Yang Dilarang ketika Jima untuk Suami Istri Muslim, Perlu Diketahui

5 Min Read
Foto: Freepik

DALAM Islam, hubungan suami istri bukan sekadar pemenuhan hasrat biologis, melainkan bagian dari ibadah yang bernilai pahala jika dilakukan dengan adab dan cara yang benar. Al-Qur’an menyebutnya sebagai salah satu nikmat besar dari Allah, yang menghadirkan ketenangan (sakinah), kasih sayang (rahmah), dan cinta (mawaddah). Namun, sebagaimana ibadah lainnya, hubungan intim pun memiliki batasan-batasan yang harus dijaga agar tidak berubah menjadi dosa.

Sayangnya, sebagian pasangan kurang memahami aturan-aturan ini. Ada yang melanggar karena ketidaktahuan, ada pula yang menganggapnya sepele. Padahal, larangan-larangan ini bukan hanya demi menjaga kehormatan dan kesucian rumah tangga, tetapi juga untuk melindungi kesehatan fisik dan jiwa pasangan.

Secara jelas hal-hal yang dilarang ketika jima’ bagi suami istri Muslim, lengkap dengan dalil Al-Qur’an, hadits, penjelasan ulama, serta hikmah di balik larangan tersebut. Dengan memahaminya, diharapkan hubungan suami istri menjadi lebih berkah, harmonis, dan diridai Allah Ta’ala.

BACA JUGA: Jika Istri Menolak Jima dengan Suami, Apakah Nusyuz?

Berikut hal-hal yang dilarang ketika berjima’:

1. Jima’ saat istri haid atau nifas

Dalil:
Allah Ta’ala berfirman: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: Haid itu adalah kotoran. Maka jauhilah wanita ketika haid, dan jangan kamu dekati mereka hingga mereka suci.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Penjelasan:
Ulama sepakat (ijma’) bahwa haram berjima’ dengan istri saat ia haid atau nifas. Yang dimaksud “menjauhi” di sini adalah tidak melakukan penetrasi di farji. Boleh bermesraan atau mencumbu, namun hindari area antara pusar hingga lutut.

Hikmah Larangan:
Menjaga kesehatan suami istri, mencegah infeksi, dan ketaatan pada perintah Allah.

2. Jima’ di dubur

Dalil:
Rasulullah ﷺ bersabda: “Dilaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan dinyatakan hasan)

Penjelasan:
Dubur bukan tempat untuk bersenang-senang dalam syariat. Al-Qur’an menyebut istri sebagai “ladang” (QS. Al-Baqarah: 223) yang artinya tempat bercocok tanam adalah vagina, bukan dubur.

Hikmah Larangan:
Menjaga kesehatan reproduksi, menghindari penyakit, dan menjaga fitrah hubungan.

3. Jima’ di siang hari Ramadhan

Dalil:
Allah berfirman: “Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kalian.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Artinya, di siang hari haram melakukan jima’ bagi yang sedang berpuasa Ramadhan.

Sanksi bagi pelanggar:
Harus membayar kaffarah besar: membebaskan budak (jika ada), atau puasa 2 bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin. (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Jima’ ketika berihram haji atau umrah

Dalil:
Allah berfirman: “Barangsiapa menetapkan niat dalam haji, maka tidak boleh rafats (hubungan badan), berbuat fasik, dan berbantah-bantahan.” (QS. Al-Baqarah: 197)

Penjelasan:
Jika jima’ dilakukan sebelum tahallul awal dalam haji, maka hajinya batal menurut mayoritas ulama, dan wajib membayar dam.

5. Memaksa pasangan dalam jima’

Dalil:
Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak boleh salah satu dari kalian memukul wajah, mencaci, atau mengajak jima’ kecuali dengan cara yang baik.” (HR. Muslim)

Jima’ adalah hak bersama, bukan paksaan yang menyakiti atau melukai.

6. Mengumbar rahasia ranjang

Dalil:
Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang suami yang mencampuri istrinya lalu menyebarkan rahasianya.” (HR. Muslim)

Penjelasan:
Menceritakan detail hubungan intim kepada orang lain adalah dosa besar.

7. Meniru praktik hubungan orang kafir atau menyimpang

Dalil:
Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud)

Contoh yang dilarang:
Praktik sadomasokis yang menyakiti pasangan, memakai media pornografi yang mengandung zina pandangan, atau meniru ritual seks agama lain.

BACA JUGA:  Duhai Istri, Berbahagialah Jika Suami Datang dan Tiba-tiba ‘Minta Jima’

Kesimpulan

Islam memuliakan hubungan suami istri, namun melarang bentuk-bentuk jima’ yang kotor, merusak kesehatan, atau melanggar perintah Allah. Suami istri hendaknya:

1- Menjaga adab dan niat ibadah ketika berjima’.

2- Menghindari masa-masa dan cara yang diharamkan.

3- Menjadikan hubungan sebagai sarana kasih sayang dan pahala.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Pada kemaluan salah seorang dari kalian ada sedekah.” (HR. Muslim)

Maksudnya, hubungan suami istri yang halal bernilai ibadah jika diniatkan untuk kebaikan. []

Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

Share This Article
2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *