ADZAN dan iqamah merupakan dua syiar yang berkaitan erat dengan pelaksanaan shalat fardu. Adzan menjadi tanda masuknya waktu shalat sekaligus panggilan bagi kaum Muslimin untuk melaksanakan shalat berjamaah. Sementara itu, iqamah menjadi tanda bahwa shalat berjamaah akan segera dimulai.
Dalam praktiknya, terkadang orang yang mengumandangkan adzan bukan orang yang mengumandangkan iqamah. Misalnya, seseorang bertugas sebagai muazin untuk adzan, kemudian orang lain maju untuk mengumandangkan iqamah. Lantas, apakah hal seperti ini diperbolehkan dalam Islam?
BACA JUGA: Apakah Boleh Shalat Berjamaah Tanpa Mengumandangkan Adzan?
Adzan dan Iqamah Tidak Harus Dilakukan Orang yang Sama
Pada dasarnya, tidak ada keharusan bahwa orang yang mengumandangkan adzan harus menjadi orang yang melakukan iqamah.
Dengan demikian, seseorang boleh mengumandangkan adzan, kemudian orang lain mengumandangkan iqamah. Hal tersebut tidak membuat iqamah menjadi tidak sah dan tidak pula memengaruhi keabsahan shalat berjamaah.
Adzan dan iqamah memang memiliki hubungan, tetapi keduanya merupakan amalan yang berbeda. Karena itu, orang yang melaksanakan keduanya tidak harus selalu sama.
Contohnya, di sebuah masjid terdapat seorang muazin yang bertugas mengumandangkan adzan. Setelah beberapa saat, imam atau jamaah lain meminta orang berbeda untuk mengumandangkan iqamah. Keadaan seperti ini pada dasarnya diperbolehkan.
Tidak Ada Syarat Muazin Harus Mengumandangkan Iqamah
Sebagian orang mungkin mengira bahwa muazin memiliki hak khusus untuk melakukan iqamah setelah adzan. Anggapan tersebut tidak tepat jika dipahami sebagai sebuah kewajiban syariat.
Tidak terdapat ketentuan umum yang mengharuskan orang yang mengumandangkan adzan menjadi orang yang sama dengan orang yang mengumandangkan iqamah.
Yang perlu diperhatikan adalah iqamah dilakukan setelah masuk waktu shalat dan setelah adzan dikumandangkan sesuai ketentuannya. Kemudian, imam memimpin shalat berjamaah.
Dengan demikian, pergantian orang antara adzan dan iqamah bukanlah sesuatu yang perlu dipermasalahkan.
Bagaimana dengan Kebiasaan di Masjid?
Meskipun diperbolehkan, setiap masjid boleh memiliki kebiasaan atau aturan tersendiri. Misalnya, sebuah masjid menetapkan bahwa muazin yang mengumandangkan adzan juga bertugas melakukan iqamah.
Aturan seperti ini dapat dibuat untuk menjaga keteraturan. Selama tidak diyakini sebagai kewajiban agama yang mutlak, kebiasaan tersebut tidak menjadi masalah.
Sebaliknya, jika muazin berhalangan atau meminta orang lain untuk menggantikannya, tidak perlu menganggap iqamah tersebut bermasalah.
Hal yang lebih penting adalah menjaga ketertiban dan menghindari perselisihan di antara jamaah.
Apakah Perlu Izin dari Muazin?
Jika seseorang ingin mengumandangkan iqamah, sebaiknya memperhatikan kebiasaan yang berlaku di masjid. Jika sudah ada petugas yang ditunjuk, lebih baik tidak mengambil alih tanpa alasan.
Namun, hal ini berkaitan dengan adab dan pengaturan jamaah, bukan berarti iqamah hanya sah jika dilakukan oleh muazin yang sama.
Jika muazin memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan iqamah, maka tidak ada masalah. Demikian pula apabila imam meminta seseorang untuk mengumandangkan iqamah.
Yang Lebih Penting adalah Pelaksanaan Shalat
Setelah iqamah dikumandangkan, jamaah bersiap untuk melaksanakan shalat. Imam kemudian memimpin shalat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, jangan sampai perbedaan orang yang mengumandangkan adzan dan iqamah justru menjadi sumber perdebatan. Selama tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan syariat, persoalan tersebut termasuk perkara yang mudah.
Islam juga mengajarkan agar umatnya menjaga persatuan dan tidak memperbesar persoalan yang tidak perlu.
BACA JUGA: Apakah Adzan Harus Dikemundangkan Menghadap Kiblat?
Seseorang boleh mengumandangkan adzan sementara orang lain yang mengumandangkan iqamah. Tidak ada keharusan bahwa muazin harus menjadi orang yang melakukan iqamah.
Adzan dan iqamah merupakan dua amalan yang berbeda. Karena itu, pelaksana keduanya tidak harus orang yang sama.
Meski demikian, jamaah sebaiknya tetap mengikuti aturan dan kebiasaan yang berlaku di masjid. Jika terdapat petugas khusus, hendaknya pergantian dilakukan dengan komunikasi yang baik.
Dengan memahami hal ini, kita dapat menjalankan shalat berjamaah dengan lebih tenang. Jangan sampai perkara yang sebenarnya diperbolehkan justru menjadi penyebab perselisihan di antara sesama jamaah.[]
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

