BETAPA luar biasanya Islam, agama kita. Kapanpun, pada dasarnya, pasangan suami isteri dibolehkan melakukan jima.
Tidak ada aturan tertentu yang melarang untuk melakukannya. Boleh dilakukan malam hari atau pun siang hari. Bahkan termasuk juga pagi dan petang.
Juga tidak ada larangan untuk melakukannya beberapa kali dalam sehari. Semua tergantung kebutuhan dari kedua belah pihak.
Asalkan bukan saat harus melakukan shalat wajib yang dikhawatirkan waktu akan habis. Atau dilakukan terlalu sering sehingga sampai meninggalkan kewajiban dan pekerjaan yang lebih penting dan bermanfaat.
Yang terakhir ini, tidak berlaku buat pengantin baru. Karena umumnya pengantin baru memang memerlukan waktu yang lebih intensif untuk berbulan madu.
Bahkan ada larangan bila melakukannya terlalu jarang, sebab sebagai manusia, punya fitrah kebutuhan biologis yang tidak bisa dinafikan begitu saja. Dan untuk itu Allah SWT mensyariatkan nikah.
BACA JUGA: 11 Adab Jima Suami Istri, Wajib Tahu
Bahkan para isteri pasukan yang sedang perang diberi hak oleh khalifah Umar untuk mendapatkan layanan suaminya. Maka diperintahkan kepada pasukan untuk pulang dari medan perang dan tidak terlalu lama meninggalkan isteri mereka.
Meski pada dasarnya hubungan intim boleh dilakukan kapan saja, Islam menetapkan beberapa kondisi khusus di mana jima’ justru dilarang. Mari kita bahas satu per satu.
1. Saat Istri Sedang Haidh
Allah berfirman: “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: Haidh itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Dari ayat ini jelas bahwa jima’ saat haidh hukumnya haram. Namun, bukan berarti semua bentuk kemesraan dilarang. Rasulullah SAW tetap bercumbu dengan Aisyah ra ketika beliau sedang haidh, hanya saja dengan syarat tidak sampai berhubungan badan. Bahkan beliau memerintahkan Aisyah memakai kain sarung, lalu tetap bermesraan dengannya. (HR Bukhari dan Muslim).
2. Saat Berpuasa Ramadhan (di Siang Hari)
Allah berfirman: “Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Hubungan intim di siang hari Ramadhan termasuk pelanggaran besar karena merusak ibadah puasa. Pelakunya bukan hanya berdosa, tapi juga diwajibkan membayar kaffarah (denda) yang berat, seperti memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin. Adapun di malam hari Ramadhan, pasangan bebas melakukannya, asal tidak mengganggu kewajiban ibadah malam.
BACA JUGA: Jika Istri Meminta Jima Lebih Dahulu
3. Saat Ihram Haji atau Umrah
Allah berfirman: “Haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” (QS. Al-Baqarah: 197)
Rafats dalam ayat ini dimaknai sebagai hubungan intim atau ucapan-ucapan yang mengarah ke sana. Saat ihram, jamaah haji maupun umrah wajib menjaga kesucian niat ibadahnya, sehingga jima’ menjadi larangan yang harus dihindari.
Penutup
Islam adalah agama yang penuh keseimbangan. Ia tidak mengekang fitrah manusia, namun juga memberi aturan agar kebutuhan biologis tidak mengganggu kewajiban ibadah dan kesucian hati. Hubungan suami istri bukan sekadar pelepas hasrat, tapi juga bentuk ibadah dan kasih sayang yang bernilai pahala jika dilakukan dengan cara yang benar.
Jadi, selama bukan dalam kondisi yang dilarang seperti haidh, siang hari Ramadhan, atau ketika ihram, silakan jalani kehidupan rumah tangga dengan penuh cinta dan keberkahan. Karena dalam setiap pelukan yang halal, ada pahala, ada keberkahan, dan ada ketenangan jiwa. []
Ikuti Kami di Media Sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/islampos.global.media
Instagram: : https://www.instagram.com/islamposcom/
Telegram: https://t.me/islamposgroupmedia
Tiktok: https://www.tiktok.com/@islamposmedia2
Youtube : https://www.youtube.com/@IslamposMedia-25/videos
Whatsapp Group : https://chat.whatsapp.com/IpX9u3UsWpnJiRcbau17XE

