9 Hal yang Jangan Dilakukan di Dalam Shalat

8 Min Read
Foto: Freepik

ADA beberapa hal yang jangan dilakukan di dalam shalat. Perhatikan betul-betul!

1. Menggulung Lengan Baju

Dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ ، وَلاَ نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ

“Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. Dan kami dilarang mengumpulkan pakaian dan rambut.” (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490)

Dalam hadits di atas disebutkan larangan mengumpulkan pakaian dan rambut. Apa yang dimaksud perkataan tersebut?

Kaftu dalam hadits yang dimaksud adalah mengumpulkan atau menggabungkan. Hal ini serupa dengan firman Allah Ta’ala,

أَلَمْ نَجْعَلِ الْأَرْضَ كِفَاتًا

“Bukankah Kami menjadikan bum (tempat) berkumpul.” (QS. Al Mursalat: 25).

Jadi gampangnya, maksud hadits di atas adalah larangan melipat pakaian baik itu lengan baju, maupun celana.

Guru kami, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifi menghukumi melipat pakaian seperti ini adalah makruh. Lihat Shifat Shalat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hal. 130.

BACA JUGA: Lebih dari 60 Persen Muslim Indonesia Tidak Konsisten Shalat Wajib, Mengapa?

2. Banyak Menguap

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «التَّثَاؤُبُ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَإذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

وَالتِّرْمِذِيُّ، وَزَادَ: «فِي الصَّلاَةِ».

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menguap itu gangguan dari setan. Apabila salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia menahan sekuatnya.” (Diriwayatkan oleh Muslim dan Tirmidzi dengan tambahan, “Dalam shalat”). [HR. Muslim, no. 2994]

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ

“Jika salah seorang di antara kalian menguap dalam shalat, hendaklah ia tahan semampunya karena setan ketika itu sedang masuk.” (HR. Muslim, no. 2995)

Dalam riwayat lainnya disebutkan,

فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ

“Hendaklah ia tahan dengan tangannya.” (HR. Muslim, no. 2995)

https://shopee.co.id/product/1343674864/26985381870?d_id=a86d2&gads_t_sig=VTJGc2RHVmtYMTlxTFVSVVRrdENkVHQ3ZkZSUTMrR3pBWmZZNzdrcnRBMGQ5Mk1KZHhtSGtnTWtzVThsYU9vOTdVVlFhT280cmNvdzh2QnpMZEx5c1l1M3ZXMDdmSGFJd0MxVXJWZGtBUWtUWVVyT25TOFQ4VlZSMkxleDlWb3M5V2NVQnJNdUhBSXBtRWlIOStjZCtaNGJHSUV0MjhPZmFHai9ObXorMUJ3PQ&mmp_pid=an_11336250108&uls_trackid=54jqe8lc01l6&utm_campaign=id_ApUFzIw6QD&utm_content=----&utm_medium=affiliates&utm_source=an_11336250108&utm_term=e8midw7ewvoy

3. Tersenyum atau Tertawa

Ahmad bin Abdil Halim Al Haroni –Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah- pernah ditanya, “Bagaimana jika ada seseorang tertawa ketika shalat, apakah shalatnya batal?”

Beliau rahimahullah menjawab,

“Jika sekedar tersenyum, tidak membatalkan shalat. Adapun jika tertawa –sampai terbahak-bahak-, maka itu membatalkan shalat namun tidak membatalkan wudhu menurut mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Akan tetapi disunnahkan bagi yang tertawa ketika shalat untuk kembali berwudhu –menurut pendapat yang terkuat dari dua pendapat yang ada-. Alasannya, karena ketika itu ia telah melakukan suatu dosa (dengan tertawa ketika shalat). Juga kenapa dianjurkan tetap berwudhu? Hal ini demi selamat dari perselisihan ulama yang ada karena Imam Abu Hanifah menganggap tertawa ketika shalat membatalkan wudhu (sekaligus membatalkan shalat, pen)_. Wallahu a’lam.”

Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdil Halim Al Haroni Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 22/614, Darul Wafa’, tahun 1426 H

4. Selesaikan Hajatmu Sebelum Sholat

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا صلاة بحضرة طعام ولا وهو يدافعه الأخبثان

“Tidak ada shalat ketika makanan sudah dihidangkan atau sambil menahan dua hadas.” (HR. Ahamd, Muslim, dan Abu Daud)

Maksud dua hadast adalah keinginan buang hajat, baik kencing atau buang air besar. Dan kentut semakna denga dua hal itu. Karena kentut, jika dorongannya sangat kuat, akan sangat mengganggu orang yang shalat sebagaimana buang air besar atau kencing.

Shalat sambil menahan buang hajat hukumnya makruh dengan sepakat ulama.

5. Jangan Bunyikan Jarimu Saat Sholat

Dari Syu’bah mantan budak Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,

صليت إلى جنب بن عباس ففقعت أصابعي فلما قضيت الصلاة قال : لا أم لك تقعقع أصابعك وأنت في الصلاة

Aku pernah shalat di samping Ibnu Abbas, kemudian aku membunyikan jariku. Setelah selesai shalat, beliau mengatakan, ’Kamu tidak sopan, membunyikan jari ketika sedang shalat.’ (HR. Ibn Abi Syaibah, 7280 dan sanadnya dinilai hasan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil).

6. Jangan Pejamkan Matamu

Memejamkan mata ketika shalat hukumnya makruh. Kecuali ketika hal ini dibutuhkan, karena pemandangan di sekitarnya sangat mengganggu konsentrasi shalatnya.

Memejamkan mata ketika shalat, bukan termasuk sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnul Qoyim (w. 751 H) mengatakan,

ولم يكن من هديه صلى الله عليه و سلم تغميض عينيه في الصلاة

”Bukan termasuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, memejamkan mata ketika shalat.” (Zadul Ma’ad, 1/283) []

7. Jangan Memandang Ke Arah Langit

Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah orang-orang yang memandang ke atas (ke langit-langit) saat shalat berhenti atau pandangan itu tidak kembali kepada mereka.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 428]

Hadits ini dijadikan dalil diharamkannya mengangkat pandangan ke langit-langit (memandang ke atas) ketika shalat. Larangan seperti dalam hadits hanya ditemukan pada larangan haram. Walaupun demikian, memandang ke langit-langit saat shalat tidaklah membatalkan shalat. Inilah pendapat yang lebih kuat.

8. Jangan Banyak Menoleh dan Melirik

Tidak ada perselisihan di kalangan para ulama tentang makruhnya menoleh ketika shalat, berdasarkan hadis A’isyah radhiallahu ‘anha, beliau bercerita:

سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الاِلْتِفَاتِ فِي الصَّلاَةِ ؟ فَقَال : هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ

“Saya bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang menoleh ketika shalat, beliau menjawab: ‘Itu adalah colekan, setan mencolek shalatnya seorang hamba’.” (HR. Bukhari 751).

BACA JUGA: Bagaimana Cara Menjawab As-Shalatu Khairum Minan Na’um?

9. Jangan Tergesa-gesa Agar Sholatmu Diterima

Di antara kesalahan besar yang terjadi pada sebagian orang yang shalat: tidak tuma’ninah ketika shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggapnya sebagai pencuri yang paling buruk, sebagaimana disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda,

أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: لاَ يُتِمُّ رُكُوْعُهَا وَلاَ سُجُوْدُهَا.

“Sejahat-jahat pencuri adalah yang mencuri dari shalatnya”. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mencuri dari sholat?”. Rasulullah berkata, “Dia tidak sempurnakan ruku dan sujudnya” (HR Ahmad no 11532, dishahihkan oleh al Albani dalam Shahihul Jami’ 986)

Tuma’ninah ketika mengerjakan shalat adalah bagian dari rukun shalat, shalat tidak sah kalau tidak tuma’ninah. []

 

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *