungkinkan untuk bergabung, sebaiknya segera masuk ke dalam shaf dan mengikuti gerakan imam. Tidak masalah jika hanya mendapatkan beberapa rakaat.
Setelah imam salam, makmum dapat berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang tertinggal.
Tetap Mengikuti Imam
Ketika memutuskan bergabung dengan jamaah, seorang makmum harus mengikuti imam. Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti.” HR. Bukhari no. 722 dan Muslim no. 414
Karena itu, makmum tidak boleh sengaja mendahului imam. Ia mengikuti gerakan imam dengan tertib dan tenang.
Jika datang terlambat, jangan panik atau terburu-buru mengejar rakaat. Masuklah ke dalam shalat dengan tenang, kemudian sempurnakan rakaat yang tertinggal setelah imam selesai.
BACA JUGA: Bolehkah Shalat Witir Dilakukan Sebelum Tidur?
Ketika seseorang datang ke masjid dan mendapati shalat berjamaah sedang berlangsung, sebaiknya ia langsung bergabung dengan jamaah apabila tidak memiliki uzur. Tidak perlu menunggu imam selesai lalu melaksanakan shalat sendirian.
Jika ia terlambat, ia tetap dapat menjadi makmum masbuk. Ia mengikuti imam sampai imam selesai, kemudian berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang belum didapatkan.
Shalat berjamaah merupakan ibadah yang memiliki keutamaan besar. Karena itu, selama tidak ada alasan yang menghalangi, seorang Muslim hendaknya memanfaatkan kesempatan untuk melaksanakannya bersama jamaah.[]
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

