SAHABAT Islampos, masjid adalah tempat yang sangat mulia. Di sanalah kaum Muslimin menunaikan shalat, membaca Al-Qur’an, berdzikir, berdoa, dan mempelajari ilmu agama. Namun, apakah kemuliaan masjid berarti seluruh aktivitas yang berkaitan dengan urusan dunia otomatis dilarang dilakukan di dalamnya?
Salah satu yang sering menjadi pertanyaan adalah transaksi jual beli di masjid. Misalnya, seseorang menawarkan barang kepada jamaah, menerima pembayaran, atau melakukan akad jual beli setelah shalat.
Ternyata, persoalan ini memiliki dasar yang jelas dalam hadis Nabi SAW.
BACA JUGA: Apakah Boleh Berlari ke Masjid agar Tidak Tertinggal Rakaat Shalat?
Masjid Bukan Tempat untuk Berdagang
Rasulullah SAW memberikan perhatian khusus terhadap fungsi masjid. Beliau bersabda, “Jika kalian melihat orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan dalam perdaganganmu.’” (HR. Tirmidzi).
Hadis tersebut menunjukkan adanya larangan melakukan aktivitas jual beli di dalam masjid.
Masjid dibangun sebagai tempat untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah. Karena itu, aktivitas yang menjadikan masjid seperti pasar hendaknya dihindari.
Bayangkan jika setiap selesai shalat jamaah langsung berubah menjadi suasana tawar-menawar. Ada yang menawarkan pakaian, makanan, buku, hingga berbagai barang lainnya. Fungsi masjid sebagai tempat ibadah tentu bisa terganggu.
Mengapa Jual Beli Dilarang?
Larangan tersebut bukan berarti Islam menganggap perdagangan sebagai sesuatu yang buruk. Jual beli justru merupakan aktivitas yang dibolehkan selama dilakukan dengan cara yang halal.
Masalahnya adalah tempat dan aktivitasnya.
Masjid memiliki kehormatan yang perlu dijaga. Aktivitas perdagangan berpotensi membuat orang lebih sibuk mengejar urusan dunia daripada menjaga adab terhadap rumah Allah.
Allah berfirman, “Di rumah-rumah yang telah diperintahkan Allah untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya.” (QS. An-Nur: 36).
Ayat ini menjadi pengingat bahwa masjid memiliki kedudukan khusus. Karena itu, aktivitas yang tidak sesuai dengan fungsi dan kehormatan masjid sebaiknya tidak dilakukan di dalamnya.
Bagaimana Jika Hanya Menawarkan Barang?
Bagaimana jika seseorang tidak melakukan akad jual beli, tetapi hanya menawarkan barang di dalam masjid?
Hal ini juga perlu diperhatikan. Jika seseorang sengaja menjadikan masjid sebagai tempat promosi, menawarkan barang, mencari pembeli, atau melakukan aktivitas perdagangan, maka perbuatan tersebut termasuk perkara yang sebaiknya ditinggalkan.
Rasulullah SAW juga bersabda, “Sesungguhnya masjid-masjid ini tidak dibangun untuk hal semacam ini.” (HR. Muslim).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa masjid memiliki fungsi utama sebagai tempat ibadah dan kegiatan yang mendukungnya.
Karena itu, jika seseorang ingin menjual buku, pakaian, makanan, atau barang lainnya kepada jamaah, sebaiknya dilakukan di luar area masjid.
Bagaimana dengan Transaksi yang Tidak Sengaja?
Lalu bagaimana jika seseorang berada di masjid dan terjadi pembicaraan mengenai transaksi tanpa sengaja?
Tidak semua percakapan tentang urusan dunia otomatis menjadi haram. Para ulama memberikan rincian mengenai aktivitas duniawi yang dilakukan di masjid.
Yang menjadi persoalan adalah ketika masjid sengaja dijadikan tempat melakukan perdagangan atau aktivitas bisnis.
Misalnya, seseorang bertemu rekannya di masjid dan mengatakan, “Barang yang kemarin sudah saya kirim.” Percakapan singkat seperti ini tentu berbeda dengan membuka lapak dan menawarkan barang kepada jamaah.
Dengan demikian, kita tidak perlu berlebihan dalam memahami larangan tersebut. Yang perlu dihindari adalah menjadikan masjid sebagai tempat transaksi dan aktivitas perdagangan.
Boleh Membawa Barang Dagangan ke Masjid?
Ada pula kondisi ketika seseorang membawa barang dagangan ke dalam masjid karena suatu kebutuhan, bukan untuk menjualnya di sana.
Misalnya, seseorang membawa tas berisi barang setelah dari tempat kerja dan kemudian masuk masjid untuk shalat. Membawa barang tersebut tidak sama dengan menjadikan masjid sebagai tempat berdagang.
Yang penting, barang tersebut tidak mengganggu jamaah, tidak mengotori masjid, dan tidak digunakan untuk aktivitas jual beli di dalamnya.
BACA JUGA: Kalau Shalat Datang Terlambat ke Masjid, Langsung Ikut Imam atau Tunggu Rakaat Berikutnya?
Jaga Kemuliaan Masjid
Masjid bukan sekadar bangunan dengan tempat sujud. Ia adalah rumah Allah yang memiliki kehormatan.
Karena itu, setiap Muslim perlu menjaga adab ketika berada di dalamnya. Berbicara seperlunya, menjaga kebersihan, tidak mengganggu jamaah, serta menghindari aktivitas yang tidak sesuai dengan fungsi masjid merupakan bagian dari penghormatan terhadap rumah Allah.
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa masjid dibangun untuk berbagai bentuk ketaatan dan ibadah. Adapun aktivitas yang bertentangan dengan tujuan tersebut hendaknya dihindari.
Jadi, benar bahwa melakukan transaksi jual beli di dalam masjid dilarang berdasarkan hadis Nabi SAW. Namun, bukan berarti seorang Muslim tidak boleh membicarakan urusan dunia sama sekali ketika berada di masjid.
Bedakan antara percakapan biasa dengan menjadikan masjid sebagai tempat berdagang. Untuk urusan jual beli, sebaiknya keluar dari area masjid dan lakukan transaksi di tempat yang memang diperuntukkan untuk aktivitas tersebut.
Dengan begitu, kita bisa tetap menjaga muamalah sekaligus menghormati kesucian dan fungsi masjid.[]
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

