SAHABATIslampos, wudhu bukan sekadar membasuh wajah, tangan, kepala, dan kaki sebelum shalat. Wudhu adalah salah satu syarat penting agar ibadah shalat seseorang sah. Karena itu, seorang Muslim perlu mengetahui apa saja yang dapat membatalkan wudhunya.
Sebagian pembatal wudhu memang sudah sangat dikenal. Misalnya buang air kecil, buang air besar, atau keluar angin. Namun, ada beberapa keadaan yang terkadang luput dari perhatian. Bahkan, seseorang bisa saja tetap merasa sudah berwudhu, padahal wudhunya telah batal.
BACA JUGA: Apakah Wudhu Batal Jika Melihat Aurat?
Berikut tiga hal yang perlu diperhatikan.
1. Hilangnya Kesadaran karena Tidur
Tidur termasuk perkara yang perlu diperhatikan karena dapat membatalkan wudhu, terutama ketika seseorang tidur dalam keadaan yang membuatnya tidak lagi menyadari keadaan dirinya.
Rasulullah SAW bersabda, “Mata adalah tali pengikat dubur. Jika kedua mata telah tidur, maka tali itu akan terlepas.” (HR. Abu Dawud).
Hadis ini menunjukkan bahwa tidur dapat menjadi sebab batalnya wudhu karena seseorang tidak lagi mampu memastikan apakah ada sesuatu yang keluar dari tubuhnya.
Namun, para ulama memberikan rincian. Tidur dalam posisi duduk dengan bokong tetap menempel kuat pada tempat duduk tidak sama hukumnya dengan tidur dalam posisi yang memungkinkan seseorang kehilangan kontrol.
Karena itu, jika seseorang tertidur pulas dalam keadaan berbaring atau duduk dengan posisi yang memungkinkan keluarnya hadas tanpa disadari, maka ia sebaiknya memperbarui wudhunya sebelum shalat.
2. Menyentuh Kemaluan dengan Telapak Tangan
Hal kedua yang sering tidak disadari adalah menyentuh kemaluan secara langsung dengan telapak tangan.
Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i).
Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai rincian hukum menyentuh kemaluan. Namun, pendapat yang kuat dan banyak dipegang ulama adalah menyentuh kemaluan secara langsung tanpa penghalang dapat membatalkan wudhu.
Karena itu, seseorang perlu berhati-hati ketika membersihkan diri, mengganti pakaian, atau melakukan aktivitas lain yang memungkinkan tangan menyentuh kemaluan secara langsung.
Adapun jika menyentuhnya dengan menggunakan penghalang seperti kain atau pakaian, maka hukumnya berbeda dan tidak dihukumi seperti sentuhan langsung.
3. Menyentuh Kulit Lawan Jenis
Perkara ketiga ini cukup sering menjadi pertanyaan, terutama ketika seseorang bersalaman atau tidak sengaja bersentuhan dengan lawan jenis.
Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mazhab Syafi’i memiliki pendapat bahwa sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dapat membatalkan wudhu dengan beberapa rincian. Sementara itu, ulama dari mazhab lain memiliki rincian dan pendapat yang berbeda.
Karena itu, perkara ini tidak tepat jika disederhanakan dengan mengatakan bahwa setiap sentuhan pasti membatalkan wudhu atau sebaliknya.
Seorang Muslim sebaiknya mengikuti pendapat ulama yang menjadi rujukan dalam masalah fikih yang diyakininya. Jika mengikuti pendapat yang menyatakan sentuhan kulit membatalkan wudhu, maka setelah bersentuhan secara langsung ia dapat memperbarui wudhunya sebelum shalat.
BACA JUGA: Bolehkah Berwudhu untuk Dua Waktu Shalat?
Jangan Sepelekan Perkara Wudhu
Wudhu memang terlihat sederhana. Namun, persoalan yang berkaitan dengannya memiliki pembahasan fikih yang cukup luas. Karena itu, penting bagi seorang Muslim untuk memahami pembatal wudhu berdasarkan dalil dan penjelasan para ulama.
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan bahwa perkara yang membatalkan wudhu perlu diketahui karena wudhu merupakan syarat untuk melaksanakan beberapa ibadah, terutama shalat.
Jangan sampai kita terburu-buru menganggap wudhu masih ada hanya karena tidak melakukan perkara yang paling umum seperti buang air atau kentut. Ada keadaan lain yang juga perlu diperhatikan.
Pada akhirnya, menjaga wudhu bukan hanya tentang kebersihan. Ia merupakan bagian dari persiapan seorang hamba untuk menghadap Allah dalam shalat. Semakin seseorang memahami perkara yang membatalkan wudhu, semakin besar pula kehati-hatiannya dalam menjaga kesempurnaan ibadah.[]
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

